Pro Kontra Usulan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) 9 Tahun di Kalangan Masyarakat Indonesia

Pro Kontra Kepala Desa
Demo Kepala Desa. (Sumber: Penulis)

Belakangan ini sering kita lihat di sosial media, media cetak, media massa mengenai tentang isu masa jabatan Kepala Desa (KADES) 9 tahun.

Dimana para Kepala Desa yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) melakukan demo di depan Gedung DPR RI pada tanggal 17 januari 2023.

Nampak ribuan Kepala Desa dengan menggunakan seragam desa berwarna coklat berkumpul di Gedung DPR dalam aksi menuntut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang mana sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Bacaan Lainnya
DONASI

Para Kepala Desa juga meminta DPR merevisi masa jabatan Kepala Desa. Turut hadir juga Wakil Ketua DPR RI untuk menemui Kepala Desa untuk berdialog secara langsung.

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Bahaya bagi Demokrasi, tetapi Disetujui oleh Pemerintah?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah angkat bicara terkait aksi demo para Kepala Desa dari seluruh daerah Indonesia tersebut.

Beliau menegaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan Kepala Desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

Presiden Jokowi juga menekankan bahwa ia akan mengikuti aturan konstitusi soal masa jabatan mengenai isu tentang masa jabatan Presiden 3 Periode.

Hal serupa berlaku juga pada Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun (boleh dipilih kembali 1 kali masa jabatan selanjutnya).

Ada juga dari  persatuan Kepala Desa dari beberapa daerah sampai mengancam “nol suara” dari partai politik pada Pemilu 2024 yang akan datang apabila pemerintah tidak menyetujui tuntutan yang mereka ajukan.

Baca juga: Kepala Desa Kembali Gelar Demo Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Badko HMI Kalbar: Rumah Kalian Tidak Ada Cermin?

Bahkan masa jabatan Gubernur pun, juga tidak luput dari wacana perpanjangan masa jabatan ini. Isu tersebut bergulir pada Januari 2022, saat jabatan dari sejumlah kepala daerah yang akan habis.

Menurut beberapa Ahli Pakar Hukum Indonesia, masa jabatan kekuasaan pejabat negara yang terlalu lama dapat menimbulkan sifat koruptif.

Indonesia sudah membuktikan hal ini melalui sejarah orde baru dan perpanjangan jabatan KADES juga berisiko menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Jabatan seorang KADES tidak perlu terlalu lama, karena berpotensi mendorong munculnya praktik KKN.

Sebab setiap pemilihan (Pemilu) tidak menjamin melahirkan pemimpin-pemimpin yang jujur, adil, bijaksana dan profesional. Usulan masa jabatan Kepala Desa 9 tahun akan menimbulkan dampak masalah besar.

Menurut saya, masa jabatan Kepala Desa sebenarnya 6 tahun itu waktu yang sangat lama dan cukup untuk melaksanakan program-program desa.

Baca juga: Desa Semakin Baik karena Adanya Kepala Desa Baru

Apalagi masa jabatan Kepala Desa yang 6 tahun melebihi masa jabatan Presiden yang hanya 5 tahun serta masa jabatan KADES yang bisa 3 periode merupakan waktu yg sangat lama untuk memerintah desa dengan jumlah penduduk yang rata-rata hanya beberapa puluhan ribu orang saja.

Dari pada sibuk memikirkan perpajangan masa jabatan, lebih baik membangun desa-desa tempat mereka menjabat agar menjadi desa yang maju dan makmur bagi masyarakat setempat.

Melaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkelanjutan menuju desa yang kuat, mandiri, demokratis serta sejahtera yang berkeadilan.

Bahkan  keberhasilan Kepala Desa dalam melaksanakan pembangunan di desa, tidak diukur dari masa jabatan yang lama. Tetapi diukur dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa.

Pasalnya, jika pun hanya masa jabatan 1 tahun saja selama punya kinerja dan bukti nyata, maka Kepala Desa itu dapat terpilih kembali untuk periode-periode yang akan mendatang karena hasil dari kinerjanya yang bagus demi kepentingan desa dan masyarakatnya.

Penulis: Nasib Nopen
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Riau

Editor: Imamah Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI