Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Bahaya bagi Demokrasi, tetapi Disetujui oleh Pemerintah?

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa. (Sumber: Media Mahasiswa Indonesia)

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang awalnya enam tahun satu periode, menjadi sembilan tahun satu periode. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan dampak buruk bagi demokrasi dan jalannya pemerintahan desa.

Bertambahnya masa jabatan Kepala Desa akan menyebabkan lambatnya perkembangan desa dan mereka bisa merasa berkuasa atas jabatan yang mereka miliki tanpa adanya pengawasan ketat dari pemerintah pusat.

Karena dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 yaitu: Pada pasal (39) Ayat 1, yang menyebutkan bahwa lama masa jabatan Kepala Desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Jika diperpanjang berarti Kepala Desa bisa menjabat selama tiga periode, 3×9 sama dengan 27 tahun masa jabatan yang bisa mereka miliki apabila hal ini di setujui.

Masa jabatan Kepala Desa 9 tahun adalah waktu yang cukup lama dan dapat menimbulkan kebosanan, kurangnya inovasi dalam pemerintahan dan bertambah peluang buat mereka melakukan korupsi.

Berdasarkan kabar yang beredar, isu Presiden 3 periode juga berasal dari penambahan masa jabatan kepala desa, apakah ini sebuah konspirasi yang sudah di rencanakan?
Yang mana jika masa jabatan kepala desa bertambah mereka bisa dengan mudah menjadikan hal itu alasan.

Baca juga: Pemilu 2024 Masih Mau Golput? Malu!

Jika Kepala Desa saja bisa tiga periode dan masa jabatannya bertambah menjadi sembilan tahun satu periode kenapa Presiden tidak bisa.

Sebelum menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Kinerja: Bagaimana kinerja Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama 9 tahun? Apakah ia mampu memimpin dan membantu masyarakat dalam mengatasi masalah mereka?
  2. Kemampuan berkoordinasi: Bagaimana Kepala Desa bekerja dengan pemerintah setempat, organisasi masyarakat dan masyarakat itu sendiri? Apakah ia mampu membantu menciptakan kerjasama yang efektif antara berbagai pihak?
  3. Transparansi dan akuntabilitas: Bagaimana Kepala Desa melakukan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana dan sumber daya desa? Apakah ia memastikan bahwa uang dan sumber daya desa digunakan secara tepat dan efektif?
  4. Pengembangan desa: Bagaimana Kepala Desa membantu mengembangkan desa selama 9 tahun? Apakah ia memiliki visi dan strategi untuk membantu memperbaiki kualitas hidup masyarakat?

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, maka dapat dibuat keputusan tentang apakah Kepala Desa memenuhi standar yang ditetapkan untuk memimpin desa selama 9 tahun.

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Disetujui oleh pemerintah

Permintaan para Kepala Desa yang dilakukan melalui demo untuk menambah masa jabatannya ini mendapat dukungan dari pemerintah.

Baca juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi dan Optimis Pemilu yang Lebih Baik

Seperti Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pun mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.

Gus Halim mengungkapkan itu bukan tanpa alasan, perpanjangan amanat tersebut diharapkan pembangunan desa lebih efisien dengan skema pertumbuhan yang berkelanjutan dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pemilihan Kepala Desa.

Dalam praktiknya, ketika mandat Kepala Desa enam tahun, hanya dua tahun yang dapat efektif membangun desa. Meski saat itu mereka hanya bisa menyelesaikan masalah yang muncul di desa, namun tidak ada gunanya.

Abdul Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI, mendukung usulan Gus Halim. Menurutnya, usulan ini sangat realistis, sehingga sudah selayaknya Kepala Desa berperan sebaik-baiknya dalam pembangunan desa yang patut diperjuangkan.

Gus Halim mengungkapkan, perpanjangan amanat tersebut diharapkan pembangunan desa lebih efisien, dengan skema pertumbuhan yang berkelanjutan dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pemilihan kepala desa.

Baca juga: Demokrasi dan Masa Depan Pemilu

Dalam praktiknya, ketika mandat kepala desa enam tahun, hanya dua tahun yang dapat efektif membangun desa. Meski saat itu mereka hanya bisa menyelesaikan masalah yang muncul di desa.

Muhaimin memberikan penilaian terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, yang saat ini telah berusia 9 tahun dan karenanya perlu ditinjau dan diubah sesuai dengan situasi saat ini. Padahal undang-undang tersebut telah mendapat banyak tanggapan positif selama lima tahun terakhir.

Untuk mengubah undang-undang desa yang diusulkan, Kepala Desa harus mempersiapkan semua peraturan yang ada. Dengan demikian, perubahan yang dilakukan tidak akan hilang dan dapat digunakan untuk membangun desa.

Selain itu, Muhaimin juga menyumbangkan semangat reformasi yang harus dipertahankan, karena dapat menciptakan landasan, dari awal pembangunan dari atas ke bawah, struktur pembangunan terendah dimulai dari desa.

Baca juga: Wajah Buram Disfungsi Kampanye Pemilu 2019

Oleh karena itu Perubahan UU Desa juga diperlukan untuk mengubah ketentuan tentang badan yang bertanggung jawab atas pembangunan desa serta penggunaan dan pertanggung jawaban dana desa.

Penulis: Putri Rahayu Ningsih
Mahasiswa Jurusan Hukum, Universitas Lancang Kuning Riau

Editor: Imamah Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI