Kepala Desa Kembali Gelar Demo Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Badko HMI Kalbar: Rumah Kalian Tidak Ada Cermin?

Desa
Badko HMI Kalbar

Kepala desa se-Indonesia kembali menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI dalam rangka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun pada Rabu (25/01/2023) kemarin.

Pasca unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan kepala desa se-Indonesia ini, timbul berbagai macam pendapat, ada yang setuju dengan perpanjangan tersebut, namun banyak juga yang menolak pendapat tersebut.

Menanggapi hal itu, Kabid PTKP Badko HMI Kalimantan Barat Darsono juga turut mempertanyakan aksi yang dilakukan ribuan kepala desa tersebut.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Tambang Ilegal Sebabkan Banjir, HMI Samarinda: Ultimatum Pemda dan Kepolisian

Ia mengungkapkan kekecewaan Badko HMI Kalbar kepada para kepala desa yang turut hadir pada aksi unjuk rasa tersebut. Menurutnya, masih banyak persoalan desa yang harus diperjuangkan daripada persoalan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Kami kecewa dengan para kepala desa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI. Berani-beraninya mengklaim perpanjangan tersebut adalah permintaan rakyat, masih banyak persoalan lain sebenarnya yang harus diperjuangkan selain persoalan perpanjangan masa jabatan,” ungkap Darsono. Kamis (26/01/2023).

Dalam sesi wawancaranya, Darsono mengatakan ketimbang memperjuangkan perpanjangan masa jabatan lebih baik para kepala desa memperjuangkan persoalan otonomi desa yang hari ini masih dipertanyakan.

“Kalau kami sebenarnya berharap kepala desa itu memperjuangkan persoalan otonomi desa atau hal-hal lain yang lebih baik untuk kepentingan desanya bukan malah soal perpanjangan masa jabatan,” harap Darsono.

Selanjutnya, Darsono menerangkan bahwa otonomi desa masih menjadi pertanyaan karena pemerintah desa masih belum bebas dalam menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan keadaan desanya karena terkekang oleh koridor-koridor pelaksanaan yang dibuat oleh pemerintah.

Kita ketahui otonomi desa itu merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah desa dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa tersebut, namun faktanya hari ini dengan dana desa dan alokasi dana desa dari pemerintah malah memberikan koridor-koridor pelaksanaan program, nah dari persoalan ini kepala desa menjadi lebih terkekang dan tidak bisa menjalankan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan yang paling fundamental yang diperlukan oleh desanya,” papar Darsono.

Darsono juga mempertanyakan apakah para kepala desa tersebut tidak memiliki cermin di rumahnya, sehingga tidak punya rasa malu untuk meminta perpanjangan masa jabatan ketimbang hal-hal lain yang lebih fundamental untuk kemajuan desanya.

“Para kepala desa ini apakah di rumah kalian tidak ada cermin? Coba berkaca diri dulu baru minta perpanjangan masa jabatan, emang sumbangsih mereka apa, emang desa mereka bisa menghasilkan listrik sendiri, emang desanya bisa punya eksport yang duitnya bisa dipakai buat beasiswa karang taruna, prestasinya paling cuma bikin karnaval desa, sama renovasi balai desa, kalau cuma seperti itu nunggu anak-anak mahasiswa KKN juga beres, masih banyak hal-hal mendasar dan fundamental yang perlu dibenahi dan diperjuangkan,” tegas Darsono.

Baca Juga: HMI: Urgensi Impelentasi Nilai-Nilai HMI dalam Moral dan Mindset Umat

Terakhir Darsono menanggapi persoalan ancaman yang dilemparkan oleh para pengunjuk rasa kepada partai politik yang menolak akan dihabisi, dalam sesi wawancaranya, Darsono juga mengancam partai politik yang menerima usulan tersebut akan dihabisi juga oleh rakyat.

“Kita juga mendengar bahwa para kepala desa mengancam partai politik yang menolak tuntutannya akan dihabisi. Nah hari ini kita juga akan suarakan kepada masyarakat dari partai politik mana yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kades, kita rakyat juga akan menghabisi partai politik tersebut!” tegasnya.

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI