Samarinda – Bencana banjir di beberapa wilayah Samarinda tidak hanya meninggalkan lumpur, tetapi juga menyisahkan keresahan masyarakat Samarinda, ini terjadi lantaran masih maraknya perusakan lingkungan, seperti pencemaran sampah, deforestasi hingga maraknya tambang ilegal.
Hal tersebut menjadi salah satu penyebab bencana banjir yang tak kunjung usai di kota tepian selain dari tata ruang kelola kota.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Samarinda melalui Bidang Lingkungan Hidup, menilai bahwa selama ini kepolisian dan instrumen pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kota masih minim dalam menindak tegas aktivitas perusakan lingkungan tambang ilegal dan deforestasi.
Baca Juga: HMI: Urgensi Impelentasi Nilai-Nilai HMI dalam Moral dan Mindset Umat
Naiknya nilai harga barang kotor batu bara di pasar global memicu aktivitas tambang ilegal kian gencar mengeksploitasi hutan yang berdampak pada bencana ekologis, sosial, dan ekonomi sebagian masyarakat Kalimantan Timur khususnya Kota Samarinda.
Kegiatan tambang ilegal yang kini kembali menjadi sorotan berada di Desa Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara.
Penambangan ilegal di Desa Muang Dalam, Sebelumnya sudah pernah diobservasi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda untuk memberikan aksi penolakan tambang ilegal beberapa waktu lalu, sehingga aktivitas tambang ilegal di Muang saat itu sempat berhenti.
Namun beberapa waktu belakangan kembali beroperasi dan perlu penekanan untuk kembali menghentikan aktivitas tambang yang merugikan masyarakat tersebut, kalau memang tegas seharusnya mulai dari jalan umum yang biasa digunakan untuk houling sering-sering di razia pada saat malam hari.
Ini menjadi seperti tutup mata dan tidak terjadi apa-apa padahal ada kejahatan yang terstruktur dan masif terjadi ditempat kita tercinta, dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Bersama HMI Melangkah dengan Iman dan Ilmu
HMI Cabang Samarinda menilai perlunya penegakan hukum yang tegas dari stakeholder terkait yang ada di daerah untuk mendorong penghentian aktivitas ilegal mining baik pertambangannya hingga ke Jetty yang ada di Kota Samarinda secara menyeluruh.
“Kami menilai perlu adanya penegakan hukum, sebab hukum memanglah tegak yang wajib ditaati apalagi negara kita adalah negara hukum, semua sama di mata hukum, akan tetapi dalam penyelenggaraannya belum tentu penegaknya itu tegak dalam menegakan hukum tersebut.
Oleh karenanya kami mendorong hal tersebut sebagai jaminan atas kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada segenap institusi pemerintahan di Kota Samarinda terkait permasalahan ini baik Walikota, Aparat Penegak hukum, dan dinas terkait,” tutur Majid.
Baca Juga: Hari Pahlawan: 1947 Bibit Pohon dari LEPPAMI HMI Untuk Negeri
HMI Samarinda juga meminta aparat kepolisian jangan menutup mata terhadap pengerukan sumber daya alam Kaltim secara ilegal dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Samarinda harus turun meninjau secara langsung dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan tersebut.
“Apabila pihak-pihak terkait mengabaikan persolaan tersebut, sewajibnya rakyat Kaltim dan Samarinda maka HMI Cabang Samarinda dengan tegas akan menyerukan aksi besar-besaran dan bahkan akan mengajak masyarakat Kota Samarinda yang peduli akan kotanya.
Yang peduli akan tanah leluhur yang kelak diwariskan terhadap anak cucunya, untuk terlibat dalam aksi ‘Mengawal Lingkungan Hidup’, menolak kerusakan lingkungan akibat tambang illegal di Kaltim terkhususnya kota samarinda sebagai bentuk ultimatum terhadap pemanfaatan sumber daya alam.
Yang tidak sesuai dengan UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 yang memuat sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal sekitar 100 miliar,” tegas Majid, Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Samarinda, (31/07/2022).
Citizen Reporter
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi