Polemik RUU Penyiaran: Apakah Hanya Sekedar Sebuah Regulasi atau Justru Berpotensi Membelenggu Kebebasan Berekspresi?

Polemik RUU Penyiaran
Ilustrasi Penyiaran (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memicu berbagai polemik dan diskusi hangat di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Di satu sisi, revisi ini dianggap penting untuk memperbarui regulasi penyiaran yang sudah usang.

Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa perubahan yang diusulkan justru bisa membatasi kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh konstitusi.

Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini sudah berjalan lebih dari dua dekade tanpa revisi yang signifikan. Dalam kurun waktu tersebut, teknologi dan pola konsumsi media telah mengalami perubahan drastis.

Bacaan Lainnya

Perkembangan ini menuntut adanya pembaruan regulasi agar sesuai dengan dinamika industri penyiaran dan kebutuhan masyarakat. Namun, revisi RUU Penyiaran yang diusulkan mengundang perdebatan mengenai substansi dan implikasinya.

Konten RUU Penyiaran

RUU Penyiaran yang diusulkan mengandung beberapa poin utama, seperti penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), penambahan ketentuan mengenai penyiaran digital, dan pengaturan lebih lanjut tentang konten yang boleh dan tidak boleh disiarkan. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai penyensoran dan pengawasan konten oleh KPI.

Penguatan KPI

Penguatan peran KPI dalam RUU Penyiaran di satu sisi dianggap positif karena dapat meningkatkan pengawasan terhadap konten yang disiarkan dan mencegah penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Namun, di sisi lain, hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan dan sensor berlebihan yang dapat membatasi kebebasan berekspresi.

Penyiaran Digital

RUU Penyiaran juga memuat ketentuan mengenai peralihan dari penyiaran analog ke penyiaran digital. Transisi ini dianggap penting untuk meningkatkan kualitas siaran dan efisiensi spektrum frekuensi. Namun, implementasi ketentuan ini memerlukan kesiapan teknis dan infrastruktur yang memadai, serta dukungan dari berbagai pihak agar tidak mengganggu akses informasi bagi masyarakat luas.

Pengaturan Konten

Pengaturan konten dalam RUU Penyiaran menjadi salah satu isu yang paling kontroversial. Beberapa kalangan menilai bahwa ketentuan yang diusulkan terlalu ketat dan bisa mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Misalnya, adanya klausul tentang pelarangan siaran yang mengandung muatan tertentu dapat dianggap sebagai bentuk sensor yang berlebihan dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Pandangan Akademisi 

Sejumlah akademisi dan pakar hukum menyatakan kekhawatiran mereka terhadap beberapa ketentuan dalam RUU Penyiaran. Mereka menilai bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi dan kreativitas dalam industri penyiaran. Selain itu, adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh KPI juga menjadi sorotan utama dalam diskusi akademis.

Perspektif Praktisi Media

Dari perspektif praktisi media, RUU Penyiaran yang diusulkan dianggap memiliki sisi positif dan negatif. Di satu sisi, penguatan regulasi bisa memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas penyiaran. Namun, di sisi lain, ketentuan yang terlalu ketat bisa menghambat kebebasan redaksi dan mengurangi ruang gerak bagi jurnalis dan pembuat konten.

Baca juga: Pernyataan Sikap terhadap Ancaman RUU Penyiaran, Benny Indo: Jika Ada Pelanggaran, Maka Penyelesaiannya dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

Pendapat Masyarakat Sipil

Masyarakat sipil juga turut berperan dalam diskusi mengenai RUU Penyiaran. Banyak organisasi masyarakat sipil yang menyuarakan kekhawatiran bahwa regulasi ini bisa digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi. Mereka mendesak agar pembahasan RUU ini dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.

Aspek Hukum dan Konstitusionalitas

Dari sudut pandang hukum, penting untuk memastikan bahwa setiap ketentuan dalam RUU Penyiaran tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara.

Penutup

Sebagai bagian dari studi komparatif, penting untuk melihat bagaimana negara-negara lain mengatur industri penyiaran mereka. Beberapa negara berhasil menemukan keseimbangan antara pengawasan konten dan kebebasan berekspresi. Pelajaran dari negara-negara ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan regulasi yang efektif dan adil di Indonesia.

Untuk mengatasi polemik yang ada, beberapa rekomendasi kebijakan bisa dipertimbangkan;

  1. Perlunya mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
  2. Pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi agar hasilnya mencerminkan kepentingan bersama.
  3. Perlunya revisi berkala terhadap regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat.

Polemik mengenai RUU Penyiaran mencerminkan betapa kompleksnya upaya untuk mengatur industri yang sangat dinamis ini. Dibutuhkan keseimbangan antara pengawasan dan kebebasan berekspresi agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sekedar menjadi alat kontrol, tetapi juga mampu mendukung perkembangan industri penyiaran yang sehat dan demokratis.

Harapan ke depan adalah agar proses revisi RUU Penyiaran ini dapat menghasilkan regulasi yang adil dan komprehensif, yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi. Semoga dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, kita dapat menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Polemik yang menyertai RUU Penyiaran menunjukkan pentingnya regulasi yang bijaksana dan inklusif. Regulasi yang baik harus mampu melindungi kepentingan publik sekaligus mendorong kebebasan berekspresi. Dengan demikian, revisi RUU Penyiaran tidak hanya menjadi sebuah regulasi yang mengatur, tetapi juga menjadi pilar penting dalam upaya memperkuat demokrasi di Indonesia.

Penulis: Zaidan Rahman Thariq Ramadhan
Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Brawijaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.