Profesi Advokat sebagai Officium Nobile

Opini
Ilustrasi: istockphoto

Kuliah Kerja Praktik merupakan mata kuliah yang wajib ditempuh mahasiswa/i Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, guna syarat kelulusan.

Dalam menjalankan tugas kuliah kerja praktik maka mahasiswa/i akan menjelaskan ilmu mengenai Profesi Advokat sebagai Officium Nobile yang didapat dan dipelajari selama melakukan kegiatan magang atau kuliah kerja praktik (2 sks) di Kantor Law Firm Sahlan Azwar and Partnert di Surabaya Jawa Timur.

Etika dan profesionalisme dalam Filsafat sebagai Dasar Kinerja Profesi. Etika berasal dari bahasa Yunani, dua kata yang bunyinya hampir sama yaitu: pertama berasal dari kata “ethos” yang berarti tempat  yang baik dan layak, sedangkan yang kedua berasal dari kata “ethikos” yang berarti perasaan batin atau batin kecenderungan apa yang memotivasi orang untuk berperilaku.

Baca Juga: Analisis Kasus Pelanggaran Kode Etik Advokat oleh Terduga Bambang Widjojanto

Bacaan Lainnya

Dalam bahasa Arab disebut akhlak yang berarti adab. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika dijelaskan dengan membedakan 3 (tiga) pengertian sebagai berikut: mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk serta hak dan kewajiban moral (akhlak), seperangkat prinsip atau nilai moral, nilai kelompok atau masyarakat tentang apa yang benar atau salah.

Etika dalam pengertian umum mengacu pada tingkah laku atau perbuatan dan cerminan dari perbuatan itu. Tindakan manusia dengan prinsip-prinsip yang mendasari sering disebut sebagai moralitas. Etika sebagai cerminan filsafat adalah perlakuan metodis dan sistematis terhadap norma dan nilai yang mendasari aktivitas manusia.

Etika adalah ilmu normatif karena menceritakan tentang apa yang harus dilakukan. Etika sebagai ilmu normatif menyangkut norma-norma atau nilai-nilai yang menentukan apakah seseorang dianggap baik atau buruk sebagai pribadi. Orang merasa terdorong untuk mengikuti prinsip-prinsip etika agar disebut orang baik.

Advokat sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) secara historis, hukum adalah salah satu profesi  tertua. Jabatan itu disebut officium nobile (jabatan mulia, profesi terhormat). Nama ini karena “iman” pemberi, yang dieksekusi untuk mempertahankan dan memperjuangkan haknya dalam forum yang telah ditentukan. 

Pekerjaan adalah pekerjaan yang serupa dengan yang diuraikan di atas, pekerjaan tetap berdasarkan keahlian khusus dalam bidang tertentu, yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk tujuan memperoleh penghasilan.

Jika profesi itu berkaitan dengan bidang hukum, maka profesi itu disebut advokat. Profesi hukum merupakan profesi yang menuntut calon untuk memenuhi nilai-nilai moral, nilai-nilai moral adalah pedoman dan dasar perbuatan mulia.

Profesi hukum meliputi legislator, pengacara banding, konsultan hukum, guru hukum, notaris, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. Meskipun cakupan profesi “pengacara” begitu luas dan dapat muncul dengan berbagai sebutan seperti yang telah diuraikan di atas, pada dasarnya jasa yang diberikan oleh seorang pengacara dapat dibagi dalam kategori yang luas, yaitu:

Baca Juga: Banyaknya Penegak Hukum yang Melanggar Hukum, Mau Jadi Apa Negara Ini?

  1. Urusan-urusan, termasuk bantuan dalam penyusunan berbagai dokumen hukum. Dalam kategori ini, pengacara memberikan interpretasi yang cermat terhadap dokumen hukum yang relevan mengenai hukum dan peraturan Indonesia atau internasional;
  2. Bantuan dalam negosiasi atau mediasi. Dalam hal ini, pengacara harus memahami keinginan klien dan pihak lain, tugas utamanya adalah mencapai solusi yang memuaskan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pihak, tetapi tujuan utamanya di sini adalah di luar pengadilan;
  3. Membantu klien di pengadilan dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum tata usaha negara dan mahkamah konstitusi. Dalam masalah pidana, pertolongan dapat dimulai ketika klien telah diperiksa oleh polisi dan kejaksaan.

Dari ketiga kategori tersebut dapat kita lihat bahwa jasa yang diberikan oleh seorang advokat pada dasarnya membantu klien untuk menyelesaikan permasalahan hukum.

Peran dan tugas advokat ini tertuang dalam spesifikasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang Pengacara, bahwa pengacara memenuhi kewajiban profesionalnya untuk melindungi hak yang timbul dari hukum demi kepentingan penggugat. Pengacara adalah salah satu pilar negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Seorang pengacara senior pernah membandingkan peran seorang pengacara dengan peran seorang ayah yang kepadanya anaknya mencurahkan isi hatinya, dengan seorang guru yang membimbing dan menasihati, dan dengan seorang dokter yang menyembuhkan jiwa yang menderita. Oleh karena itu, “pengacara” adalah panggilan yang mulia dan mulia, officium nobile.

Penulis: Adinda Aprilia Kartika
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses