Majelis Kehormatan Notaris (MKN) adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan berkewajiban untuk memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.
Atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Protokol Notaris dimaksud adalah kumpulan-kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan.
MKN terbagi menjadi 2 yakni Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).
Tugas dari MKNP dan MKNW pun berbeda, tugas daripada MKNP adalah melakukan sosialisasi dan pembekalan terhadap Notaris mengenai tugas dan fungsi MKN serta melakukan pengawasan terhadap tugas dan fungsi MKNW.
Sedangkan MKNW di sini menjadi eksekutor yang melakukan persidangan mengenai persetujuan atau penolakan permohonan.
MKNW mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon serta memberikan persetujuan atau penolakan dari permohonan tersebut.
Fungsi MKNW melaksanakan pembinaan dalam rangka untuk menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesinya dan dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajibannya untuk merahasiakan isi akta.
Dalam kesempatan kali ini penulis akan membahas bagaimana prosedural apabila Notaris dimohonkan oleh Pemohon untuk dimintai fotokopi akta minuta atau pemanggilan untuk hadir dalam pemeriksaan.
Tahapan Persidangan MKN ialah sebagai berikut:
Tahapan Pra Persidangan
Pertama-tama Pemohon memberikan berkas permohonan kepada MKN. Pemohon adalah Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Hakim, selain dari yang disebutkan berkas tidak dapat diterima atau diproses.
Permohonan dalam hal ini berupa permintaan fotokopi akta minuta dan permohonan notaris sebagai saksi. Lalu tahapan selanjutnya adalah dari MKN membentuk Majelis Pemeriksa dan memanggil Notaris.
Pembentukan Majelis Pemeriksa dan Pemanggilan Notaris dilakukan dalam jangka waktu 5 hari setelah permohonan diterima. Batas maksimal pemanggilan Notaris adalah 2 kali pemanggilan.
Tahapan Persidangan
Pada tahapan persidangan, MKN terdiri dari 7 orang anggota yang dari ke-7 anggota tersebut harus memiliki 3 unsur yaitu unsur Pemerintah (2 orang), Notaris (3 orang), Ahli dan/atau Akademisi (2 orang). Dalam hal keadaan memaksa Notaris berhalangan hadir, maka bisa dilakukan secara virtual.
Kriteria agar dapat dikatkan kegiatan memaksa adalah bencana alam, huru hara, wabah penyakit yang berkepanjangan atau keadaan memaksa yang dapat disetarakan dengan 3 peristiwa di atas.
Tahapan Pasca Persidangan
Pada tahapan pasca sidang yang dilakukan oleh MKN adalah mengirim surat jawaban kepada Pemohon (Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim) dan Majelis pemeriksa membuat laporan kepada ketua MKN. Seluruh tahapan persidangan dari awal hingga akhir dilakukan dengan jangka waktu 30 hari.
Uraian tahapan persidangan di atas dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Hal tersebut guna menjamin tidak ada pelanggaran hak dan kewajiban baik bagi Pemohon maupun Termohon.
Penulis: Satrio Abdi Pangestu
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi