Rendahnya Minat Remaja Indonesia Menjadi Seorang Tenaga Pendidik/ Guru dan Kurangnya Tenaga Pendidik di Daerah Pelosok

opini
ilustrasi: https://www.brilio.net/duh/10-foto-keadaan-mirisnya-sekolah-di-pelosok-indonesia-1610170.html

Pada saat ini banyak remaja Indonesia yang mengambil jurusan pendidikan namun minat untuk menjadi guru sangatlah sedikit, kebanyakan dari mereka masuk jurusan tersebut dikarenakan paksaan dari orang tua atau hanya mengambil peluang untuk dapat diterima di perguruan tinggi negeri, ada juga yang mengambil di bidang pendidikan namun niat dan minatnya bukan untuk menjadi guru, melainkan untuk bekerja di bidang lain.

Karena menurut mereka guru bukanlah pekerjaan yang menjanjikan terlebih lagi terdapat banyak guru honorer yang mendapatkan bayaran yang rendah, tidak peduli berapa mata pelajaran yang diampu guru honorer, gaji mereka tetap tidak sepadan dengan apa yang dikerjakan. Terlebih lagi untuk menjadi PNS dan PPPK daya tampungnya sedikit.

Di sisi lain banyak sekolah yang berada di pelosok kekurangan tenaga pendidik. Hal itu dikarenakan oleh beberapa faktor, yaitu sulitnya akses menuju sekolah dan sarana-prasarana yang kurang. Tentu saja hal itu menyebabkan para pendidik tidak mau mengajar di sana, selain itu biaya yang dikeluarkan untuk menuju lokasi pastinya cukup banyak.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Nasib Sekolah Terpencil

Tak jarang kurangnya perhatian pemerintah itu mengesankan bahwa pemerataan pendidikan di Indonesia belum benar-benar adil seperti apa yang tercantum dalam UUD 1945. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang;

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional;

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Baca Juga: Kelas Rangkap: Program Inovasi Pendidikan Sekolah Dasar Pembawa Perubahan

Makna dari Pasal 31 UUD 1945 tersebut adalah setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa kecuali. Namun, kesempatan memperoleh pendidikan ternyata tidak didapat masyarakat Indonesia secara merata, khususnya masyarakat miskin dan masyarakat di daerah terpencil, selain itu pemerintah pun juga kurang sigap menangani kasus ini, penugasan guru yang diangkat menjadi PNS atau PPPK penyebarannya kurang merata.

Oleh karena itu menyebabkan banyak masyarakat sekitar yang hanya lulusan SMP/ SMA lebih tepatnya belum sarjana dijadikan seorang guru untuk mengajar di sekolah sekitar yang kekurangan tenaga pendidik.

Solusi kurangnya tenaga pendidik di daerah terpencil:

  1. Meningkatkan motivasi mahasiswa agar memiliki minat menjadi guru;
  2. Memperbaiki sarana dan prasarana yang ada;
  3. Mengadakan kepelatihan untuk guru honorer agar memiliki kemampuan serta pengetahuan yang baik sehingga SDM yang dihasilkan berkualitas dan mampu bersaing dengan siswa di daerah perkotaan;
  4. Menjamin gaji guru honorer.

Penulis: Refina Maharani
Mahasiswa Jurusan Manajemen Universitas Negeri Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI