Restrukturisasi Kredit sebagai Upaya agar UMKM Bertahan di Tengah Pandemi COVID 19

dari Pexels.

Sudah dua tahun pandemi Covid 19 berlangsung. Banyak negara maju dan berkembang yang membiasakan diri hidup dengan adanya pandemi Covid 19 di tengah masyarakat. Di Indonesia misalnya, masyarakat diberikan vaksin secara gratis oleh pemerintah untuk melindungi diri dari dampak Covid 19 yang dapat mengancam nyawa kapan saja dan di mana saja.

Hal ini dilakukan agar meminimalisasi adanya korban yang berjatuhan. Terlebih lagi varian baru dari Covid 19 bermunculan seiring berjalannya waktu, membuat masyarakat Indonesia semakin cemas.

Masyarakat yang terkena dampak Covid 19 seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pendapatan usaha yang jauh menurun dan bahkan merugi di saat wabah ini menyerang, diberikan bantuan langsung tunai oleh pemerintah dengan syarat harus memiliki usaha.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Bertahannya UMKM Kerajinan Gerabah “Yopan Ceramics” di Kala Pandemi Covid-19

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan subsidi upah kepada para karyawan perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat tertib iuran BPJS Ketenagakerjaan satu tahun terakhir, di mana subsidi tersebut harus dibelanjakan untuk meningkatkan profit UMKM yang ada di Indonesia.

Beberapa upaya tersebut dilakukan pemerintah untuk membantu UMKM agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid 19. UMKM sejatinya tidak jauh dari pinjaman di Bank guna mendukung usaha yang dijalankan.

Pinjaman tersebut digunakan untuk menambah modal usaha dan/ atau investasi untuk masa depan. Pelaku UMKM mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran pinjaman pada saat pandemi menyerang. Banyak usaha-usaha yang pendapatannya menurun bahkan tutup.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19 terhadap UMKM Olahan Salak di Sleman

Peraturan tersebut memberikan relaksasi bagi debitur yang memiliki pinjaman/ kredit di Bank, dengan beberapa pilihan, seperti memperkecil angsuran kredit, menunda pembayaran angsuran kredit selama periode tertentu, dan lain sebagainya sesuai dengan kebijakan masing-masing Bank.

Pemberian relaksasi kredit tentunya memperhatikan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian, serta kemampuan bayar debitur tersebut. Relaksasi kredit yang diberikan diharapkan dapat membantu mengurangi pengeluaran debitur UMKM, sehingga dapat fokus terhadap peningkatan usahanya agar tidak berhenti begitu saja.

OJK mengeluarkan POJK 17/POJK.03/2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran  Coronavirus Disease 2019, di mana relaksasi yang dapat diberikan kepada debitur terdampak Covid 19 diperpanjang/ berlaku hingga bulan maret tahun 2023.

Terlepas dari hal tersebut, pelaku UMKM tetap harus berjuang dan bekerja keras untuk meningkatkan stabilitas usahanya, memperoleh laba, agar dapat mengembangkan usahanya meskipun perlahan.

Baca Juga: Efektifnya Platform Online bagi UMKM Selama Pandemi Covid-19 di Indonesia

Karena walau bagaimanapun pelaku UMKM yang merupakan debitur memiliki kewajiban dalam pembayaran angsuran kredit yang telah disepakati dalam perjanjian kredit di awal pencairan kreditnya.

Beberapa cara yang mungkin dapat dilakukan polaku UMKM untuk meningkatkan usahanya adalah dengan memasarkan produknya secara online, dapat melalui media sosial atau juga berbagai e-commerce yang ada.

Cara lama seperti penawaran dengan door to door juga mungkin menjadi alternatif pilihan untuk menjangkau masyarakat yang jarang keluar rumah dan tidak terlalu suka bermain media sosial atau e-commerce, tentunya dengan mentaati protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah.

Penulis: Anita Gesti Timur Sari, S.Pd.
Mahasiswa MM UST Yogyakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.