Seberapa Efektif Penggunaan BPJS dan Bagaimanakah Pandangan Masyarakat Terkait Hal Tersebut?

Layanan Kesehatan
Ilustrasi Layanan Kesehatan (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menjelaskan bahwa:

  1. Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
  2. Untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelola dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
  3. Berdasarkan pasal 5 ayat (1) dan pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, harus dibentuk badan penyelenggara jaminan sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat badan usaha milik negara untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lalu Bagaimana Pengaruh Pengetahuan Masyarakat atas Daya Guna BPJS dalam Meningkatkan Keefektifan Program JKN?

Berdasarkan pengetahuan masyarakat tentang manfaat program JKN, hanya sedikit yang mengetahui bagaimana mereka memanfaatkan layanan kesehatan dalam program JKN ini.

Lebih mudah bagi orang untuk berpikir tentang untung atau rugi ketika mereka mendaftarkan diri sebagai peserta.

Kekhawatiran akan penerimaan pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan dapat menjadi penghambat partisipasi masyarakat dalam program JKN.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, program JKN tidak efektif dalam meningkatkan pengetahuan tentang kepesertaan BPJS. Dalam menambah pengetahuan, penggunaan media sosial yang disesuaikan dengan tujuan perlu diperhatikan.

Peran seperti kader kesehatan, perangkat desa dan tokoh masyarakat sangat diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang JKN.

Selain itu ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pengetahuan masyarakat tentang JKN, yaitu :

1. Faktor Eksternal atau Situasional

Factor eksternal atau situasional berupa proses sosialisasi meliputi sumber dan media informasi berhubungan dengan pembentukan persepsi masyarakat terhadap program JKN bagi masyarakat yang kurang mampu.

2. Sumber informasi

Paparan informasi yang semakin lama akan semakin baik dan semakin mudah diperoleh akan mempengaruhi tingkat pengetahuan seseorang.

Informasi tersebut dapat diperoleh dari buku, media masa, seperti koran, majalah ataupun televise, saling bertukar informasi atau pengalaman dan juga dari internet.

Dari sumber informasi tersebut peserta BPJS dapat belajar memperoleh informasi lebih banyak sehingga pengetahuannya akan bertambah.

Bagaimana Pengaruh Perbedaan Kelas dalam BPJS?

Pada umumnya, peserta BPJS yang memilih kelas I untuk iuran bulanannya biasanya lebih besar dari pada kelas II dan kelas III.

Adanya pengkategorian kelas tersebut bertujuan untuk memudahkan para peserta BPJS untuk memilih kelas yang sesuai dengan kemampuan finansialnya, karena kelas BPJS yang diambil akan disesuaikan dengan besarnya iuran bulanan BPJS yang harus dibayar oleh peserta.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerapkan standar pelayanan rumah sakit yang sama untuk semua peserta BPJS Kesehatan.

Tak ada lagi pengkelasan layanan seperti saat ini yang terdiri dari kelas I, kelas II, dan kelas III dan dengan adanya penghapusan kelas maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, penggunaan kelas standar juga mengurangi potensi keurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.

Namun, pemerintah berencana untuk menghapus kelas BPJS Kesehatan. Selama ini, kelas peserta di lembaga asuransi kesehatan pemerintah tersebut dibedakan dari besaran iuran dan fasilitas yang didapatkan.

Berdasarkan evaluasi dari Pemerintah Republik Indonesia, didapatkan beberapa pendapat salah satunya dari Ibu Puan Maharani selaku Ketua DPR RI bahwa Kebijakan masyarakat terkait kepemilikan BPJS menjadi syarat rakyat dalam memperoleh pelayanan publik perlu diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan BPJS.

Ibu Puan menilai adanya polemik akibat aturan ini karena masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan.

(Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)).

Sejumlah persoalan BPJS Kesehatan yang sering ditemukan seperti repotnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan.

Di antaranya mengenai lama dan berbelitnya sistem bagi pasien yang hendak mendapat surat rujukan ke rumah sakit. Negara harus memikirkan solusi mengenai masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan.

Perlu ada program yang membantu warga menyelesaikan tunggakan tanpa memberatkan serta ada peningkatan sosialisasi mengenai aturan kewajiban kepesertaan BPJS sebagai syarat layanan publik, sehingga masyarakat bisa lebih memahami tujuan dibuatnya aturan tersebut.

Pendapat Masyarakat Mengenai Penggunaan BPJS

Melalui wawanccara yang telah dilakukan oleh beberapa masyarakat didapatkan hasil yaitu:

1. Apakah setuju untuk kepesertaan BPJS ini?

“Tidak setuju, karena mampersulit untuk masyarakat jika ingin membuat surat menyurat karena untuk surat menyurat tidak ada hubungannya dengan BPJS”

2. Bagaimana pelayanan dan fasilitas yang diterima dari BPJS?

“Masih belum maksimal, seperti misalnya bisa pakai online tapi ternyata tidak seperti yang diharapkan. Saat offline pun peserta BPJS masih dibelakangi pelayanan nya. Jika disuruh pindah ke RS yang menyediakan BPJS, masyarakat tidak tahu mereka hanya tahu bahwa BPJS ini dapat digunakan di RS manapun”

3. Saran dari masyarakat

Pelayanan dan fasilitas BPJS ini diperbaiki lagi seperti yang diharapkan, dipermudah proses JKN nya jangan dipersulit. Apalagi yang sistem online, tolong diterima dengan baik dan bisa diarahkan karna ga semua masyarakat mengerti dengan sistem online.

Sebagai penutup dapat disimpulkan bahwa perlu adanya sosialisasi lebih lanjut mengenai syarat kepesertaan BPJS untuk mendapatkan layanan publik agar masyarakat memahami tujuan diberlakukannya kebijakan tersebut dan perlu diiringi dengan peningkatan kualitas layanan BPJS.

 

Penulis:

  1. Ratu Alfiyatul Bariyah¹
  2. Mutiara Nandini²
  3. Luqman Yoga Prawira³

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia Maju

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses