Malang, MMI – Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Surabaya dan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Malang dalam mendukung keselamatan transportasi, khususnya melalui edukasi dan pengawasan terkait pemasangan Rear Under Protection (RUP) pada kendaraan barang (6/8/2025).
Sosialisasi ini juga menekankan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan pemasangan RUP yang sesuai standar, diharapkan potensi korban jiwa dapat berkurang secara signifikan.
“Keselamatan bukan pilihan, tapi kewajiban—perisai kolong adalah benteng kecil bagi nyawa besar,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Dalam rangka meningkatkan keselamatan di jalan raya, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mandiri 1 Kelompok 40 Universitas Muhammadiyah Surabaya bersama Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Malang menggelar sosialisasi mengenai pentingnya pemasangan Rear Under Protection (RUP) atau Perisai Kolong Belakang pada kendaraan besar, khususnya kendaraan barang dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di atas 5.000 kg.
Sosialisasi ini bertujuan menekan angka fatalitas akibat tabrakan dari belakang, yang kerap kali berujung pada kematian akibat kendaraan kecil masuk ke kolong truk.
Padahal, sesuai Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.510/1/14/DRJD/2020, kendaraan barang tertentu wajib dilengkapi RUP dan akan menjadi bagian dari evaluasi saat uji KIR.
Baca Juga: Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Keselamatan Jalan Raya
Menurut hasil observasi di lapangan, masih banyak kendaraan yang tidak memasang RUP, baik karena kurangnya informasi, maupun karena abai terhadap himbauan keselamatan.
Fakta ini menjadi perhatian penting mengingat RUP berfungsi sebagai penghalang benturan, pelindung kendaraan kecil dari tergilas, dan penambah visibilitas truk dengan reflektor.
Ketentuan Teknis Pemasangan RUP:
- Menggunakan bahan besi atau baja kuat.
- Menutupi minimal 80% lebar kendaraan.
- Jarak maksimal 100 mm dari ujung bodi belakang.
- Tinggi pemasangan dari permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm.
- Terpasang kokoh pada casis utama kendaraan.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Surabaya dan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Malang dalam mendukung keselamatan transportasi, khususnya melalui edukasi dan pengawasan terkait pemasangan Rear Under Protection (RUP) pada kendaraan barang.
Sosialisasi ini juga menekankan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan pemasangan RUP yang sesuai standar, diharapkan potensi korban jiwa dapat berkurang secara signifikan.
“Keselamatan bukan pilihan, tapi kewajiban—perisai kolong adalah benteng kecil bagi nyawa besar,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Penulis: KKN Mandiri 1 Wilayah Malang
Mahasiswa Prodi Teknik Mesin, Universitas Muhammadiyah Surabaya
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












