Stop Mudik, Sayangi Keluarga di Kampung

Mudik Asik, Gak Mudik Akan Lebih Baik
Ciptakan suasana lebaran dengan kepatuhan terhadap peraturan untuk kemaslahatan

Dunia kembali digegerkan dengan munculnya sebuah wabah tak kasat mata yang cukup dikenal dengan nama Covid-19. Awal mula penyebarannya dimulai dari Negeri Tirai Bambu atau China. Berdasarkan beberapa data, Indonesia masuk dalam jejeran negara yang sudah lebih dari 10.000 jiwa terjangkit virus Covid-19. Pemerintah mengupayakan segala macam cara untuk memerangi pandemi ini, salah satunya adalah larangan keras untuk mudik. Mudik menjadi ritual penting setiap tahun sekali menjelang hari raya idul fitri. Mudik dilakukan oleh masyarakat yang bekerja ataupun pelajar di luar kota. Tak jarang masyarakat hanya sekali dalam setahun pulang ke kampung halaman masing-masing.

Pro dan kontra muncul dari kalangan masyarakat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang mudik. Rencana larangan mudik ini sempat simpang siur sebelum akhirnya pemerintah memutuskan tidak ada mudik di lebaran 2020 di tengah merabaknya wabah virus covid-19. Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan telah menegaskan bahwa tak ada larangan mudik dengan tujuan agar roda ekonomi tetap berjalan kondusif.

Bacaan Lainnya
DONASI

Pada intinya, pandangan yang setuju terhadap kebijakan mudik tahun ini didasari pada alasan kesehatan. Terdapat potensi penularan sangat besar ketika masyarakat masif melakukan aktifitas mudik. Sementara di lain sisi, pandangan yang kurang setuju terhadap larangan mudik ini lebih banyak ditantang oleh masyarakat. Mereka beranggapan bahwa mudik adalah salah satu opsi menyelamatkan nyawa dari kelaparan ketika pekerjaan mereka diberhentikan secara paksa dan mendadak tiba-tiba, serta beberapa alasan lain.

Lalu bagaimana kita harus memahami dan menyikapi kebijakan yang masih tumpang tindih di masa pandemi Covid-19 dari prespektif transportasi?

Sebagai masyarakat yang taat akan peraturan kita diwajibkan untuk menaati semua peraturan yang sudah dibuat. Tapi jangan larut berkepanjangan dalam polemik kebijakan mudik, perlu adanya kritik terkait kebijakan mudik. Apalagi proses lahirnya kebijakan itu terkesan prematur, kebijakan antara satu dan yang lain berbeda.

Terkait kebijakan larangan mudik tahun 2020 yang belakangan ini cukup hangat, bila dilihat pada umumnya setiap tahun mobilitas pergerakan masyarakat saat mudik mencapai sekitar 20 juta jiwa ke seluruh wilayah indonesia. Angka tersebut tidak terbilang kecil untuk ukuran pergerakan lalu lintas yang menggunakan berbagai moda transportasi baik angkutan pribadi maupun umum.

Pemerintah dalam hal ini dituntut untuk lebih aktif mengkampanyekan kebijakan yang telah dikeluarkan, hal ini tidak menjamin pemudik terbebas dari Covid-19, mengingat 10 juta hingga 20 juta jiwa pemudik merupakan jumlah yang cukup besar. Tentu tidak ada jaminan yang kuat bagi seseorang untuk terbebas dari pandemi ini. Apalagi di beberapa kasus pasien covid-19 tidak mengalami gejala yang klinis. Sehingga menjadi kekhawatiran bersama mereka dapat sewaktu-waktu menularkan virus Covid-19 kepada orang lain tanpa disadari.

Meskipun aturan teknis sampai protokol-protokol mudik telah diterapkan, namun ihwal tersebut tidak menyampingkan penularan virus Covid-19 dari Kota-kota besar ke kampung halaman mereka masing-masing. Dengan demikian, protokol-protokol kesehatan harus diterapkan di Bandara, Stasiun, Pelabuhan, serta Rest Area.

Pemerintah cukup tegas dalam memperketat filterisasi pemudik yang berasal dan zona merah. Sehingga diwajibkan karantina mandiri selama 14 hari. Tetapi hal ini sangat sulit diterapkan di lapangan, banyak sekali pemudik yang tidak melakukan karantina mandiri serta Sosial Disctancing, minim kesadaran akan tanggung jawab mereka sebagai ODP (Orang Dalam Pengawasan). Dapat dibayangkan, pasca mudik akan berpotensi menimbulkan ledakan jumlah pasien yang positif covid-19 yang signifikan. Ini tidak hanya berimbas pada masyarakat tetapi pemerintah mengalami kerugian material dan non-material.

Bila diamati berdasarkan jenis angkutan, pemudik lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi ketimbang dengan kendaraan umum. Tentu saja menggunakan moda transportasi umum lebih beresiko terhadap penyebaran Covid-19 dibandingan dengan kendaraan pribadi.

Selain itu yang terpenting ialah bahwa semua moda transportasi yang digunakan pemudik wajib mengikuti protokol kesehatan, baik angkutan pribadi maupun umum. Di antaranya (1) Menyemprotkan cairan disinfektan terhadap sarana dan prasarana transportasi publik secara berkala, (2) Menyediakan Hand Sanitizer, (3) Mengukur suhu petugas maupun penumpang, (4) menyediakan masker bagi penumpang yang sedang flu, batuk ataupun yang dalam keadaan baik-baik saja, (5) penerapan Sosial Distancing dan Physical Distancing dengan mengatur jarak penumpang saat berada di area transportasi publik.

Diperlukan adanya rekayasa lalu lintas sebab pemerintah saat ini tidak melarang tapi menghimbau agar tidak mudik lebaran guna menghentikan penyebaran virus Covid-19. Kebijakan seperti ini mencerminkan ketidaktegasan dan ketidakpastian, hal ini menyulitkan petugas untuk menghalang laju padatnya pemudik.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam langkah percepatan penanganan Covid-19, pemerintah dapat secara tegas melakukan pembatasan kegiatan tertentu guna untuk mencegah merabaknya virus covid-19, yaitu dengan melarang orang keluar rumah dan yang paling utama melarang mudik lebaran 2020. PSBB ini sejalan dengan rencana awal pemerintah yang meniadakan mudik tahun ini dirasa cukup berpotensi besar penyebaran covid-19.

Adapun harapan Penulis agar kiranya semua pihak dapat memahami besarnya potensi penyebaran virus Covid-19 pasca mudik lebaran tahun 2020. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempertimbangkan perubahan kebijakan tersebut hingga diperoleh kebijakan mudik yang lebih akurat di masa pandemi Covid-19 ini.

Ketersediaan ruang cukup lama untuk pemerintah merubah kebijakan ini dan lebih mengevaluasi perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia hingga menjelang mudik lebaran Tahun 2020 tiba.

Sri Handayani

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Editor : Muflih Gunawan

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI