Tanggap Tangani Kasus Kekerasan Anak, Kapolsek Panakkukang dapat Penghargaan

Kasus Kekerasan Anak

Kompol Jamal Fatur Rakhman selaku Kapolsek Panakkukang mendapatkan penghargaan dari Imaculata Autism Boarding School. Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi karena mampu mengungkap kasus kekerasan terhadap balita dalam kurun waktu hanya 7 jam setelah laporan diterima.

Penghargaan atau award itu diserahkan langsung oleh pimpinan yayasan Imaculata Autism Boarding School, Dr. Immaculata Umiyati di kantornya, Jalan Taman Harapan Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Rabu (24/3/2021) pagi.

Baca Juga: Dampak Pelecehan Seksual Terhadap Psikologis

Bunda Ima yang merupakan Komisioner Komnas Perlindungan Anak Bidang Sosialisasi dan Pemenuhan Hak Anak itu juga mengungkapkan alasan pemberian penghargaan itu diharapkan dapat menjadi motivasi bagi anggota polisi lainnya.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap polisi seperti sosok bapak Kompol Jamal ini menjamur. Istilahnya sigap menanggapi laporan apalagi terkait tindak pidana yang objek korbannya adalah anak. Terima kasih bapak Kompol Jamal sudah memberi perlindungan terhadap anak-anak. Semoga banyak anggota polisi yang mengikuti sikap bapak,” ucap Bunda Ima setelah memberikan award.

Di tempat terpisah,  Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, pemberian penghargaan itu tidak lepas dari kerja sama dari semua kalangan.

“Penghargaan ini tentunya sudah mewakili semua, baik dari anggota di Polsek dan masyarakat. Dalam mengungkap kejahatan itu memang tidak mudah, tapi kalau dengan kerja sama tim serta kerja keras. Kejahatan apa pun itu pasti akan mudah terungkap. Terima kasih semua rekan-rekan,” ungkapnya.

Baca Juga: Optimalisasi Penanganan Stress Pada Anak Saat Pandemi

Sekedar diketahui, kasus yang diungkap perwira polisi menengah itu yakni kekerasan yang menimpa bayi berumur 1 tahun. Bayi inisial GY itu dianiaya secara membabi buta oleh seorang pria bernama Raikhan Parandy (23), hingga menyebabkan luka memar di sekujur wajah sang bayi.

Hanya selang beberapa jam, mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar itu menangkap Raikhan di lokasi persembunyiannya, di Jalan Pettarani 2, Kota Makassar, Selasa (9/2/2021).

Alumnus Akademi Kepolisian 2005 itu mengungkapkan, Raikhan tega menganiaya bayi tak berdosa itu lantaran hanya risik sering mendengar tangisan bayi mungil berjenis kelamin laki-laki itu.

Dewi Nur Fitri
Mahasiswa Jurusan Jurnalistik UIN Alauddin Makassar

Editor: Diana Pratiwi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses