UKT Meroket dan Menyengsarakan Rakyat, di Mana Nilai Keadilan?

biaya pendidikan
Ilustrasi: istockphoto.

Akhir-akhir ini, biaya UKT mahasiswa baru naik secara signifikan. Sehingga banyak calon mahasiswa baru yang gagal melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu perguruan tinggi negeri. Tentu, kebanyakan mahasiswa yang gagal berasal dari keluarga dengan perekonomian menengah ke bawah.

Namun, di mana letak nilai sila kelima dari Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia? Bukankah sejak pendidikan dasar, negara telah menetapkan kurikulum untuk mengajarkan kepada generasi penerus bangsa mengenai ideologi bangsa dan negara kita yaitu Pancasila.

Pancasila merupakan ideologi yang dianut oleh bangsa Indonesia dan dijadikan sebagai dasar negara Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan landasan utama negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia seperti penyusunan konstitusi yaitu UUD 1945 yang merupakan komitmen pemerintah dan bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila.

Bacaan Lainnya
DONASI

Pancasila sebagai identitas bangsa harus selalu tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila menjadi bukti bahwa Indonesia telah merdeka dan memiliki nilai-nilai tersendiri yang dianut oleh bangsanya.

Walaupun Indonesia telah merdeka, realitas menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa orang yang belum merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya. Banyak kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup bersama dipengaruhi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu seperti kebijakan mengenai pendidikan ini.

Negara tampaknya tidak mempertimbangkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila terutama pada nilai keadilan yang disebutkan di dalam sila kedua dan sila ketiga terkait penyelenggaraan pendidikan, seperti biaya UKT di Perguruan Tinggi Negeri.

Mahasiswa yang berasal dari perekonomian keluarga yang stabil mungkin mampu untuk membayar biaya UKT yang meroket ini.

Baca Juga: Adakah Keadilan Sosial di Pendidikan Tinggi?

Namun, apa kabar dengan mahasiswa yang berasal dari perekonomian keluarga menengah ke bawah, mereka tentu merasa diberatkan dan dirugikan oleh kenaikan biaya UKT sehingga menghalangi mereka untuk menggapai kesempatan meningkatkan kehidupan mereka agar menjadi lebih baik dan sesuai dengan yang mereka impikan. Hal ini menciptakan ketidakadilan sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Permendikbud 2 Tahun 2024 diduga menjadi akar dari permasalahan meroketnya biaya UKT tersebut. Peraturan tersebut menetapkan biaya IPI maksimal empat kali biaya kuliah tunggal dan memberikan wewenang kepada pemimpin PTN untuk menentukan besaran UKT dan IPI serta memberikan dan meninjau pengurangan UKT untuk mahasiswa yang kurang mampu dan memenuhi persyaratan.

Selain itu, kebijakan mengenai perubahan status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum menjadikan kampus mandiri dalam pengelolaan keuangannya dan mengharuskan PTN BH untuk mencari pendanaan sendiri sebagai biaya operasional serta mengupayakan keuntungan tambahan untuk biaya pengembangan institusi selain menjalankan fungsinya sebagai pendidikan karena berkurangnya subsidi yang diberikan pemerintah kepada PTN BH. Sehingga biaya tersebut dibebankan di dalam UKT dan IPI mahasiswa.

Hal ini merupakan wujud dari komersialisasi pendidikan. Seharusnya pemerintah yang wajib bertanggung jawab untuk memberikan akses pendidikan yang inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Permendikbud Ristek yang diklaim sudah berdasarkan prinsip keadilan, nyatanya hanya omong kosong belaka dan masih jauh dari kata keadilan. Komersialisasi pendidikan yang terjadi seolah-olah membuat perguruan tinggi sedang berbisnis dan mencari keuntungan dari masyarakat melalui UKT.

Baca Juga: Tingginya UKT, Calon Mahasiswa Baru USU Mengundurkan Diri

Masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah tentunya kesulitan untuk mengakses pendidikan yang dikendalikan oleh sistem kapitalisme ini. Hal ini menandakan bahwa pemerintah telah gagal mengimplementasikan UUD 1945 yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang berbunyi, “Mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Negara sepatutnya berpijak kepada nilai Pancasila sebagai dasar negara dan menerapkan sila kelima yaitu keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia agar seluruh masyarakat dapat mengenyam pendidikan tinggi tanpa terhalangi oleh biaya yang di luar kemampuan mereka.

Negara harus memikirkan mengenai pembiayaan pendidikan masyarakat dan memberikan subsidi. Sehingga dalam hal ini, Menteri Pendidikan perlu mengevaluasi kembali kebijakan-kebijakan yang telah ada, bahkan mempertimbangkan untuk mencabut Permendikbud Ristek yang menjadi akar permasalahan meningkatnya biaya UKT.

Pemerintah tidak boleh berpangku tangan dan mengandalkan masyarakat Indonesia sepenuhnya dalam hal pembiayaan pendidikan. Demi menjaga dan mewujudkan integritas konstitusi serta Pancasila terkait nilai keadilan dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penulis: Muhammad Farhan
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Brawijaya

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI