Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta Dampaknya

Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta Dampaknya
Sumber: pixabay.com

Corona Virus Disease 2019 atau covid-19 pernah menjadi wabah yang mematikan bagi seluruh warga dunia. Ada begitu banyak nyawa yang berjatuhan akibat pandemi ini. Virus mematikan yang memakan banyak korban ini, pertama kali muncul di Wuhan, Cina, dan telah menyebar ke seluruh benua kecuali Antartika.

Menurut data Worldmeter yang terakhir diperbarui tanggal 13 April 2024, jumlah negara/kawasan yang terjangkit covid-19 berjumlah 231 dengan total 704.753.890 orang, jumlah yang pulih 675.619.811 orang, dan yang meninggal sebanyak 7.010.681 orang.

Pertama Kali Muncul di Indonesia

Wabah mematikan ini pertama kali muncul di Indonesia pada 2 Maret 2020, saat Presiden Joko Widodo mengumumkan ada warga Indonesia yang terkonfirmasi positif covid-19. Hal ini menimpa seorang perempuan bernama Sita Tyasutami yang berusia 31 tahun (pasien 1). Ia diduga tertular dari WNA asal Jepang yang melakukan kontak dekat dengannya, pada saat menghadiri klub dansa yang berlokasi di sebuah restoran di Jakarta Selatan.

Dua hari setelah menghadiri pesta dansa tersebut, Sita mulai merasakan demam dan batuk (gejala covid-19). Ia pun pergi ke rumah sakit untuk memeriksakan diri. Namun, karena Sita sempat tidak didiagnosis positif covid-19, dokter memperbolehkannya pulang dan ia pun dirawat secara intens oleh ibunya Maria Darmaningsih (pasien 2) berusia 64 tahun di rumah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Covid-19 Melanda, Hate Speech ke Pemerintah Apakah Solusinya?

Selama menjalani perawatan intensif di rumah, Sita tidak menunjukkan adanya perkembangan. Sang ibu yang merawatnya, malah ikut tertular dan merasakan gejala yang sama. Karena kondisi mereka yang tak kunjung membaik, mereka pun memutuskan untuk kembali ke rumah sakit dan menjalankan rawat inap di rumah sakit Mitra Medika Depok, sampai 27 February 2020.

Pada tanggal 1 Maret 2020 Sita dan ibunya melakukan tes covid-19 di RSIP Sulianto Saroso, dan keduanya dinyatakan positif covid-19. Mereka pun langsung menjalankan perawatan intensif di ruangan khusus pasien covid-19.

Upaya Pemerintah dalam Menangani Penyebaran Covid-19

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona. Seperti yang telah dikatakan Achmad Yurianto juru bicara pemerintah dalam penanganan covid-19, bahwa yang menjadi kunci dalam mencegah penyebaran virus corona, ada dua cara yaitu dengan menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

Yurianto juga menegaskan bahwa kita harus saling mengingatkan satu dengan yang lain, untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai cara mencegah meluasnya virus corona, mulai dari langkah-langkah yang harus dilakukan kementerian kesehatan, status daerah, anggaran, ekonomi, hingga arahan untuk bekerja, bersekolah, dan beribadah dari rumah. Hal ini disampaikan presiden Jokowi secara resmi melalui pidatonya pada Minggu, 15 Maret 2020, di Istana Bogor.

Pemerintah juga membentuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang pertama kali diberlakukan pada tanggal 11 Januari 2021 – 25 Januari 2021 tepatnya di tujuh provinsi pulau Jawa, untuk menanggulangi pandemi covid-19.

Baca Juga: Pandemi Corona dan Tindakan Lucu Pemerintah Kita

Dampak Covid-19

Adanya pandemi mematikan ini, tentu tidak hanya berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat. Dengan dijalankannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hal ini tentu bisa berdampak pada perekonomian, karena kegiatan masyarakat yang dibatasi.

Presiden Jokowi menegaskan, pandemi covid-19 ini tidak hanya terkait dengan masalah kesehatan dan keselamatan masyarakat tetapi juga dampaknya dalam perekonomian. Untuk menangani masalah ekonomi ini, Presiden Joko Widodo membuat sembilan kebijakan di tengah masa pandemi, yang diumumkan pada (20/3/2020).

“Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini, untuk mengatasi daya beli masyarakat, untuk mengurangi risiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh wilayah tanah air Indonesia,” kata Jokowi

Kebijakan Ekonomi Pemerintah 

Berikut, sembilan kebijakan ekonomi yang diumumkan Jokowi, yaitu :

  1. Jokowi memerintahkan seluruh menteri, gubernur dan wali kota memangkas rencana belanja yang bukan belanja prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
  2.  Jokowi meminta agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan ulang anggarannya untuk mempercepat pengentasan dampak covid-19, baik dari sisi kesehatan dan ekonomi. Langkah tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Refocusing Kegiatan, alokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan covid-19,
  3. Jokowi meminta pemerintah pusat serta pemerintah daerah menjamin ketersediaan bahan pokok, diikuti dengan memastikan terjaganya daya beli masyarakat, terutama masyarakat lapisan bawah,
  4. Jokowi meminta program Padat Karya Tunai diperbanyak dan dilipatgandakan, dengan catatan harus patuh terhadap protokol pencegahan virus corona, yaitu menjaga jarak aman satu sama lain,
  5. Jokowi mengatakan pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp 50.000 pada pemegang kartu sembako murah selama enam bulan. Dengan demikian, peserta kartu sembako akan menerima Rp 200.000 per keluarga per bulan. Untuk menjalankan alokasi tambahan kartu sembako ini, pemerintah menganggarkan biaya Rp 4,56 triliun,
  6. Jokowi mempercepat implementasi kartu pra-kerja untuk mengantisipasi pekerja yang terkena PHK, pekerja kehilangan penghasilan, dan pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzetnya,
  7. Pemerintah juga membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang selama ini dibayar oleh wajib pajak (WP) karyawan di industri pengolahan. Alokasi anggaran yang disediakan mencapai Rp 8,6 triliun,
  8.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Relaksasi tersebut berupa penurunan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan non bank,
  9. Masyarakat berpenghasilan rendah yang melakukan kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi, akan diberikan stimulus. Pemerintah memberikan subsidi bunga hingga masa angsuran 10 tahun. Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih bunga dibayar pemerintah.

 

Penulis: Prety Lucia Marthinu
Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga

 

Editor: I. Khairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses