Upaya Penyelesaian Perkara Waris: Studi Kasus di AFP Law Firm Surabaya

Upaya Penyelesaian Perkara Waris: Studi Kasus di AFP Law Firm Surabaya
Sumber: pixabay.com

 Abstract

Inheritance is a rule regarding the transfer of property rights of someone who has died and falls to his heirs. In Indonesia, the inheritance system is divided into 3 (three), namely customary inheritance law, civil inheritance law, and Islamic inheritance law. The three of them have several differences regarding the elements of inheritance, one of which is regarding heirs.

Abstrak

Waris merupakan suatu aturan mengenai perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia dan jatuh kepada ahli warisnya. Di Indonesia, sistem pewarisan dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu hukum waris adat, hukum waris perdata, dan hukum waris Islam. Ketiganya memiliki beberapa perbedaan mengenai unsur-unsur pewarisan, salah satunya yaitu mengenai ahli waris.

Pendahuluan

Pengertian Waris

Waris merupakan suatu aturan mengenai perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia dan jatuh kepada ahli warisnya. Dalam istilah lain, waris disebut juga dengan fara’idh artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya.

Bacaan Lainnya
DONASI

Pada prinsipnya warisan merupakan langkah-langkah pengalihan harta peninggalan baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari seorang pewaris kepada ahli warisnya. Akan tetapi di dalam kenyataannya proses serta langkah-langkah pemindahan tersebut bervariasi, baik dalam hal hibah, hadiah dan hibah wasiat, ataupun permasalahan lainnya.

Sedangkan pengertian dari Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan kata lain mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia beserta akibat bagi ahli waris. Dalam hukum waris sendiri berlaku suatu asas, bahwa hanya hak-hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan.

Golongan Ahli Waris

Di Indonesia, sistem pewarisan dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu hukum waris adat, hukum waris perdata, dan hukum waris Islam. Ketiganya memiliki beberapa perbedaan mengenai unsur-unsur pewarisan, salah satunya yaitu mengenai ahli waris.

Pewarisan berdasarkan undang-undang adalah suatu bentuk pewarisan dimana hubungan darah merupakan faktor penentu dalam hubungan pewarisan antara pewaris dengan ahli waris. Anggota-anggota keluarga si pewaris dibagi dalam 4 Golongan.

Apabila anggota keluarga yang termasuk dalam golongan pertama masih hidup, maka mereka secara bersama-sama berhak mewarisi seluruh harta peninggalan, sedangkan anggota keluarga yang lainnya tidak mendapatkan bagian apapun.

Berikut ini penjelasan inti mengenai bagian dari golongan-golongan ahli waris, yaitu sebagai berikut :

Golongan I :

Golongan 1 pertama kali dipanggil oleh Undang-Undang sebagai ahli waris adalah anak dan keturunannya beserta suami atau isteri dari pewaris. Hal ini terdapat pada Pasal 852 KUHPerdata.

Golongan II

Warisan dari golongan kedua diatur oleh undang-undang dalam Pasal 859 KUHPerdata.

Golongan III

Ahli waris golongan ke 3 adalah keluarga dalam garis lurus keatas sesudah Bapak dan Ibu.

Golongan IV

Golongan ini terdiri dari keluarga sedarah dalam garis kesamping yang lebih jauh sampai derajat ke 6 (enam). Menurut ketentuan Pasal 853 dan Pasal 858 ayat 2 KUHPerdata warisan jatuh pada Ahli Waris yang terdekat pada tiap garis.

Pembahasan

Profil AFB Law Firm

AFP Law Firm adalah sebuah kantor Pengacara dan Konsultan Hukum yang didirikan di kota Surabaya untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat maupun badan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi.

AFP Law Firm berkomitmen untuk selalu siap mendedikasikan diri dalam membantu individu maupun badan hukum dalam mencari keadilan, mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum, memberikan advokasi, melakukan pendampingan untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum, serta menyelesaikan permasalahan hukum.

Kronologi Kasus Terkait Waris Yang Ditangani Oleh AFP Law Firm

RS merupakan seorang suami yang mempunyai 4 orang istri dan mempunyai anak yang berasal dari 4 istri tersebut dan saat ini RS telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris dan harta berupa tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Margorejo Nomor 2, Surabaya. Namun, saat ini objek sengketa tersebut dikuasai sebagian oleh penggugat dan sebagian dikuasai oleh tergugat.

Anak dari istri pertama yang telah bercerai dengan Almarhum RS yaitu penggugat yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Surabaya terhadap istri ke-4 dari Almarhum RS dan saudara-saudara dari penggugat.

Penggugat mendalilkan bahwa ia merupakan satu-satunya ahli waris yang berhak menguasai objek waris berupa tanah berserta bangunan yang terletak di Jalan Margorejo Nomor 2, Surabaya.

Hingga saat ini perkara a quo masih berjalan di Pengadilan Agama Surabaya dengan agenda Pembuktian alat bukti surat tambahan dari T2, T3, T4 melalui Advokat AFP Law Firm sebagai Kuasa Hukum tergugat.

Upaya yang Dilakukan oleh AFP Law Firm dalam Menangani Perkara Waris

Dalam perkara tersebut, para Advokat AFP Law Firm Surabaya selaku para penerima kuasa melakukan perbuatan-perbuatan melalui Surat Kuasa sebagai berikut :

  • Menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Agama Surabaya, untuk kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa.
  • Menghadap panitera-panitera dan pegawai-pegawai yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Surabaya, untuk kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa.
  • Mewakili dan mendampingi Para Pemberi Kuasa untuk melakukan mediasi di Pengadilan dan di luar Pengadilan.
  • Mendengar, menerima, serta menolak bukti-bukti, saksi-saksi dan/atau saksi ahli yang di ajukan oleh Penggugat demi kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa.
  • Menyusun dan mengajukan jawaban-jawaban, eksepsi-eksepsi, gugatan balik, duplik, daftar alat bukti, dan kesimpulan, untuk kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa.
  • Mengajukan saksi-saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya demi kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa.
  • Menolak saksi-saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya dengan persetujuan Para Pemberi Kuasa untuk kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa.
  • Melakukan pemeriksaan dokumen hukum dan mengajukan serta menerima salinan putusan.
  • Melakukan pembayaran-pembayaran dan menerima tanda bukti pembayaran yang berhubungan perkara Para Pemberi Kuasa.
  • Melakukan perbuatan-perbuatan yang dianggap perlu untuk kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa sepanjangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penutup

Kesimpulan

Pada prinsipnya warisan merupakan langkah-langkah pengalihan harta peninggalan baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari seorang pewaris kepada ahli warisnya. Akan tetapi di dalam kenyataannya proses serta langkah-langkah pemindahan tersebut bervariasi, dalam hal ini baik dalam hal hibah, hadiah dan hibah wasiat, ataupun permasalahan lainnya.

AFP Law Firm adalah sebuah kantor Pengacara dan Konsultan Hukum yang didirikan di kota Surabaya untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat maupun badan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi.

 

Penulis: Monica Nariswari
Mahasiswa Jurusan Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

 

Editor: I. Khairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI