Urgensi Pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Gresik

Pajak Daerah
Ilustrasi Pajak (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Pengertian tentang pajak dalam hal ini adalah keseluruhan dan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan sesorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara.

Sehingga hal ini merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan individu atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak, dan hal itu selanjutnya disebut sebagai wajib pajak.

Pajak mempunyai karakteristik sebagai berikut: 1) pungutan secara paksa oleh daerah, 2) yang bersangkutan tidak mendapatkan prestasi langsung, dan 3) digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Bacaan Lainnya
DONASI

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan suatu daerah, khususnya dalam bidang pembangunan.

Pajak merupakan sumber pendapatan daerah, hal ini diperkuat dengan kedudukan daerah yang bersifat otonom sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 UUD NRI 1945.

Dalam rangka membiayai semua pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh daerah, maka pajak mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi anggaran dan fungsi mengatur.

Yang pertama adalah pajak sebagai fungsi anggaran, mengingat sebagai sumber pendapatan daerah, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran daerah, dalam hal ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang pemeliharaan, dan lain-lain sebagainya.

Yang kedua adalah pajak sebagai fungsi mengatur, artinya pemerintah daerah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak.

Dengan fungsinya sebagai pengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mecapai kesejahteraan. Misalnya, dalam rangka menggiring penanaman modal, memperbaiki infrastruktur khusunya jalan, dan lain-lain yang sifatnya untuk mensejahterakan masyarakat.

Kemudian mengenai retribusi daerah. Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Retribusi daerah dibagi menjadi 3 jenis, seperti yang tertuang dalam UU No. 28 tahun 2009, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Terkait dengan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Indonesia sudah beberapa kali mengalami proses perubahan yang semula diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai berlaku 1 Januari 2010, maka dengan ini Undang-Undang pajak daerah yang sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan mengingat berdasarkan Pasal 95 dan Pasal 156 Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Mengingat pentingnya pajak daerah dan retribusi daerah bagi kelangsungan pembangunan khususnya di Kabupaten Gresik, DPRD Kabupaten Gresik dan Pemerintah Kabupaten Gresik yang nantinya akan melakukan pembahasan mengenai hal ini diharapkan agar dapat segera merampungkan pembetukan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang jelas, dan disamping itu juga dapat memberikan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gresik.

 

Penulis:

  1. Vikhy Koko Satriawan
  2. Mohammad Fajar Syaifuddin
  3. Ahmad Sholihuddin Anzalil Haq

Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI