Ushul Fiqh dalam Ekonomi Islam

Ushul Fiqh Ekonomi Islam

Ilmu ushul fiqh sangat penting untuk dipelajari pada zaman sekarang ini. Ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang berguna untuk memahami al-Qur’an dan sunnah dengan baik dan benar, serta berfungsi untuk meluruskan kekeliruan saat berargumentasi dalam memahami nash-nash wahyu. Jadi, dari fungsi ilmu ushul Fiqh saja sudah terlihat seberapa penting ilmu ini dengan kehidupan kita. Terlebih di zaman sekarang, banyak bermunculan masalah baru yang perlu diselesaikan dengan tetap berpedoman pada al-Qur’an dan sunnah.

Banyak sekali manfaat yang dapat kita peroleh ketika mempelajari ilmu ushul fiqh dan ilmu ini tidak akan lekang oleh zaman. Telah banyak bertebaran pemikiran yang menyimpang dari hukum Islam di era sekarang. Banyak yang mengaku menjadi mujtahid, padahal dasar ilmunya sendiri ia tidak mengetahuinya. Hal inilah yang dapat memunculkan argumen-argumen menyimpang yang tidak sesuai dengan hukum Islam itu sendiri.

Hukum Syara’

Dengan mengetahui ilmu ushul fiqh, kita dapat mengetahui bagaimana menetapkan hukum syara’ dengan tidak menyimpang dari jalan yang benar. Selain itu, ilmu ini juga dapat mengembangkan hukum syar’i untuk persoalan yang muncul dalam setiap masa. Penuntut ilmu haruslah memahami ilmu dan kaidah ushul yang menjadi sebuah landasan berbagai kasus atau masalah. Sebagai umat muslim, mempelajari ushul fiqh tentu sangatlah penting. Dengan mengetahui seluk-beluk ilmu ushul fiqh ini, kita akan dapat membedakan mana dalil-dalil dan argumen yang kuat ataupun lemah serta memahami ilmu agama secara luas.

Islam sebagai agama yang universal dalam merespon perkembangan yang dinamis dalam masyarakat tentunya menggunakan ushul fiqh sebagai metodologi dalam penetapan hukum. Urgensi adanya ilmu ushul fiqh ini pun juga terdapat dalam bidang ekonomi Islam. Tentu saja yang digunakan dalam upaya mengembangkan ekonomi Islam supaya bisa disajikan dengan lebih sistematis dan terstruktur dengan menggunakan metode yang juga berasal dari kaidah Islam.

Bacaan Lainnya

Ushul Fiqh yang bermuatan Mawasid Syariah

Walaupun ilmu ushul fiqh cukup langka diajarkan, ilmu ushul fiqh yang bermuatan maqasid syariah dapat memberikan pemikiran yang filosofis dan tentu saja rasional tentang ketentuan fiqh muamalah dan fatwa-fatwa. Contohnya apa saja illat dari setiap larangan gharar? Mengapa gharar itu dilarang? Mengapa riba’ fadhal dilarang? Apa illat-nya? Serta masih banyak lagi permasalahan yang dapat diselesaikan dengan mempelajari dan mengetahui ilmu ushul fiqh ini. Adapun contoh lain yang menarik dan sering dipertanyakan adalah akad sewa beli, yang menjadi pertanyaan apakah akad ini bisa disebut gharar? Apa yang menyebabkan akad ini menjadi gharar? Ketidakjelasannya ada pada sewa atau beli atau dianggap tidak jelas pada pemindahan kepemilikannya? Nah, di sinilah diperlukannya ilmu ushul fiqh di kajian illat dan maqasid syariah.

Pakar hukum ekonomi Islam dan ekonomi Islam haruslah bisa menemukan illat-nya secara akurat dan tepat. Jika pengetahuannya tentang illat tepat tentu saja ketentuan fiqh muamalah akan ber-maslahah dan maqasid syariahnya pun akan selalu aktual, segar, responsif, dan relevan dengan kemajuan zaman dan mengikuti perubahan-perubahan bisnis. Perlunya ilmu ushul fiqh dalam perilaku ekonomi Islam ini memberikan pengertian bahwa dalam hal kegiatan muamalah yang termasuk dalam urusan keduniaan, manusia pada dasarnya diberikan kebebasan untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat baik untuk dirinya sendiri dan juga untuk sesamanya serta lingkungannya, selama yang dilakukannya itu tidak keluar dari ketentuan yang sudah ditetapkan.

Syamsa Maulida
Mahasiswa Ekonomi syariah
UIN Sunan Ampel Surabaya

Editor : Sitti Fathimah Herdarina Darsim

Baca Juga:
Apakah Mengambil Keuntungan Lebih Dari 100% Jual Beli dalam Islam Haram?
Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam
Hubungan Ekonomi Islam terhadap Pengaruh Perbuatan Judi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses