Hubungan Ekonomi Islam terhadap Pengaruh Perbuatan Judi

Judi
Ekonomi Islam terhadap pengaruh perbuatan judi

Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia sendiri judi masih banyak dilakukan malah semakin marak dengan adanya judi yang berkedok menggunakan aplikasi online. Karena sebagai negara dengan populasi umat muslim terbanyak di dunia, harusnya judi dihentikan bukan malah beredar, ini adalah sebuah opini dari saya seorang penulis,

bukan sebagai pengatur yang dapat mengatur apa saja yang dilakukan orang lain, namun alangkah baiknya kita sebagai umat muslim untuk saling mengingatkan bahwa judi merupakan perbuatan haram yang harusnya tidak dilakukan oleh umat islam. Sebagaimana dijelaskan pada kitab umat islam tercinta:

Q.S Al-Maidah ayat 90

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Bacaan Lainnya

Yang artinya : Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Lalu yang akan saya jelaskan adalah mengenai pertanyaan yang timbul dimasyarakat

Mengapa judi tidak diperbolehkan dalam islam?

MEMANG KENAPA SIH JUDI TIDAK DIPERBOLEHKAN? BUKANNYA PENJUDI JUGA MELAKUKAN USAHA DENGAN RELA MEMBAYAR SEJUMLAH UANG YANG DISEPAKATI? ITU KAN JUGA BISA DIBILANG KERJA KERAS?

Pertanyaan diatas sering muncul dikalangan masyarakat yang memang belum mengetahui mudharat/kerugian dalam melakukan judi. Dalam islam, berjudi mempunyai banyak kerugian walaupun penjudi saat itu memenangkan perjudian sehingga mendapatkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan

Anggapan tersebut salah karena menurut islam, perbuatan judi akan menimbulkan ketagihan serta sangat bergantung terhadap nasib dalam sebuah permainan ini. Oleh karena itu, tidak baik bagi seseorang yang hanya ingin bermain-main dengan judi. Konsep dalam permainan judi adalah ketika seseorang kalah dalam permainan.

Maka seseorang tersebut akan terus berusaha agar memenangkan permainan tersebut sehingga disitulah muncul rasa ketagihan. Begitu pula bagi penjudi yang memenangkan permainan, rasa ingin memainkan kembali karena ingin mendapatkan kembali apa yang telah ia peroleh.

Dari konsep tersebut-lah mengapa islam melarang perbuatan judi, selain banyak kerugiannya, dalam sistem ekonomi pun pemasukan serta pengeluaran tidak akan stabil karena adanya rasa ketagihan dan adu nasib yang membuat ketidak pastian antara pengeluaran dan pemasukan.

Semakin penjudi mengalami kekalahan, semakin besar pengeluaran yang akan dikeluarkan oleh seorang penjudi. Begitu pula semakin penjudi mengalami kemenangan, rasa ingin terus mengikuti juga akan menambah pengeluaran yang akan dikeluarkan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak pasti.

Pada penjelasan diatas, sudah jelas kan mengapa judi sangat tidak disarankan bahkan dilarang oleh Allah SWT. saran terbaik dari saya sebagai penulis adalah sebaiknya untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang sebaiknya bekerja keras dengan baik serta tidak mengadu nasib yang dapat merugikan diri sendiri.

Nur Fadilah
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Editor: Muhammad Fauzan Alimuddin

Baca Juga:
Penerapan Ekonomi Islam di Era Milenial
Peran Milenial dalam Panggung Perbankan Syariah
Instrumen Saham Syariah

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI