Warisan: Kasih Sayang Terakhir atau Pemicu Konflik? Memahami Fiqih Mawaris dalam Islam

Fiqih Mawaris
Ilustrasi Konflik Keluarga Akibat Perebutan Harta Warisan (Gambar: Dok. Penulis)

Harta sering kali disebut sebagai “titipan”, namun ketika titipan itu berganti nama menjadi “warisan”, ia bisa berubah menjadi sebuah “persaingan” antarsaudara.

Ungkapan ini tidak berlebihan jika kita melihat betapa banyak persaudaraan yang rukun selama puluhan tahun tiba-tiba hancur berkeping-keping sesaat setelah pembacaan wasiat atau pembagian harta warisan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Fenomena ini memicu pertanyaan besar: Mengapa harta yang seharusnya menjadi bekal kesejahteraan justru menjadi pemantik retaknya persaudaraan.

Akar Masalah: Tabunya Pembahasan Waris

Di masyarakat kita, membicarakan warisan saat orang tua masih hidup sering kali dianggap tabu atau seolah-olah mengharapkan kematian.

Padahal, ketidaktahuan dan menunda-nunda pembagian waris adalah pintu masuk utama terjadinya konflik.

Islam telah memberikan solusi preventif melalui ilmu Faroidh atau Fiqih Mawaris. Ilmu ini bukan sekadar hitung-hitungan matematika, melainkan aturan hukum yang ditetapkan langsung oleh Allah SWT untuk menjamin keadilan bagi setiap ahli waris.

Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya ilmu ini:

“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia, karena aku adalah orang yang akan merenggut nyawa, dan ilmu itu akan dicabut.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)

Baca Juga: KAA 70 Tahun: Warisan Diplomasi yang Terlupakan di Tengah Kompetisi Global

Mengapa Warisan Menjadi Pemicu Konflik?

Konflik warisan jarang sekali murni tentang nominal angka. Di baliknya, terdapat akumulasi emosi, luka lama, psikologis dan sejarah keluarga yang belum tuntas. Beberapa faktor utama yang memicu perpecahan antara lain:

1. Rasa “Paling Berjasa”

Anak yang merawat orang tua di masa tua sering merasa berhak mendapatkan lebih banyak dibandingkan saudara yang jarang pulang.

2. Ketimpangan Ekonomi

Saudara yang kurang mampu secara finansial cenderung lebih agresif memperjuangkan haknya, sementara yang mapan mungkin merasa tidak butuh tapi enggan merasa “dicurangi”.

3. Intervensi Pihak Ketiga

Sering kali, konflik bukan datang dari saudara kandung langsung, melainkan desakan dari pasangan (suami/istri) atau mertua yang ikut campur dalam pembagian aset.

Waris dalam Islam: Keadilan, bukan Sekadar Rata

Banyak orang keliru mengartikan “adil” dengan “sama rata”. Dalam Islam, pembagian waris didasarkan pada proporsi tanggung jawab.

Misalnya, bagian laki-laki yang lebih besar (2:1) dari perempuan bukan berarti Islam mendiskriminasi gender.

Secara filosofis, laki-laki memikul tanggung jawab nafkah bagi keluarga dan saudara perempuannya, sementara bagian perempuan adalah milik pribadinya secara utuh.

Berbeda dengan ibadah lain yang teknisnya dijelaskan melalui hadits, rincian pembagian waris langsung ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an untuk menutup celah perdebatan manusia. Salah satu dasarnya adalah QS. An-Nisa ayat 11:

لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ …

“… Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan …”

Namun, Islam juga membuka ruang diskusi melalui Ishlah (perdamaian). Ahli waris boleh saja membagi sama rata setelah masing-masing mengetahui hak aslinya menurut syariat dan semuanya rida secara sukarela.

Tanpa pemahaman hak dasar ini, pembagian “sama rata” sering kali dipaksakan dan menyisakan ganjalan di hati.

Baca Juga: Logika Bocor ‘Warisan Stunting’: Inovasi Mahasiswa Membongkar Sabotase SDGs

Menghindari “Api dalam Sekam” Warisan

Agar harta peninggalan tidak menjadi pemicu konflik, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan oleh keluarga Muslim modern:

1. Segerakan Pembagian

Jangan menunggu hingga bertahun-tahun. Semakin lama ditunda, kemungkinan ahli waris asli meninggal dunia akan semakin besar, yang akan membuat peta pembagian semakin rumit (Munasakhat).

2. Selesaikan Kewajiban Jenazah

Sebelum dibagi, pastikan harta digunakan terlebih dahulu untuk biaya pemakaman, melunasi utang almarhum, zakat dan menunaikan wasiat (maksimal sepertiga harta).

3. Transparansi Aset

Di era digital, pewaris sebaiknya mulai mencatat asetnya (rekening bank, investasi, hingga aset digital) agar ahli waris tidak kebingungan mencari informasi harta yang ditinggalkan.

Baca Juga: Peran Orang Tua dalam Pembentukan Karakter Anak di Lingkungan Keluarga

Solusi: Hibah sebagai Alternatif

Untuk menghindari konflik, orang tua masa kini bisa menggunakan instrumen hibah. Hibah diberikan saat pemberi masih hidup.

Namun, Rasulullah mengingatkan agar hibah diberikan secara adil kepada anak-anak agar tidak menimbulkan kecemburuan yang berujung putusnya silaturahmi di kemudian hari.


Penulis:
1. Mei Rahmawati
2. Rizki Aprillia Rasmana
3. Bimo Haryo Wibowo
Mahasiswa Prodi Teknik Informatika, Universitas Pelita Bangsa


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses