Waspada Obat Ilegal, Tanya Obat Tanya Apoteker

Apoteker
Tanya Obat Tanya Apoteker (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Setiap orang memiliki hak hidup sehat, berbagai upaya atau cara apabila seseorang sakit berkeinginan mengatasi keluhan atau sakitnya dengan berbagai macam obat agar dapat pulih keadaannya.

Era digitalisasi terjadi perdagangan bebas yang mengakibatkan barang dan atau jasa yang beredar belum tentu terjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen.

Kasus terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran obat ilegal daring di lokapasar. Memperoleh obat-obat tersebut dari luar negeri kemudian dijual secara daring di lokapasar.

Bacaan Lainnya

Pelaku menamai toko daringnya dengan embel-embel ”Apotek Resmi” serta sertifikat BPOM palsu untuk mengelabui konsumen.

Obat-obatan tidak pernah diperjual belikan secara daring, kecuali melalui platform penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.

Sebelumnya, selama Oktober 2021-Agustus 2022, BPOM juga menyita 658.205 buah obat tradisional serta suplemen kesehatan ilegal dan atau mengandung bahan kimia obat yang dijual secara luring dan daring. Saat itu, sebanyak 82.995 tautan penjualan obat diblokir dengan total produk sebanyak 25,6 juta buah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan Kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.

Obat ilegal adalah obat impor yang tidak terdaftar di Badan POM sehingga tidak mempunyai izin edar di Indonesia. Informasi di labelnya harus dalam Bahasa Indonesia, karena bila dalam bahasa asing berarti illegal. Dalam obat illegal dilarang diedarkan dan diberikan kepada pasien.

Sanksi pemalsuan obat menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 138 adalah setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

Menurut pasal 435 setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Masyarakat dapat mengetahui keamanan dan mutu obat, serta kesesuaiannya dengan keluhan yang diderita, dengan cara mencermati dengan baik informasi obat sebelum digunakan. Cek KLIK merupakan Slogan yang merupakan singkatan dari Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa,

1. Kemasan

Kemasan obat harus diperiksa apakah masih layak, tidak dalam kondisi robek atau rusak, jika sudah rusak kemungkinan obat tersebut tidak sesuai cara penyimpanan obat kemungkinan isinya ikut rusak dan tidak layak di konsumsi.

Perhatikan warna kemasan apakah sudah pudar atau luntur, sebaiknya jangan di beli dan konsumsi kemungkinan obatnya sudah berumur terlalu lama

2. Label

Selalu baca label atau informasi obat yang berisi Nama produk, Kategori obat, Komposisi atau bahan aktif, kegunaan obat, Dosis obat, Efek samping obat, dan cara penyimpanan obat dengan baik dan benar.

3. Izin edar

Memastikan Izin edar obat dari Badan POM Indonesia, Setiap obat wajib memiliki ijin edar, dapat di lakukan pengecekan di aplikasi cek obat resmi BPOM, jika obat tidak memiliki ijin edar serta tidak terdaftar di BPOM obat jangan dibeli dan dikonsumsi.

4. Kedaluwarsa

Memastikan tanggal kedaluwarsa obat sebelum membeli obat dan mengkonsumsi obat.

Mengkonsumsi obat yang sudah kedaluwarsa beresiko tinggi, selain khasiat obat sudah hilang, kemungkinan obat berubah unsur kimia menjadi berbahaya, lebih baik obat di buang dengan membuka kemasan obat supaya obat tidak di salahgunakan di kemudian hari.

Dalam upaya pemberantasan dan penyalahgunaan obat ilegal Badan Pengawasan Obat dan makanan melaksanakan Gerakan Waspada Obat Ilegal. Badan POM menerapkan kebijakan berbasis kolaboratif dan sinergisme bersama lintas sektor khususnya organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)

Peran Apoteker sangat dibutuhkan di fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kefarmasian sebagai salah satu tenaga kesehatan yang profesional.

Kehadiran apoteker dalam mengabdi kepada negara dan masyarakat dengan memberikan pelayanan informasi obat merupakan salah satu bentuk peran apoteker dalam edukasi dan konsultasi, yang bertujuan meningkatkan ketepatan, keamanan dan kepatuhan penggunaan obat dikalangan masyarakat.

Masyarakat juga kembali diimbau untuk selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat dan menggunakannya sesuai aturan pakai.

Untuk pembelian obat secara online, sebaiknya dilakukan hanya melalui platform elektronik yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Jangan lupa untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi obat.

Penulis: apt. Muhammad Far’ie., S.Farm
Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan, Universitas Hang Tuah Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.