Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM di Oriental Circus: Sebuah Refleksi atas Kemanusiaan dan Keadilan Sosial Pancasila

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM di Oriental Circus: Sebuah Refleksi atas Kemanusiaan dan Keadilan Sosial Pancasila
Sumber: freepik.com

Komnas HAM baru-baru ini mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Oriental Circus Indonesia (OCI), termasuk eksploitasi ekonomi dan kerja paksa terhadap anak-anak yang direkrut sejak usia dini.

Mereka bekerja tanpa upah, hanya diberi uang saku, serta dipaksa tampil dalam pertunjukan meskipun dalam kondisi sakit.

Anak-anak ini juga mengalami kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi, seperti pemisahan dari orang tua, penyiksaan, hingga dirampas hak-haknya atas pendidikan dan identitas.

Selain itu, anak-anak di lingkungan sirkus tidak mendapatkan pendidikan formal layak, hanya diajarkan membaca dan menulis secara terbatas oleh karyawan, bukan tenaga pengajar profesional.

Bacaan Lainnya

Hal ini jelas melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan sebagai bekal masa depan.

Dugaan praktik eksploitasi terhadap para pemain sirkus, termasuk anak-anak, kembali mencuat ke publik.

Baca Juga: Eksploitasi Berkedok Hiburan: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Mereka dilaporkan dipaksa bekerja sejak usia sangat dini, bahkan ada yang mulai sejak umur 2 hingga 5 tahun.

Tak hanya dipaksa tampil meski dalam kondisi sakit, para korban juga mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan hingga penyetruman.

Lebih dari itu, mereka juga disebut mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.

Sejumlah pemain wanita dilaporkan dipisahkan dari anaknya usai melahirkan, bahkan dipaksa melakukan tindakan yang merendahkan martabat, seperti memakan kotoran hewan.

Praktik-praktik tersebut diduga telah berlangsung dalam jangka waktu lama dan secara sistematis.

Kondisi ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas perlakuan yang manusiawi, serta hak atas rasa aman dan perlindungan sosial yang seharusnya dijamin oleh negara.

Kasus pelanggaran HAM di Oriental Circus Indonesia (OCI) sejak 1997 hingga kini belum tuntas diselesaikan.

Rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 agar OCI bekerja sama untuk menghentikan pelanggaran dan memperbaiki kondisi korban tidak ditanggapi serius.

Baca Juga: Melindungi Anak Terlantar Merupakan Kepentingan Publik: Perspektif dalam Hukum HAM

Upaya penyelesaian kekeluargaan juga gagal karena sulitnya dialog dengan OCI dan belum terpenuhinya hak dasar korban, seperti identitas dan pendidikan.

Meski DPR dan Komnas Perempuan mendesak Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus eksploitasi dan perbudakan ini, aparat penegak hukum belum serius menangani.

Bantahan dari OCI dan Taman Safari serta perbedaan pendapat antara korban yang ingin proses hukum dan pelaku yang memilih mediasi makin memperlambat penyelesaian.

Kasus yang kompleks, melibatkan pelanggaran hak anak dan eksploitasi berat ini, membutuhkan perhatian khusus sehingga proses hukum masih berjalan lambat dan belum selesai hingga saat ini.

Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Oriental Circus Indonesia (OCI) merupakan cermin kegagalan negara dan masyarakat dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan sila kelima.

Sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menegaskan pentingnya perlakuan yang manusiawi dan adil terhadap sesama, terutama anak-anak dan pekerja.

Baca Juga: HAM di Indonesia

Namun, dalam kasus OCI, eksploitasi, kekerasan, dan perampasan hak dasar anak-anak bertentangan langsung dengan nilai tersebut.

Negara dan masyarakat gagal menjamin perlindungan yang layak, sehingga nilai kemanusiaan yang adil dan beradab tidak terpenuhi.

Sementara itu, sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” menuntut adanya keadilan sosial yang merata.

Namun, para korban kasus OCI hingga kini belum mendapatkan perlindungan hukum, akses pendidikan, maupun jaminan sosial yang memadai.

Kegagalan negara dalam menindak pelaku dan memenuhi hak korban memperlihatkan ketidakadilan sosial yang serius, jauh dari cita-cita sila kelima Pancasila.

Kasus OCI ini menjadi pengingat pentingnya konsistensi dan komitmen dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila untuk menjamin hak asasi manusia dan keadilan sosial di Indonesia.

Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Oriental Circus Indonesia (OCI) melibatkan berbagai lembaga negara yang berperan penting dalam penyelidikan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Meme Politik, Pancasila, dan Kasus Viral: Humor, Kritik, atau Penghinaan?

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga independen sejak 1997 telah mengungkap empat pelanggaran utama, termasuk pelanggaran hak anak atas identitas, hubungan keluarga, serta kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap para pemain sirkus.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki tanggung jawab membuka kembali penyidikan yang sempat dihentikan pada 1999 karena kekurangan bukti.

Polri diharapkan mengusut kasus ini secara menyeluruh, mengungkap pelaku baik perorangan maupun institusi, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) juga berperan penting dalam menjamin hak-hak korban.

Kemenham bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan kepada para korban.

Upaya ini termasuk pembentukan tim pencari fakta guna menggali keterangan secara mendalam dari korban dan pihak terkait.

Baca Juga: Karikatur: Polisi Bukan Lagi Solusi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melalui Komisi III dan Komisi XIII, mengawasi jalannya proses dan mendorong pembentukan tim pencari fakta serta menuntut Polri melanjutkan penyidikan pelanggaran HAM ini.

DPR menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku dan perlindungan hak korban, terutama anak-anak yang menjadi korban eksploitasi.

Wakil Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa pelanggaran hak atas identitas merupakan isu serius yang perlu ditangani secara koordinatif antar kementerian dan lembaga.

Negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak identitas, perlindungan dari kekerasan, dan eksploitasi.

Secara keseluruhan, penanganan kasus OCI menuntut keterlibatan menyeluruh dari semua pihak, mulai dari penyelidikan, penegakan hukum, perlindungan korban, hingga pemulihan hak.

Kolaborasi Komnas HAM, Polri, Kemenham, Kementerian PPPA, DPR, dan lembaga terkait menjadi kunci untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan memastikan tegaknya hukum serta hak asasi manusia di Indonesia.

 

Penulis:
1. Amanda Reviana
2. ⁠Allycia Rhamadhanti
3. ⁠Alifia Ramadhanti Ananta
Mahasiswa Prodi Hukum, Universitas Pancasila
Aktif Juga di Peradilan Semu FHKMUP

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1 Komentar

  1. artikelnya super lengkappp!! terima kasih untuk para penulis yang sudah membuat artikel yang lengkap dan jelas seperti ini!