Paradigma Pendidikan Formal dan Non Formal

Pendidikan
Paradigma Pendidikan Formal dan Non Formal

Pendidikan Formal

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.

Menurut UU Sisdiknas Tahun 2003, pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang dibuat secara sistematis, terstruktur, dan berjenjang.

Jenis pendidikan formal di Indonesia adalah sebagai berikut :

Bacaan Lainnya
DONASI
  1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
  2. Taman Kanak-kanak (TK);
  3. Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan yang sederajat;
  4. Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan yang sederajat;
  5. Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan yang sederajat;
  6. Perguruan tinggi atau universitas.

Baca Juga: Pengaruh Sarana dan Prasarana Pendidikan terhadap Kualitas Belajar di Sekolah

Pendidikan formal juga memiliki beberapa karakteristik di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Mempunyai kurikulum yang jelas;
  2. Menetapkan syarat tertentu bagi peserta didik;
  3. Materi pembelajaran yang digunakan bersifat akademis;
  4. Proses pelaksanaan pendidikan yang cukup lama;
  5. Tenaga pendidik harus memenuhi klasifikasi tertentu;
  6. Penyelenggaraan pendidikan berasal dari pihak pemerintah maupun swasta;
  7. Peserta didik melaksanakan ujian formal;
  8. Adanya administrasi yang seragam;
  9. Kredensials (Ijazah, dan sebagainya) menjadi peranan penting bagi penerimaan siswa pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Pendidikan Non Formal

Pendidikan non formal menurut Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 1 Ayat 31 menyebutkan bahwa Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Menurut Philip H. Coombs, pendidikan non formal adalah setiap kegiatan pendidikan yang terorganisir yang diselenggarakan di luar sistem formal, baik tersendiri maupun merupakan bagian dari suatu kegiatan yang luas, yang dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada sasaran didik tertentu dalam mencapai tujuan-tujuan belajar.

Adapun jenis pendidikan non formal meliputi:

  1. Pendidikan kepemudaan;
  2. Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja/ kursus;
  3. Pendidikan kesetaraan seperti Paket A setara SD/ MI, Paket B setara SMP/ MTs, Paket C setara SMA/ MA, dan Paket C Kejuruan setara SMK/ MAK;
  4. Pondok pesantren.

Baca Juga: Pendidikan Inklusif dan Anak Berkebutuhan Khusus

Pendidikan non formal tentunya memiliki karakteristik, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Bertujuan untuk mendapatkan keterampilan, menekankan pada belajar yang fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dalam kehidupan peserta didik;
  2. Waktu pelaksananannya lebih singkat;
  3. Kurikulum sifatnya fleksibel, dapat diubah dengan musyawarah terbuka;
  4. Menggunakan sistem atau metode pembelajaran yang partisipatif, sehingga peserta didik diharapkan aktif dalam pmbelajaran;
  5. Hubungan antara pendidik dengan peserta didik layaknya seorang teman. Pendidik tidak bersifat menggurui.

Penulis: Nurmala Indah Syahputri
Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI