10 Tahun Kedepan Aceh Masih Menerapkan Hukum Syariat Islam

Masjid Baiturrahman Aceh
Aceh adalah tempat pertama masuknya agama Islam di Indonesia dan sebagai tempat timbulnya kerajaan islam pertama di Indonesia hukum Islam di Aceh diterapkan melalui qanun yang memiliki status sebagai peraturan daerah

Akankah Aceh Tetap Menjalankan Hukum Syariah 10 Tahun Kedepan atau dalam Waktu yang Panjang?

Ada salah satu sumber mengatakan tidak ada kemungkinan hukum di bawah hukum Islam akan ditinggalkan Aceh mengingat erat kaitannya dengan budaya tradisional.

Pada saat dulu Aceh adalah sebuah daerah di Asia Tenggara yang sudah lekat dengan agama Islam.

Apakah itu Bisa Dipudarkan Begitu Saja?

Di  saat zaman modern ini pun di negara kita, hanya Aceh yang masih memegang prinsip ideologi hukum Islam dan secara khusus diberikan Indonesia untuk melakukan hukum pidana Islam yang diberlakukan di daerah Aceh Darussalam.

Apa Sajakah Hukuman yang Berlaku di Aceh?

hukum yang berlaku di Aceh

Beberapa aturan yang diatur menurut hukum pidana Islam meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, bermesraan di luar hubungan nikah, dan seks sesama jenis. Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan.

Bacaan Lainnya

Hukuman yang terkenal di Aceh adalah hukum cambuk yang sering kita dengar di media online. Terkenalnya Aceh disebabkan menerapkan hukum Islam sampai saat ini.

Saat ini Aceh disebut sebagai ”Kota Serambi Mekkah” dikarenakan masih menganut hukum Islam.

Hubungan Hukum Islam di Aceh dengan Hukum di Nasional?

Hukum Islam di Aceh

Hukum Islam memiliki prospek dan potensi yang sangat besar dalam pembangunan hukum nasional. Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hukum Islam layak menjadi rujukan dalam pembentukan hukum nasional yaitu:

  1. Undang-undang yang sudah ada dan berlaku saat ini seperti: UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Pengelolaan Zakat, dan UU Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam serta beberapa undang-undang lain, baik yang secara langsung maupun tidak langsung memuat hukum Islam seperti UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan yang mengakui keberadaan Bank Syari’ah dengan prinsip syari’ahnya atau UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang semakin memperluas kewenangannya, dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
  2. Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai kurang lebih 90 persen beragama Islam akan memberikan pertimbangan yang signifikan dalam mengakomodasi kepentingannya.
  3. Kesadaran umat Islam dalam praktek kehidupan sehari-hari. Banyak aktifitas keagamaan masyarakat yang terjadi selama ini merupakan cerminan kesadaran mereka menjalankan Syari’at atau hukum Islam, seperti pembagian zakat dan waris.
  4. Politik pemerintah dari pemerintah dalam hal ini sangat menentukan. Tanpa adanya kemauan politik dari pemerintah untuk mengadopsi Hukum Islam maka cukup berat untuk menjadi bagian dari Tata Hukum di Indonesia.

Apakah Hukum Syari’at Islam di Aceh Tidak Bertantangan dengan Hukum Nasional?

Hukum nasional diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum masyrakat yang cukup pluralistik dan adil. Selama masyarakat aceh tidak menolak hukum yang dibuat maka hukum nasional pun akan mengesahkan sebuah aturan daerah.

Nah, kemungkinan aceh akan terus menerapkan hukum Islam 10 tahun yang akan datang, karena banyaknya hukum-hukum yang sudah lama berdiri di Aceh dan tidak mudah begitu saja Aceh akan meninggalkan hukum Islam dan beralih ke hukum nasional.

Tim Penulis:

1. Wirayuda
2. Gari Maulana Effendi
3. Marsella Sitanggang

Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas Palangkaraya

Editor: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses