Implementation of Payment Instruments Using QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) Bank Rakyat Indonesia Sub-Branch Office Ahmad Yani Pekanbaru
Abstrak
Transaksi pembayaran digital lebih diminati publik. Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) diterbitkan oleh berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) sebagai kode QR standar yang digunakan dalam transaksi pembayaran.
Dari beberapa alat pembayaran yang ada, Bank Rakyat Indonesia mengeluarkan Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) sebagai alat pembayaran. Kode QR yang terdapat di QRIS memudahkan transaksi pembayaran dengan pemindaian menggunakan kode dua dimensi.
Bank Indonesia menetapkan QRIS sebagai Standar Nasional QR Code pembayaran yang akan diimplementasikan sebagai salah satu alat transaksi pembayaran di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan penggunaan Alat Pembayaran QRIS (Quick Response Indonesia Standard) Kantor Cabang Pembantu Ahmad Yani, dan faktor apa saja yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pembayaran menggunakan QRIS (Quick Response Indonesia Standard) dibandingkan dengan pembayaran konvensional.
Kata Kunci: QRIS, Alat pembayaran, BRI KCP Ahmad Yani Pekanbaru.
Baca Juga: Pembukaan Mobile Banking (BRImo) Berbasis Digital pada BRI KCP Ahmad Yani Pekanbaru
Abstract
Digital payment transactions are more attractive to the public. The Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) is issued by various Payment System Service Providers (PJSP) as a standard QR code used in payment transactions.
From several existing payment instruments, Bank Rakyat Indonesia issued a Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) as a means of payment. The QR code contained in QRIS facilitates payment transactions by scanning using a two-dimensional code.
Bank Indonesia has established QRIS as the National Standard for QR Code payments that will be implemented as a means of payments transactions in Indonesia.
The purpose of this study is to find out how the implementation of the use of Payment Instruments QRIS (Quick Response Indonesia Standard) Ahmad Yani Sub-Branch Office, and what factors support and hinder the implementation of payments using QRIS (Quick Response Indonesia Standard) compared to conventional payments.
Keywords: QRIS, Payment instrument, BRI KCP Ahmad Yani Pekanbaru.
Pendahuluan
Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang tersebar di Indonesia. Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja tanggal 16 Desember 1895.
PT. Bank Rakyat Indonesia KCP Ahmad Yani berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru Riau. Alat pembayaran adalah fasilitas yang digunakan dalam kegiatan transaksi. Alat ini bisa berupa uang tunai dan ada juga yang non tunai.
Baca Juga: Posisi Indonesia dengan Adanya Proyek BRI dari Tiongkok
Seiring berjalannya waktu, bentuk alat pembayaran ini pun berkembang. Namun, fungsi alat pembayaran ini tidak berubah yaitu nilai transaksi harus sesuai dengan jumlah transaksi yang harus dibayar atau sesuai kesepakatan dari semua pihak transaksi.
Jenis alat pembayaran terdiri dari pembayaran tunai (Cash Berbasis) yang menggunakan koin dan uang kertas dan non-pembayaran. Uang tunai berupa kartu kredit, uang elektronik, QRIS, dan lain-lain. Peran alat pembayaran sangat penting sehingga orang tidak dapat dipisahkan dari alat pembayaran. Setiap hari orang melakukan transaksi baik secara tunai atau non tunai.
Perkembangan kegiatan ekonomi di bidang keuangan dan perbankan juga dipengaruhi oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan teknologi ini menciptakan berbagai inovasi di bidang keuangan, salah satunya adalah inovasi sistem pembayaran yang tepat dengan waktu.
Sistem pembayaran saat ini menyediakan peningkatan transaksi publik. Pembayaran merupakan salah satu proses yang penting dari kegiatan bertransaksi dagang barang maupun jasa (Putri, 2020: hal. 1).
Transaksi pembayaran perbankan digital sudah lebih diminati publik. Quick Response Indonesia Standard (QRIS) diterbitkan oleh berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) sebagai kode QR standar yang digunakan dalam transaksi pembayaran. QRIS dikembangkan untuk bisa menjadi pilihan yang lebih cepat, mudah, dan aman untuk pemrosesan transaksi publik.
Baca Juga: Diplomasi Covid Tiongkok dan Percepatan Proyek BRI di Myanmar
Sekarang dengan alat pembayaran QRIS semua aplikasi pembayaran dari setiap penyelenggara, baik bank maupun non bank yang digunakan oleh masyarakat, bisa digunakan di semua toko, merchant, warung, parkir, tiket wisata, donasi (pedagang), berlogo QRIS, padahal penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan oleh masyarakat.
Pedagang hanya membutuhkan buka rekening atau rekening di salah satu provider QRIS yang memiliki izin dari BI. Bank Indonesia sendiri meluncurkan standar Quick Response (QR Code) yang tertuang dalam Peraturan Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Penerapan Standar Nasional Quick Response Code untuk iPayment.
Kode QR ini adalah pembayaran melalui aplikasi uang eletronik berbasis server, dompet elektronik, atau Mobile Banking yang disebut QR Code Indonesia Standard (QRIS).
QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co (lembaga yang menyusun standar internasional QR Code untuk sistem pembayaran) untuk mendukung hubungan satu sama lain instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan memfasilitasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan kemampuan dari sistem dan informasi antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara (Putri, 2020).
Sebagai permulaan, QRIS berfokus pada penerapan QR Code Model pembayaran Merchant Presented Mode (MPM) di mana penjual (merchant) yang akan menampilkan Kode QR pembayaran untuk dipindai atau dipindai oleh pembeli (customer) pada saat melakukan transaksi pembayaran.
Baca Juga: Mahasiswa FISIP USU Analisis Strategi Pemasaran Produk Tabungan Smart pada Bank Sumut KC Binjai
Pembeli bisa pilih aplikasi pembayaran yang telah diunduh dan di-instal di ponsel mereka. Selanjutnya pembeli mendaftar ke salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan memastikan ketersediaan saldo untuk melakukan transaksi melalui aplikasi, kemudian pembeli memindai QRIS di merchant, masukkan nominal transaksi, lakukan otorisasi transaksi, dan kemudian konfirmasi pembayaran ke penyedia barang dan/atau jasa.
QRIS dapat ditemukan pada setiap trader yang menerima pembayaran elektronik melalui QR Code. Pedagang yang menerima pembayaran melalui QRIS akan memiliki logo QRIS di toko mereka (Bank Indonesia, 2019).
Implementasi penggunaan QRIS diprioritaskan pada transportasi, tempat pariwisata, dan pasar tradisional. Penerapan QRIS dalam transportasi dan tempat wisata tidak mengalami banyak kendala, hal ini dikarenakan di sektor tersebut banyak orang sudah mulai menggunakan uang elektronik.
Bukan sama seperti yang terjadi di sektor pasar tradisional di mana sebagian besar orang dalam hal ini adalah orang tua dan bahkan orang tua selanjutnya kurang tertarik dengan pembayaran digital sehingga lebih banyak memilih pembayaran tunai untuk transaksi.
Subyek utama dalam penerapan QRIS dalam proses pembayaran adalah pedagang (merchant) sebagai pengguna yang mengoperasikan alat digital di transaksi pembayaran, oleh karena itu pedagang perlu memahami bagaimana instrumen pembayaran QRIS dijalankan.
Sementara itu, pedagang di pasar tradisional kebanyakan tidak mengerti sehingga tidak bisa menerapkan QRIS sebagai alat transaksi pembayaran di toko. Ini berdampak terhadap penerapan QRIS yang kurang efektif.
Baca Juga: Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Turnover Intention Karyawan PT. Bank Sumut
Dari penjelasan latar belakang di atas, disebutkan bahwa penggunaan pembayaran QRIS memiliki banyak manfaat dan keunggulan dari segi keamanan dan kenyamanan pengguna. Penulis memilih BRI KCP Ahmad Yani sebagai lokasi penerapan karena satu-satunya Bank Rakyat Indonesia Ahmad Yani yang berperan aktif menggunakan QRIS sebagai alat pembayaran digital.
Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui bagaimana implementasi alat pembayaran QRIS di Ahmad Yani, maka dibuatlah tata cara pembuatan QRIS berjudul “Penerapan Alat Pembayaran Menggunakan QRIS (Quick Response Indonesia Standard) Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Ahmad Yani”.
Metode Penelitian
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara.
Metode wawancara ini diadakan dengan beberapa sumber terkait langsung yang berada di Ahmad Yani sebagai pemilik toko/ penjual yang menyediakan alat pembayaran QRIS dan penggunanya dengan tujuan memperoleh data informasi terkait pelaksanaan alat pembayaran QRIS dan peninjauan kendala serta kemudahan yang didapat setelah menerapkan QRIS, lalu data sekunder diperoleh dari melakukan kunjungan langsung ke Kantor Cabang Pembantu Ahmad Yani untuk mengumpulkan data yang diperlukan.
Hasil dan Pembahasan
Penerapan adalah proses, metode, atau tindakan. Asal kata penerapan adalah terap. Penerapan adalah homonim dari diterapkan karena memiliki arti ejaan dan pengucapan yang sama tetapi memiliki arti yang berbeda.
Penerapan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda yang tidak dapat bergabung dengan kata tidak sehingga penerapan dapat menyatakan nama dari tempat, seseorang, atau benda (Irma Setyawati, dkk, 2017).
Baca Juga: Pengelolaan Bank Wakaf Mikro sebagai Solusi Mengatasi Disparitas Ekonomi
Pembayaran adalah pemberian uang secara sukarela atau yang setara atau sesuatu yang berharga oleh satu pihak (seperti orang atau perusahaan) kepada pihak lain dengan imbalan barang atau jasa yang diberikan oleh mereka, atau untuk memenuhi kewajiban hukum.
Pihak yang melakukan pembayaran biasanya disebut pembayar, sedangkan penerima pembayaran adalah pihak yang menerima pembayaran. Ada beberapa syarat dalam pembayaran, yaitu pembayaran konvensional dan non tunai, alat pembayaran tunai biasa disebut pembayaran konvensional adalah bentuk pembayaran yang menggunakan mata uang seperti koin dan kertas.
Sebaliknya, alat pembayaran non tunai adalah mekanisme atau cara pembayaran transaksi yang tidak lagi membutuhkan uang contoh fisik misalnya kartu kredit, kartu debit, cek, sampai yang terbaru adalah uang elektronik atau e-money.
QRIS adalah QR standar untuk pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai fasilitas transaksi pembayaran di Indonesia.
Dengan alat pembayaran QRIS, bank dapat mengajukan untuk target nasabah yaitu Nasabah Bank Rakyat Indonesia, QRIS juga dapat menerima pembayaran dari semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah dilaksanakan atau implementasi QRIS, baik perbankan maupun aplikasi e-money atau dompet elektronik (Putri, 2020)
Baca Juga: Kecenderungan Impulsive Buying pada Pengguna Mobile Banking
A. Transparansi
Pada tahap perencanaan pengelolaan data nasabah, tahapan pertama ialah data nasabah sesuai identitas KTP, yang terdiri atas Nama, Alamat, Kota, Provinsi, Nomor HP, Jenis Kelamin, NIK, Nomor Rekening. Dari big data nasabah tersebut pembuatan QRIS bisa dilaksanakan. Untuk tahapan-tahapan pembuatan QR code yaitu:
Pertama, melalui Big Data Bank BRI pilih Agen, lalu Tambah Data Agen. Setelahnya akan muncul tampilan Form Agen Baru. Pilihan Tambah Agen terbagi menjadi 3 bagian yaitu, MoCash, Brilink EDC, Brilink Web/ Mobile. MoCash adalah suatu fitur pembayaran belanja dengan cara mengisikan store id milik merchant, nominal jumlah pembayaran, dan order ID menggunakan sumber dana simpanan/ uang elektronik.
Biaya transaksi untuk pengguna MoCash adalah biaya SMS yang dikenakan oleh operator masing-masing provider. Dengan menggunakan Tbank, batas keseluruhan (akumulasi) transaksi dalam satu bulan adalah sebesar Rp20.000.000, limit akumulasi untuk pembayaran tagihan termasuk MoCash maksimal sebesar Rp100.000.000/hari.
Persyaratannya adalah Nasabah Tabungan BRI (BritAma, BritAma Junio atau Simpedes) dan Giro (Perorangan) yang memiliki kartu ATM BRI (BRI Card) dalam status aktif. Untuk pembuatan QRIS pilih MoCash, setelahnya akan muncul tampilan data agen dan mengisi data tersebut sesuai dengan big data nasabah.
Setelah selesai pengisian data maka akan muncul Data Approval Agen, setelah berhasil menambahkan data agen baru akan muncul kode agen setiap nasabah. Di mana kode agen setiap nasabah yang diinputkan berbeda-beda.
Baca Juga: Upaya Bank Indonesia Mendukung Ekonomi Lokal melalui Produk UMKM
Cara menggunakan QRIS:
Setelah mengetahui pengertian QRIS, tujuan QRIS, dan manfaat QRIS, selanjutnya adalah cara menggunakan QRIS sendiri. Kamu bisa memanfaatkan fasilitas QRIS yang dimiliki oleh aplikasi BRImo. Cara menggunakan QRIS sendiri kamu bisa ikuti langkah berikut ini:
- Buka aplikasi BRImo;
- Kemudian masukkan ID dan Password;
- Berikutnya klik ikon QRIS;
- Scan QR code yang ada pada merchant;
- Pastikan nama merchant sudah sesuai lalu pilih sumber dana dan klik OK;
- Cek detail pembayaran dan klik Bayar;
- Masukkan PIN;
- Selesai! Proses transaksi dengan QRIS telah berhasil.
B. Akuntabilitas
Mengenai akuntabilitas, ketentuan penggunaan MoCash BRI terdiri atas, yaitu:
- Nomor ponsel yang didaftarkan sebagai pengguna MoCash adalah nomor ponsel nasabah yang digunakan pada smartphone/ HP lainnya yang digunakan untuk bertransaksi pembayaran MoCash dan atau mendapatkan notifikasi transaksi.
- Nasabah wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik nasabah sendiri. Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab nasabah sepenuhnya dan nasabah dengan ini membebaskan BRI dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor ponsel nasabah, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas nomor ponsel nasabah tersebut.
- Nasabah wajib menjaga kerahasiaan PIN, nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan PIN.
- Nasabah akan dikenakan biaya pengiriman Short Message Service (SMS) untuk setiap transaksi yang memerlukan SMS. Besarnya biaya SMS adalah sesuai dengan yang ditentukan oleh Operator Seluler.
- Dalam hal SIM Card ponsel nasabah dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor akun Tbank/ nomor teregistrasi Mobile Banking dicuri atau hilang, maka nasabah wajib untuk secepatnya menghubungi Call Center BRI 14017/1500017.
- Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan SIM Card ponsel nasabah dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor akun Tbank/ nomor teregistrasi Mobile Banking, akan diikuti dengan pemblokiran oleh BRI terhadap nomor yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh BRI sampai BRI menerima permohonan pembukaan pemblokiran atas fasilitas tersebut dari nasabah. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BRI, maka setiap transaksi yang dilakukan dengan nomor ponsel yang terdaftar yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab nasabah sepenuhnya.
- Permohonan pembukaan pemblokiran atas nomor terdaftar milik nasabah yang dilaporkan hilang SIM Card-nya dengan nomor ponsel yang terdaftar tersebut dapat diajukan oleh nasabah ke unit kerja BRI. BRI berhak untuk melakukan verifikasi atas identitas nasabah pada saat nasabah mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran atas nomor terdaftar tersebut.
- Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada BRI apabila terdapat perubahan data Nasabah.
- Proses penghapusan pendaftaran sebagai pengguna MoCash dapat dilakukan oleh nasabah melalui Unit Kerja BRI.
- Dengan menggunakan layanan MoCash, maka nasabah tunduk dan menyetujui ketentuan-ketentuan ini. BRI berhak unutk mengubah ketentuan-ketentuan terkait MoCash yang akan diberitahukan oleh BRI dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Peran Perbankan Syariah dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Penutup
Simpulan
Implementasi penggunaan QRIS (Quick Response Indonesia Standard) masih kurang diminati dikarenakan pembeli masih nyaman menggunakan pembayaran tunai yang terasa nyata pembayarannya adalah karena uang tersebut langsung diterima dan diberikan oleh pedagang.
Faktor penghambat implementasi QRIS (Quick Response Indonesia Standard) adalah pembeli masih menggunakan uang tunai untuk pembayaran, ini karena pembeli mengandalkan uang tunai sebagai pembayaran dan transaksi lebih nyata karena ada uang memiliki barang, maka faktor yang mendukung penerapan alat Pembayaran QRIS (Quick Response Indonesia Standard) yaitu tidak menutup kemungkinan QRIS menjadi alternatif pembayaran dalam Ahmad Yani dengan perkembangan teknologi yang memudahkan smartphone untuk melakukan transaksi.
Saran
Saran yang didapat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
- Implementasi Alat Pembayaran QRIS (Quick Response Indonesia Standard) Bank Rakyat Indonesia KCP Ahmad Yani diharapkan menjadi alternatif dalam berbagai jenis pembayaran sehingga perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat untuk kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
- Bagi penjual penting memahami konsep atau alat pembayaran menggunakan QRIS agar merchant atau penjual dapat memperkenalkan juga kepada sesama penjual tentang kemudahan yang didapat dengan mengimplementasikan QRIS Payment Tool tentunya juga akan membuat meningkatnya jumlah pengguna alat pembayaran QRIS karena akan metode pembayaran yang lebih familiar, yang mudah, aman, dan efisien.
Baca Juga: Nia Marselina Gea
Mahasiswa Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
RN Baiti (2021). Penerapan Alat Pembayaran Menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Kapuas. idr.uin-antasari.ac.id.
Putri, N. A. (2020). Pelaksanaan Penggunaan Quick Response Code (Kode QR) untuk Sistem Pembayaran Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/ 18 /PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code. Pelaksanaan Penggunaan Quick Response Code (Kode QR) untuk Sistem Pembayaran Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur, 1.
R Herony (2021) Analisa Penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada Nagari Mobile Banking dalam Meningkatkan scholar.unand.ac.id.
R Wulandari (2019) Penerapan Sistem Pembayaran QRIS Masih Menemui Kendala Available on Republika. co. id, cited by 2 (0.67 per year).
Website: