Kenapa Pajak Karbon Masih Belum Bisa diterapkan di Indonesia?

Pajak Karbon
Pajak Karbon (Sumber: Ilustrasi dari Penulis)

Perubahan iklim global selama beberapa abad terakhir disebabkan oleh penggunaan bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak, dan gas, yang menghasilkan emisi gas rumah kaca dan mengganggu keseimbangan iklim global.

Dikarenakan pentingnya isu ini secara global, konvensi-konvensi internasional seperti UNFCCC, Protokol Kyoto, dan Perjanjian Paris telah diselenggarakan sebagai usaha untuk mengatasi perubahan iklim.

Melalui konvensi-konvensi diatas serta berbagai kerjasama jangka panjang antar banyak negara, berbagai metode dan instrumen telah dikembangkan untuk menghadapi masalah global ini, termasuk penerapan pajak karbon.

Indonesia pun telah mengadopsi penerapan pajak karbon melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bacaan Lainnya

Penghasilan emisi karbon disebutkan sebagai penyebab perubahan iklim yang berdampak bagi peningkatan suhu bumi.

Berbagai negara dengan tingkat emisi tinggi telah menyetujui Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim), termasuk Indonesia.

Bentuk komitmen untuk merealisasi target pengurangan emisi ditandai dengan penandatangan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

Disebutkan dalam Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan salah satu instrumen yang dapat diambil untuk mencapai target NDC adalah pengenaan pajak karbon.

Negara Indonesia sebagai salah anggota United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) berperan serta menurunkan tingkat emisi karbon sebanyak 29% – 41%.

Pemerintah memiliki kebijakan untuk mengendalikan dampak perubahan iklim yaitu dengan penetapan kebijakan nilai ekonomi karbon (carbon pricing) yang di dalamnya terdapat implementasi pajak kiniarbon.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah dapat mengendalikan kuantitas emisi karbon yang dihasilkan dari berbagai penggunaan bahan bakar fosil.

Pajak karbon atau carbon tax adalah pajak yang dikenakan atas setiap produk yang memiliki emisi karbon dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca.

Pajak ini bisa juga dikenakan pada penggunaan bahan  bakar seperti batu bara, gas alam, petroleum, bensin, avtur, dan lain-lain.

Emisi karbon yang dimaksud adalah emisi karbon CO2, CO2 ekuivalen. Pajak karbon kini tengah menjadi perbincangan hangat dan diunggulkan berkat kemudahan implementasinya dibandingkan instrumen kebijakan lain dalam mengurangi emisi karbon.

Selain berperan dalam mengurangi emisi, pajak ini juga memberikan manfaat timbal balik dengan menghasilkan pendapatan yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk mendanai program-program pengurangan emisi karbon yang lebih lanjut.

Tujuan Penerapan Pajak Karbon

Indonesia adalah salah satu negara penghasil emisi tinggi di dunia. Indonesia menempati urutan ke-9 sebagai negara penghasil emisi CO2 terbesar dari pembangkit listrik, yakni 192,7 mtCO2 (CNBC, 2022). Fakta ini menempatkan Indonesia sebagai negara yang rawan terhadap ancaman perubahan iklim.

Dalam hal mengantisipasi dampak perubahan iklim, Indonesia meratifikasi Paris Agreement yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2016 dan menjadikan penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan 2020-2024.

Pajak karbon adalah instrumen kebijakan yang terbilang strategis dalam hal meminimalkan dampak perubahan iklim.

Disebutkan demikian sebab tujuan dari pengenaan pajak ini adalah untuk meminimalkan dampak eksternalitas negatif.

Tujuan ini selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Implementasi pajak karbon yang sifatnya disinsentif di Indonesia ini diharapkan dapat mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Pada intinya, tujuan utama pengenaan pajak karbon ialah mengubah aktivitas para pelaku ekonomi untuk berganti ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

Kerangka Perencanaan dan Aturan Hukum Pajak Karbon di Indonesia

Regulasi mengenai pajak karbon tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, tepatnya pada BAB VI Pasal 13. Diuraikan sebagai berikut:

  1. Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
  2. Subjek pajak karbon, yakni orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
  3. Ssaat terutang
  4. pada saat pembelian barang yang mengandung karbon;
  5. pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau
  6. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  7. tarif pajak karbon
  8. ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara
  9. dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
  10. bagi wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dapat diberikan:
  11. pengurangan pajak karbon; dan/atau
  12. perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon.

Berikut adalah tahapan pengenaan pajak karbon berdasarkan UU HPP.

  1. Pada 2021, pengembangan mekanisme perdagangan karbon
  2. Pada 2022 – 2024, mekanisme pajak dengan basis batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik yang terbatas pada PLTU batu bara.
  3. Pada 2025 dan tahun-tahun selanjutnya, aplikasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan bidang pajak karbon menyesuaikan kesiapan bidang terkait. Kesiapan ini memperhatikan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.

Penerapan Pajak Karbon di negara Finlandia

Finlandia merupakan negara pertama yang menerapkan pajak karbon di dunia. Pengenaan pajak karbon yang di Finlandia didasarkan atas emisi karbon dan besaran energi yang dihasilkan oleh bahan bakar tersebut.

Pada tahun 2011, Pemerintah Finlandia resmi memisahkan pajak karbon dengan pajak energi. Dengan demikian basis pengenaan pajak karbon di Finlandia 100% didasarkan atas besaran emisi karbon yang dihasilkan atas pemakaian bahan bakar tanpa memikirkan besaran energi yang dikeluarkan.

Emisi Karbon di Finlandia selama 30 tahun terakhir mengalami penurunan yang signifikan sebesar 19,49% (The World Bank, 2018).

Hal ini dikarenakan keberhasilan finlandia dalam menerapkan kebijakan pajak karbon serta pajak atas lingkungan lainnya yang diimplementasikan di Finlandia.

Kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan juga turut menjadi kebijakan utama untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi negara Finlandia.

Sebagai ganti dari kebijakan penurunan pajak penghasilan, Negara Finlandia memasukkan kebijakan earmarking penerimaan pajak karbon sebagai penerimaan pemerintah pusat.

Alasan Pajak Karbon Masih Terus Ditunda

Penerapan pajak karbon terus-menerus ditunda hingga hari ini. Penundaan pertama terjadi pada 1 April 2022 dengan alasan belum ada aturan pasti penerapan teknisnya, lalu dilanjut pada 1 Juli 2022 yang kemudian dikatakan baru akan diterapkan secara efektif pada 2025 dimulai pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan batu bara.

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) berpendapat bahwa Beliau dan pemerintah tidak ingin tergesa-gesa dalam penerapan pajak tersebut dan akan selalu memperhatikan perkembangan perekonomian dunia pada saat ini.

Beliau juga membenarkan alasan bahwa Indonesia yang sedang dalam masa pemulihan ekonomi dan masih dalam situasi yang rentan serta adanya situasi politik dunia menjadi alasan terus menerusnya penundaan penerapan pajak karbon di Indonesia.

Dalam rencana penerapannya, pajak karbon berpotensi meningkatkan harga energi, seperti BBM. CEO Grant Thornton Indonesia Johanna Gani menyebutkan edukasi mengenai manfaat pajak karbon perlu dilakukan agar publik dapat menerima kebijakan tersebut (CNBC, 2021).

Berbeda dengan masyarakat Finlandia, dengan kualitas pendidikan yang lebih baik, mereka lebih memahami pentingnya instrumen fiskal untuk mengatasi permasalahan lingkungan.

Solusi Agar Pajak Karbon Bisa Segera diterapkan di Indonesia

Untuk mempercepat penerapan pajak karbon di Indonesia, diperlukan kerjasama berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, pakar ekonomi dan perpajakan, serta masyarakat dan perusahaan energi fosil yang menghasilkan emisi karbon.

Pemerintah dan ekonom harus bekerja sama merumuskan peraturan dan mekanisme yang adil untuk mendukung pajak karbon secara menyeluruh dan tanpa cacat.

Perusahaan energi fosil juga harus sadar akan dampak lingkungan dan mengurangi produksi emisi karbon dengan patuh pada aturan pajak karbon ini.

Meskipun kedatangan pajak karbon disambut dengan sangat baik oleh banyak orang, nyatanya penerapannya masih harus ditunda karena berbagai alasan seperti banyaknya aspek yang harus dipersiapkan dan perlunya kesiapan dari berbagai pihak terkait.

Kita hanya bisa percaya dan berharap kepada pemerintah agar nantinya pajak karbon  bisa diterapkan sesuai targetnya di tahun 2025 atau bahkan lebih cepat.

Penulis:

  1. Harif Illahi
  2. Ghifari Ananda Erdian
  3. Gabriella Dimetheo
  4. Nikita Ceysha Amabel Izaak

Mahasiswa Perpajakan, Universitas Brawijaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Referensi

accounting.binus.ac.id. 08 Mei 2023. Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025, Mengapa?. Diakses     pada 17 Juli 2023, dari https://accounting.binus.ac.id/2023/05/08/pajak-karbon-ditunda-hingga-2025-mengapa/#:~:text=Berdasarkan%20Undang%2DUndang%20Nomor%207,akhirnya%20menunda%20penerapan%20pajak%20karbon

pajakku.com. Desember 2023. Pajak Karbon Ditunda Lagi Hingga 2025, Mengapa ?. Diakses pada 17 Juli 2023, dari https://www.pajakku.com/read/634fc1a2b577d80e8007d08e/Pajak-Karbon-Ditunda-Lagi-Hingga-2025-Mengapa

cnbcindonesia.com. 13 Oktober 2022. Pajak Karbon Ditunda Sampai 2025. Diakses pada 16 Juli 2023, dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20221013175437-4-379582/pajak-karbon-ditunda-sampai-2025

ppak.co.id. PENERAPAN PAJAK KARBON DITUNDA PEMERINTAH MASIH MENGKAJI ULANG PERATURAN TERKAIT. Diakses pada 17 Juli 2023, dari https://www.ppak.co.id/index.php/artikel/penerapan-pajak-karbon-ditunda-pemerintah-masih-mengkaji-ulang-peraturan-terkait

http://www.apbi-icma.org/news/8352/bagaimana-kesiapan-penerapan-pajak-karbon-ini-penjelasan-sri-mulyani

jdih.bpk.go.id. 23 Agustus 2022. Dua Kali Ditunda, Menkeu Pastikan Pajak Karbon Tetap Berlaku di Tahun Ini. Diakses pada 18 Juli 2023, dari https://jdih.bpk.go.id/Info/Details?id=2dfad9e7-416d-4983-a31c-d1d250cdd45f

datacenter.ortax.org. 13 Februari 2023. Timbul Tenggelam Kebijakan Pajak Karbon. Diakses pada 17 Juli 2023, dari https://datacenter.ortax.org/ortax/berita/show/18436

pajak.com. April 2023. Sri Mulyani: Aturan Pajak Karbon Masih Dipersiapkan. Diakses pada 18 Juli 2023, dari https://www.pajak.com/pajak/sri-mulyani-aturan-pajak-karbon-masih-dipersiapkan/

ssas.co.id. 15 Februari 2023. Bagaimana Kesiapan Penerapan Pajak Karbon? Ini Penjelasan Sri Mulyani. Diakses pada 19 Juli 2023, dari https://www.ssas.co.id/bagaimana-kesiapan-penerapan-pajak-karbon-ini-penjelasan-sri-mulyani/

indonesia.un.org. Apa Itu Perubahan Iklim ?. Diakses pada 16 Juli 2023, dari https://indonesia.un.org/id/172909-apa-itu-perubahan-iklim

ditjenpp.kemenkumham.go.id. Hukum Lingkungan PEMANASAN GLOBAL, SKEMA GLOBAL DAN IMPLIKASINYA BAGI INDONESIA. Diakses pada 18 Juli 2023, dari https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=682:pemanasan-global-skema-global-dan-implikasinya-bagi-indonesia&catid=120&Itemid=190&lang=en

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses