Bolehkah Seorang Muslimah Berpakaian Ketat?

Muslimah
Ilustrasi: istockphoto

Agama sebagai pegangan hidup setiap umatnya tentu memiliki aturan-aturan tertentu, begitupun agama Islam yang di dalamnya terdapat hukum-hukum pada setiap aspek kehidupan. Yang mana terdapat konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar aturan-aturan secara sengaja.

Dalam hukum Islam, perkembangan zaman juga menjadi salah satu pertimbangan. Hal ini dikarenakan kesadaran bahwa dunia pasti mengalami banyak perubahan seiring berjalannya waktu. Seperti halnya pada saat ini perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat berdampak pada pergerakan sosial yang cepat berubah pula.

Banyak fenomena-fenomena saat ini yang bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Seperti halnya pada cara berpakaian zaman sekarang, misal seperti perempuan berhijab namun memperlihatkan lekuk tubuhnya, berjilbab namun masih terlihat jelas sebagian rambutnya, dan lain-lain.

Tentu hal-hal di atas bertentangan dengan kewajiban seorang muslimah yang harus tertutup, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Artinya: “Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Jurair dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim).

Yang dimaksud berpakaian tapi tapi telanjang di sini adalah mereka yang masih menampakkan lekukan-lekukan pada tubuhnya dan berpakaian dengan bahan atau kain yang tipis sehingga jika terkena cahaya terdapat kemungkinan terlihat tubuhnya.

Hal ini karena Islam sangat menjaga kehormatan seorang muslimah. Pada hadis lain yang diriwayatkan oleh Aisyah RA.di tuliskan bahwa:

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ كَعْبٍ الْأَنْطَاكِيُّ وَمُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خَالِدٍ قَالَ يَعْقُوبُ ابْنُ دُرَيْكٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Arinya: Telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ka’b Al Anthaki dan Muammal Ibnul Fadhl Al Harrani keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid dari Sa’id bin Basyir dari Qatadah dari Khalid berkata, Ya’qub bin Duraik berkata dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Asma binti Abu Bakr masuk menemui Rasulullah ﷺ dengan mengenakan kain yang tipis, maka Rasulullah ﷺ pun berpaling darinya. Beliau bersabda, “Wahai Asma`, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini -beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya-.” Abu Daud.

Syaikh Al Albani rahimahullah pernah mengatakan, “Tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakkan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan, tanpa diragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar (tidak ketat).” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah fil Kitab was Sunnah, hal. 131).

Penulis: Muhammad Da’i Muhtar
Mahasiswa Ilmu Hadis UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses