Prakata
Dewasa ini, publik disuguhi banyak tulisan, laporan jurnalistik, maupun artikel opini yang mengangkat isu tentang pelecehan seksual dari sudut pandang dominan: bahwa tindakan tersebut merupakan dosa sosial laki-laki, lahir dari surplus kuasa patriarki yang menempatkan laki-laki pada posisi dominan dan perempuan sebagai korban utamanya.
Sudut pandang ini tentu tidak lahir dalam ruang hampa—ia didukung oleh data statistik, pengalaman korban, serta struktur sosial yang memang memberi ruang lebih besar bagi dominasi maskulin dalam banyak relasi kuasa, baik di ranah publik maupun privat.
Perlu digarisbawahi di awal bahwa pandangan serta narasi tersebut, dalam situasi dan konteks kasus tertentu saya katakan benar.
Dan tulisan serta kajian mengenai isu pelecehan sejatinya memang penting didiskursuskan untuk mengkritik dominasi patriarki yang selama ini menempatkan laki-laki pada posisi superior dan perempuan sebagai korban utama.
Namun demikian, dalam ruang diskursus akademis yang haus akan kebenaran, sehat dan demokratis, selalu ada kebutuhan untuk menghadirkan suara anti-tesis terhadap dominasi narasi, bukan untuk membantah, melainkan untuk memperkaya pemahaman.
Tulisan ini ingin mengajak pembaca melihat isu pelecehan seksual dari kacamata yang berbeda—dari suara yang selama ini tenggelam, atau bahkan dicurigai jika muncul yaitu suara laki-laki.
Laki-Laki Juga Merupakan Korban
Data sebagaimana dikeluarkan oleh dari Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak tahun (2025) menunjukkan bahwa dari total 12.488 kasus kekerasan seksual di Indonesia, sebanyak 2.581 kasus dialami oleh laki-laki, sementara 10.733 kasus dialami perempuan.
Berdasarkan pada data tersebut meskipun prosentase korban laki-laki sebanyak 20,67% dari total kasus, angka ini tetap menunjukkan bahwa pelecehan seksual tidak hanya menimpa perempuan, tetapi juga laki-laki.
Fakta ini mengingatkan kita bahwa suara laki-laki sebagai korban juga perlu didengar dan dipertimbangkan dalam diskursus mengenai isu pelecehan seksual.
Paksaan dan Persetujuan Tersirat dalam Hubungan Seksual: Menakar Ambiguitas dalam Ranah Hukum dan Sosial
Isu mengenai paksaan dan persetujuan dalam hubungan seksual merupakan salah satu persoalan paling rumit dalam diskursus kekerasan seksual, khususnya ketika terjadi di luar ikatan pernikahan.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga berkaitan dengan norma sosial, konstruksi moral, serta relasi kuasa yang sering kali tidak tampak secara kasat mata.
Dalam beberapa kasus yang muncul, hubungan seksual sejatinya terjadi atas dasar kesepakatan bersama atau mutual consent antara dua pihak—misalnya dalam konteks hubungan asmara, yang dilakukan sepasang kekasih cukup umur sebelum menikah.
Namun, persoalan timbul ketika hubungan tersebut berakhir dengan cara tidak baik, dalam situasi seperti itu, terdapat kemungkinan bahwa hubungan seksual yang sebelumnya terjadi secara sukarela kemudian dilaporkan sebagai tindakan pelecehan atau bahkan pemerkosaan.
Situasi ini jelas tidak menguntungkan bagi pria yang sedari awal dicap sebagai pelaku karena stigma dan narasi pria adalah sosok maskulin yang cenderung diasosiasikan sebagai pihak yang dominan secara seksual, selalu berhasrat, dan cenderung agresif dalam suatu hubungan seks.
Narasi ini secara tidak langsung membentuk persepsi publik bahwa pria tidak mungkin menjadi korban.
Sebaliknya, pria justru lebih mudah diasosiasikan sebagai pelaku, bahkan ketika belum ada bukti yang sahih atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kekacauan dan kekaburan fakta tentang kerelaan yang berubah menjadi paksaan atau pemerkosaan tersebut, disebabkan karena tidak adanya indikator hukum yang eksplisit mengenai batas-batas persetujuan (consent)—baik dalam bentuk verbal maupun non-verbal—lebih jauh kasus semacam ini sering menjadi dilema bagi aparat penegak hukum karena perlu membuktikan letak unsur kekerasan atau pemaksaan.
Lebih jauh, proses penggalian fakta untuk membuktikan adanya unsur paksaan atau kekerasan kerap menjadi bumerang bagi penegak hukum.
Sebab, ketika pertanyaan atau pendekatan yang digunakan dinilai menyudutkan korban perempuan, hal itu bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi gender—meskipun niat awalnya adalah untuk menggali kebenaran secara objektif
Affirmative Consent: Standar Global yang Masih Asing di Indonesia
Di Indonesia, ketentuan mengenai consent dalam hubungan seksual masih relatif kabur dan belum menjadi indikator utama dalam pembuktian kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual.
Hal ini berbeda dengan negara-negara lain yang telah mengadopsi konsep affirmative consent, yaitu persetujuan yang eksplisit, jelas, dan terus-menerus selama berlangsungnya hubungan seksual.
Pertanyaannya, mengapa konsep affirmative consent belum menjadi arus utama dalam perbincangan hukum di Indonesia?
Salah satu alasannya adalah karena persoalan seksual masih dianggap sebagai wilayah privat yang tabu untuk dibicarakan secara terbuka.
Di Indonesia, hubungan seksual kerap dipandang sebagai urusan pribadi yang berada di luar jangkauan intervensi negara.
Akibatnya, diskursus mengenai persetujuan dalam hubungan seksual sering kali tidak mendapatkan tempat dalam perumusan kebijakan maupun pendidikan publik.
Namun demikian, konsep affirmative consent seharusnya tidak dilihat sebagai bentuk intervensi terhadap privasi, melainkan sebagai perangkat normatif yang dapat membantu aparat penegak hukum dalam menangani kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual secara lebih adil, akuntabel, dan berpihak pada korban.
Dengan mengadopsi prinsip bahwa persetujuan harus bersifat eksplisit, sadar, dan terus-menerus, negara dapat memberikan batas hukum yang lebih jelas dalam membedakan antara hubungan yang sah secara etis dan hukum dengan tindakan yang bersifat koersif atau melanggar.
Pentingnya Objektivitas dan Netralitas dalam Melihat Fakta
Saya tidak menulis ini untuk menihilkan pengalaman perempuan sebagai korban pelecehan.
Saya justru menegaskan bahwa siapapun bisa menjadi korban, dan bahwa sistem hukum, media, dan masyarakat perlu mendengar semua suara secara adil.
Menyudutkan satu jenis kelamin secara general tanpa mau menengok realitas yang lebih luas berisiko melahirkan bias baru dalam perjuangan keadilan itu sendiri.
Objektivitas bukanlah bentuk netralitas kosong. Objektivitas adalah upaya memahami bahwa kebenaran sosial itu perlu digali karena sifatnya yang berlapis, dan sering kali tidak cukup dijelaskan hanya dengan satu narasi tunggal.
Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa saat ini kejahatan berdimensi pelecehan yang korbannya pria telah banyak bermunculan, seperti kasus pemerasan berkedok pelecehan seksual.
Contoh ada seorang diperas oleh teman kencannya sendiri setelah keduanya melakukan video call sex atas dasar kesepakatan.
Screenshot dari sesi tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk menuntut uang damai dengan ancaman penyebaran.
Ada pula kasus lain yang melibatkan pasangan suami istri: seorang laki-laki dijebak oleh perempuan yang berpura-pura lajang, lalu setelah hubungan intim terjadi, sang “suami” tiba-tiba muncul dan menuntut uang damai dengan alasan perzinahan.
Ini adalah bentuk manipulasi hukum yang memanfaatkan moralitas publik untuk keuntungan pribadi.
Penutup: Keadilan Tak Bisa Parsial
Pelecehan seksual adalah persoalan serius yang tidak mengenal jenis kelamin. Laki-laki maupun perempuan bisa menjadi korban.
Dan karena itu, kita perlu menciptakan ruang diskusi yang inklusif, adil, dan bebas dari stigmatisasi.
Keadilan tidak boleh parsial. Suara minoritas, sekalipun berasal dari kelompok yang secara statistik dominan, tetap harus didengar ketika mereka menjadi korban.
Dalam iklim demokrasi yang sehat, kita tidak boleh hanya berpihak pada narasi populer.
Kita juga bertanggung jawab untuk membuka ruang bagi suara yang pelan, yang kerap dicurigai, tetapi tetap merupakan bagian dari realitas.
Dan dari sanalah keadilan sejati bermula: bukan dari siapa yang lebih keras bersuara, tetapi dari siapa yang berani mendengarkan dengan hati dan pikiran terbuka.
Penulis:
1. Adhi Putra Satria
2. Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani
Dosen Prodi Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












