Rapid Antigen dan PCR Swab, Sama atau Berbeda?

Rapid Antigen PCR Swab

Virus Covid-19 pada awalnya berasal dari Wuhan, China. Virus tersebut menyerang sistem pernapasan bahkan penularannya terjadi dengan begitu cepat. Penyebaran yang sangat cepat membuat beberapa negara melakukan lockdown. Di Indonesia sendiri, pemerintah telah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk menekan angka penyebaran Covid-19. WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global karena menyerang seluruh negara di dunia serta melumpuhkan perekonomian dalam semua sisi. Indonesia sebagai salah satu negara yang mempunyai banyak destinasi wisata tidak luput dari dampak pandemi ini.

Kebijakan Rapid Antigen dan Swab PCR

Sektor pariwisata dan transportasi terdampak Covid-19 karena menurunnya jumlah penumpang domestik maupun mancanegara. Seperti di Nusa Tenggara Timur, pengunjung ke NTT mengalami penurunan drastis karena pandemi ini. Dilansir dari nttprov.go.id, wisatawan yang datang sejak tahun 2017 berjumlah lebih dari 1 juta pengunjung dan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun, karena pandemi ini tercatat hanya ada 30.000 pengunjung dari awal hingga pertengahan tahun 2020.

Baca Juga: Deteksi Cepat COVID-19 dengan Teknologi Nano

Karena ekonomi terus melemah, maka pemerintah membuat kebijakan baru, yaitu dengan cara wajib test rapid antigen atau PCR Swab sebelum lakukan perjalanan. Aturan tersebut tertulis di SE Satgas No.1 Tahun 2021 berikut aturan tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Perjalanan antar provinsi/kabupaten/kota melalui darat dengan moda transportasi umum atau pribadi wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid antigen 2 x24 jam sebelum keberangkatan.Sedangkan untuk transportasi laut dan kereta api wajib menunjukkan surat hasil negaif swab PCR dan rapid antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bacaan Lainnya

Perbedaan Rapid Antigen dan PCR

Rapid Antigen 

Adalah pemeriksaan apus hidung untuk mencari bagian-bagian dari tubuh atau lebih spesifik protein kuman/virus. Untuk melakukan tes rapid antigen ini, tenaga medis akan mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan dengan metode swab. Perlu diingat, rapid antigen akan menunjukkan hasil positif bila tertangkap materi tubuh dari virus korona mana pun (tidak bersifat spesifik untuk Covid-19). Hasil positif memerlukan tes konfirmasi PCR untuk memastikan hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Covid-19 di Depok dari Sudut Pandang Dokter dan Perawat

Swab PCR (Polymerase Chain Reaction)

Source: https://www.eehealth.org/

Adalah pemeriksaan untuk mendeteksi pola genetik (DNA atau RNA) dari suatu sel, kuman, atau virus, termasuk virus Covid-19. Tes PCR merupakan tes yang paling direkomendasikan oleh WHO untuk mendiagnosis virus Covid-19. Untuk PCR swab, tenaga medis akan melakukan pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian antara hidung dan tenggorokan), orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan), atau paru-paru pasien yang diduga terinfeksi virus korona. Dengan melakukan tes rapid antigen atau PCR swab yang mendapatkan hasil negatif, maka perjalanan baru bisa dilakukan.

Namun, jangan dulu merasa aman dari penularan virus korona karena hasil tes tersebut tidak menjamin seseorang tidak terpapar virus tersebut saat melakukan perjalanan. Oleh karena itu, tetap patuhi protokol kesehatan dan selalu lakukan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun atau paling tidak gunakan handsanitizer, dan Menjaga jarak minimal 1 meter).

Perjalanan dengan Mobil Pribadi Juga Membutuhkan Rapid Tes

Pengalaman ke luar kota saat pandemi diceritakan oleh Rusdi Budiman (45). Ia adalah salah satu orang yang melakukan perjalanan keluar kota saat libur Natal 2020 lalu. Beliau serta istri dan kedua anaknya pergi berlibur ke Bali karena sudah menjadi tradisi setiap akhir tahun. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan pesawat saat berlibur, beliau justru melakukan perjalan tersebut dengan menggunakan mobil pribadinya sendiri.

Baca Juga: Ribuan Massa Habib Rizieq Banjiri Bandara Soetta, Dokter Khawatir Muncul Klaster Baru Corona

Ia juga menyatakan bahwa walaupun menggunakan mobil pribadi, semua anggota keluarganya juga wajib untuk menyertakan bukti surat hasil negatif tes rapid antigen. Tak hanya itu, bahkan di hotel tempatnya menginap juga wajib menyertakan bukti surat tes tersebut. Ia mengaku lebih merasa aman untuk berlibur karena adanya peraturan tersebut.

Putri Intan Massara
Mahasiswa LSPR Business & Communication Institute

Editor  : Kurnia Putri Mirani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses