Jakarta – Pada hari Senin, 13 Desember 2024, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto membahas pemberian amnesti kepada narapidana tertentu yang dilakukan atas dasar kemanusiaan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan mendorong rekonsiliasi, terutama di wilayah papua.
Menteri koordinasi di bidang HAM imigrasi dan pemasyarakatan Yuzril Iza Mahendra mengatakan “Tak hanya amnesti ke 44.000 narapidana pemerintah juga bakal memberikan abolisi atau penghentian proses hukum kepada sejumlah narapidana yang belum dijatuhin vonis“.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan hukuman kepada narapidana. Supratman menyampaikan ada 44.000 nama narapidana yang diusulkan kepada Prabowo untuk mendapatkan amnesti presiden.
“Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi Permasyarakatan yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis tuk jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman usai rapat bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12).
Baca juga: Penegakan Hukum dan Peran Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu
Amnesti yang disampaikan oleh Supratman
Dalam pernyataannya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa amnesti akan diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat. Berikut rincian mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan amnesti tersebut:
1. Pengguna Narkoba
Amnesti akan diberikan kepada pengguna narkoba yang terverifikasi, dengan syarat penggunaan maksimal satu gram. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan rehabilitasi bagi mereka yang terjebak dalam konservasi narkoba.
2. Narapidana Berusia Lanjut
Narapidana yang sudah berusia lanjut juga akan mendapatkan amnesti. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kemanusiaan bagi mereka yang telah menjalani hukuman dalam waktu lama.
3. Narapidana dengan Penyakit Berkepanjangan
Narapidana yang mengalami penyakit berkepanjangan atau gangguan jiwa akan menjadi salah satu penerima amnesti. Ini merupakan langkah-langkah untuk memperhatikan kondisi kesehatan mereka selama menjalani masa hukuman.
4. Aktivis Papua
Amnesti juga akan diberikan kepada aktivis Papua yang dipidana karena ekspresi non-kekerasan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghargai hak asasi manusia dan kebebasan.
5. Narapidana Terkait UU ITE
Beberapa orang yang terjerat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga akan mendapatkan amnesti, terutama bagi mereka yang tidak melakukan tindakan kekerasan.
Kepadatan Lapas adalah salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh sistem penyaliban nasional kita. Banyak perbaikan yang terpaksa tinggal dalam kondisi tidak layak akibat melebihi kapasitas fasilitas-fasilitas bimbingan dan pendidikan.
Melansir data resmi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, rasio populasi versus tempat tidur di Lapas saat ini sudah jauh melebihi batas ideal. Oleh karena itu, pemberian amnesti ini diharapkan dapat mengurangi beban fisik dan psikologis para warga negara tersebut.
Berbagai kalangan mulai dari aktivis hak-hak sipil hingga komunitas internasional telah bereaksi atas keputusan presiden ini. Beberapa orang optimistis percaya bahwa ini bisa menjadi titik balik penting dalam sejarah pembangunan bangsa kita; sedangkan yang skeptis khawatir soal efektivitas dan potensi manipulasi politik belakangan nanti.
Sementara itu, banyak masyarakat awam yang berharap agar kebijakan baru ini segera direalisasikan demi meningkatkan kesejahteraan umum dan membangun sebuah negara yang lebih adil serta sejahtera bagi seluruh warganya.
Penulis: Bella Agustin
Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Universitas Negeri Padang
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News