Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%

Pajak
Sumber Gambar: Kompas TV.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12%

Sebelum pemerintah mengumumkan rincian kenaikan PPN pada 16 Desember, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan PPN 12% juga akan diterapkan pada 1 Januari 2025.

Dalam keterangan presiden yang disampaikan di Istana Merdeka pada 6 Desember, Presiden Prabowo menegaskan penerapannya akan selektif terhadap barang-barang yang tergolong barang mewah untuk membantu melindungi masyarakat umum (Kompas tv 2024).

“PPN itu undang-undang, ya kita terapkan, tapi hanya selektif terhadap barang mewah. Kalau yang lain, kita tetap lindungi sejak akhir tahun 2023. Kita tidak memungut apa yang seharusnya kita pungut untuk membantu rakyat kecil.” Kata Presiden Prabowo (Kompas tv 2024).

Dalam pernyataannya di Istana Merdeka pada 6 Desember lalu, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen ini akan dilakukan secara selektif (Kompas tv 2024).

Bacaan Lainnya

Fokus utamanya adalah pada barang-barang yang tergolong barang mewah, untuk melindungi rakyat kecil dari dampak kebijakan ini (Kompas tv 2024).

Presiden memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani kebutuhan pokok atau barang yang banyak digunakan oleh masyarakat umum (Kompas tv 2024).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara sambil tetap memperhatikan kesejahteraan rakyat kecil (Kompas tv 2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan barang mewah akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12%. Pajak pertambahan nilai sebesar 12% dikenakan pada berbagai macam barang dan jasa, antara lain beras kategori premium, buah-buahan premium, dan daging sapi premium senilai hingga jutaan 1kg.

Baca Juga: Implikasi Rencana Kenaikan PPN 12% terhadap Realisasi Program Makan Bergizi Gratis

Tagihan listrik bagi rumah tangga yang mengkonsumsi listrik hingga 3.500 hingga 6.600 vol ampere akan diturunkan selain dari layanan pendidikan berstandar internasional dan rumah sakit VIP atau Standar Premium (Kompas tv 2024)

 Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar 265,6 triliun untuk program insentif PPN pada tahun 2025. Menteri Keuangan telah menetapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai sebesar 12% untuk melindungi daya beli masyarakat dan UMKM (Kompas tv 2024).

BM sendiri mengambil  sebesar Rp265,6 triliun. Jadi jika melihat manfaat pajak pada tahun 2025, sebagian besar rumah tangga akan mendapat manfaat dari PPN tersebut. Sebanyak 47% atau 29,5 triliun masyarakat rumah tangga dibebaskan dari PPN atau dikurangi beban PPN-nya.

“Sedangkan 137,4 atau 30% untuk mendorong dunia usaha dalam bentuk insentif perpajakan,’’ kata Menteri Keuangan Sri Mulyani (Kompas tv 2024).

Baca Juga: PPN Naik ke 12%, Apakah Beban bagi Masyarakat?

Namun, penelitian menunjukkan bahwa banyak orang yang merencanakan rencana penghematan dan menentang kebijakan tersebut.

Sebanyak 51% responden mengatakan mereka akan mengurangi pengeluaran, dan 31% lainnya mengatakan mereka mencari sumber pendapatan tambahan. Sejumlah warga berdemonstrasi menentang kenaikan pajak pertambahan nilai.

Ekonom memperingatkan bahwa meskipun kenaikan PPN  tidak akan langsung menjadi beban, pelaku pasar dapat memanfaatkan momen ini untuk menaikkan harga barang secara tidak adil.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat dan mengedukasi masyarakat untuk memastikan kebijakan ini  dapat diterima dengan baik.

Penulis: Alia Maharani
Mahasiswa Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Ilmu Politik Universitas Negeri Padang

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses