Abstrak
Era digital telah mengubah secara fundamental cara masyarakat membangun, memelihara, dan menilai kepercayaan terhadap pemerintah.
Akses informasi yang semakin terbuka melalui media sosial, portal berita daring, dan ruang diskusi virtual membuat masyarakat kini lebih kritis dan cepat bereaksi terhadap setiap kebijakan maupun pernyataan pejabat publik.
Namun, di sisi lain, derasnya arus informasi yang tidak selalu akurat juga menimbulkan polarisasi dan ketidakpastian dalam persepsi publik.
Tulisan ini membahas dinamika kepercayaan publik terhadap pemerintah dengan menyoroti kesenjangan antara janji politik dan realitas kebijakan di lapangan.
Melalui pendekatan reflektif dan analitis, tulisan ini mencoba memahami bagaimana teknologi digital, transparansi informasi, serta partisipasi masyarakat membentuk hubungan baru antara rakyat dan pemerintah.
Hasil refleksi menunjukkan bahwa kepercayaan publik kini tidak lagi bersifat stabil, melainkan fluktuatif dan mudah terpengaruh oleh narasi digital.
Oleh karena itu, pemerintah perlu membangun komunikasi yang lebih terbuka, responsif, dan autentik untuk menumbuhkan kembali kepercayaan yang telah terkikis oleh janji-janji yang tak terwujud dan ekspektasi masyarakat yang terus berkembang.
Kata kunci: Kepercayaan publik, pemerintah, era digital, media sosial, transparansi, partisipasi masyarakat, komunikasi politik, janji politik, opini publik, legitimasi pemerintah.
Abstract
The digital era has fundamentally changed the way people build, maintain, and assess trust in government.
Increasingly open access to information through social media, online news portals, and virtual discussion forums has made people more critical and quick to react to every policy or statement from public officials.
However, on the other hand, the rapid flow of information, which is not always accurate, has also given rise to polarization and uncertainty in public perception.
This paper examines the dynamics of public trust in government by highlighting the gap between political promises and policy realities on the ground.
Through a reflective and analytical approach, this paper seeks to understand how digital technology, information transparency, and public participation shape a new relationship between the people and the government.
The reflections show that public trust is no longer stable, but rather fluctuating and easily influenced by digital narratives.
Therefore, the government needs to build more open, responsive, and authentic communication to rebuild trust that has been eroded by unfulfilled promises and evolving public expectations.
Keywords: Public trust, government, digital era, social media, transparency, public participation, political communication, political promises, public opinion, government legitimacy.
Pendahuluan
Kepercayaan publik terhadap pemerintah merupakan salah satu fondasi utama bagi legitimasi politik, efektivitas kebijakan publik, dan kohesi sosial dalam suatu negara.
Dalam era digital, cara pemerintah dan warga negara berinteraksi berubah secara dramatis. Media sosial, platform daring, layanan pemerintahan elektronik, dan arus informasi yang cepat telah mengubah ekspektasi, persepsi, dan evaluasi publik terhadap kinerja pemerintah.
Sebagai contoh, dilaporkan bahwa hanya sekitar 22% warga Amerika Serikat pada Mei 2024 yang menyatakan bahwa mereka “hampir selalu” atau “kebanyakan waktu” percaya bahwa pemerintah federal akan melakukan hal yang benar.
Penurunan ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan hasil akumulasi dari berbagai peristiwa historis, kebijakan yang tidak konsisten, serta perubahan lanskap komunikasi public. (Pew Research Center, 2024)
Di Indonesia, situasi serupa turut dialami. Masyarakat mulai merasa bahwa janji-janji kampanye, reformasi, maupun pelayanan publik tidak selalu sejalan dengan realitas di lapangan.
Salah satu tulisan menyoroti bahwa munculnya meningkatnya kekecewaan publik terhadap pemerintah di Indonesia dikarenakan seringnya muncul kasus korupsi, kurangnya transparansi, dan persepsi bahwa aspirasi rakyat tidak tersalurkan dengan baik. (KPH UMY, 2025)
Di satu sisi, teknologi digital membuka peluang baru untuk transparansi, partisipasi masyarakat, dan efisiensi birokrasi.
Pemerintah dapat menyampaikan informasi secara real‐time, warga dapat melapor atau terlibat langsung melalui aplikasi, dan proses pelayanan publik bisa menjadi lebih responsif.
Sebagai contoh, penelitian menunjukkan bahwa pengembangan “digital government” (pemerintahan digital) dapat meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah melalui peningkatan evaluasi positif masyarakat terhadap kinerja pemerintah (Fang, 2025).
Namun, di sisi lain, fenomena “era janji” yang diiringi “realita yang tertunda” semakin nyata. Media sosial dan internet mempercepat penyebaran janji‐politik, tapi juga memperkuat ekspektasi publik dan memperlihatkan gap ketika janji tidak terwujud.
Sebuah studi di Tiongkok menunjukkan bahwa frekuensi penggunaan internet justru berpengaruh negatif terhadap kepercayaan warga terhadap pemerintah, karena meningkatnya rasa tidak aman dan informasi risiko yang tersebar secara daring (Wang et al., 2023).
Dalam konteks Indonesia dan banyak negara berkembang lainnya, fenomena “antara janji dan realita” tersebut sangat nyata. Pemerintah meluncurkan berbagai program e-government dan pengaduan publik daring, namun tantangan seperti penyebaran infrastruktur yang tidak merata, tingkat literasi digital yang rendah, dan kekhawatiran warga terhadap keamanan data pribadi tetap menjadi hambatan.
Hasilnya kepercayaan publik menjadi fluktuatif, kadang meningkat karena inovasi, namun bisa cepat terkikis ketika janji tidak terwujud atau ketika terjadi insiden yang menodai kredibilitas pemerintahan.
Karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menelusuri dinamika kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam era digital.
Bagaimana janji-janji pemerintahan digital dibentuk, bagaimana realitas implementasinya di lapangan, dan bagaimana faktor teknologi, kebijakan, dan sosial budaya memengaruhi persepsi publik.
Dengan demikian, tulisan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana kepercayaan publik bisa dibangun, dipertahankan atau justru terkikis, serta implikasinya bagi arah pemerintahan dan partisipasi warga di masa depan.
Metode Penelitian
Penelitian berjudul “Antara Janji dan Realita: Dinamika Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah di Era Digital” menggunakan metode studi literatur, yaitu pendekatan yang berfokus pada pengumpulan, penelaahan, dan analisis data dari berbagai sumber tertulis yang relevan.
Pendekatan ini dipilih karena topik mengenai kepercayaan publik dan dinamika komunikasi politik di era digital bersifat multidimensi, melibatkan aspek sosial, politik, ekonomi, dan teknologi yang dapat dijelaskan melalui kajian teoritis dan hasil penelitian terdahulu.
Sumber data yang digunakan meliputi jurnal akademik nasional dan internasional, laporan penelitian lembaga pemerintah dan independen, artikel berita daring, serta dokumen kebijakan terkait transparansi, komunikasi publik, dan penerapan e-government.
Selain itu, digunakan pula kajian teori tentang kepercayaan publik (public trust), legitimasi politik, dan pengaruh media digital terhadap opini masyarakat.
Melalui metode ini, peneliti menelaah bagaimana janji-janji politik pemerintah di ruang digital dibandingkan dengan realita implementasi kebijakan di lapangan, serta bagaimana persepsi masyarakat terbentuk melalui interaksi di media sosial.
Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif, dengan cara mengidentifikasi tema-tema utama dari berbagai literatur untuk menemukan pola hubungan antara tingkat transparansi digital dan tingkat kepercayaan publik.
Pendekatan studi literatur ini memungkinkan peneliti untuk mengintegrasikan berbagai perspektif teoritis dan empiris, sehingga diperoleh pemahaman komprehensif tentang faktor-faktor yang memperkuat atau melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di era digital.
Selain itu, metode ini juga membantu mengungkap kesenjangan antara narasi politik yang dibangun secara daring dengan realitas sosial yang dialami warga, sekaligus menyoroti pentingnya strategi komunikasi publik yang terbuka, inklusif, dan berkelanjutan dalam membangun kembali kepercayaan publik di masa depan.
Hasil Penelitian
Era digital dan kebijakan e-government di Indonesia membuka harapan baru bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menetapkan kerangka hukum dan target integrasi layanan publik secara digital, sementara laporan pemantauan dan evaluasi implementasi SPBE oleh instansi terkait menunjukkan kemajuan tetapi juga variasi capaian antar-instansi dan daerah.
Temuan ini menegaskan bahwa ada landasan kebijakan kuat untuk transformasi digital pemerintahan, namun keberhasilan di lapangan sangat bergantung pada kapasitas institusional dan konsistensi pelaksanaan (BPK RI, 2018).
Kajian akademik menunjukkan bahwa transparansi digital dan layanan e-government berpotensi meningkatkan kepercayaan publik dan partisipasi warga, terutama bila informasi disajikan secara akuntabel dan mekanisme responsif tersedia, tetapi efek positif ini dimoderasi oleh faktor seperti literasi digital, kualitas layanan, dan persepsi legitimasi institusi. Studi perbandingan di kawasan Asia Tenggara dan kajian-kajian lokal menemukan hubungan positif antara keterbukaan informasi digital dan kepercayaan, namun juga mencatat bahwa janji-janji digital yang tidak diikuti implementasi nyata dapat menimbulkan kekecewaan publik (Puteri et al., 2025).
Namun, literatur yang menelaah implementasi menyoroti kesenjangan nyata. Seperti infrastruktur yang tidak merata, keterbatasan sumber daya manusia pada birokrasi lokal, dan rendahnya efektivitas beberapa pelaksanaan SPBE di daerah menjadi hambatan signifikan.
Penelitian evaluatif dan studi kasus menunjukkan bahwa jika layanan digital belum berjalan efektif atau sulit diakses oleh sebagian warga, potensi e-government untuk membangun kepercayaan justru tidak sepenuhnya terealisasi, bahkan bisa memperlebar persepsi ketidakadilan layanan.
Hal ini membuktikan pentingnya perhatian pada aspek teknis, pelatihan SDM, dan pemerataan akses sebelum menuntut meningkatnya kepercayaan publik.
Sisi lain yang dominan di era digital adalah ancaman misinformasi dan polarisasi di media sosial yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Literatur internasional dan kajian krisis informasi memperlihatkan bagaimana penyebaran informasi salah, bot, dan narasi yang terpolarisasi mempercepat erosi kepercayaan pada otoritas publik, terutama ketika respons pemerintah dianggap lambat, tidak transparan, atau tidak koheren.
Kasus-kasus global dan analisis media menegaskan bahwa tanpa strategi komunikasi krisis yang efektif, platform digital yang seharusnya memperkuat dialog publik justru berpotensi memperdalam ketidakpercayaan. (Maryam et al., 2024)
Berdasarkan sintesis literatur, rekomendasi utama yang muncul adalah bahwa upaya membangun kembali dan mempertahankan kepercayaan publik harus bersifat komprehensif, yaitu menggabungkan penguatan kerangka kebijakan (SPBE dan regulasi terkait), peningkatan kapasitas birokrasi lokal, program literasi dan inklusi digital, perlindungan data pribadi, serta praktik komunikasi publik yang transparan dan responsif.
Artikel opini dan kajian kebijakan juga menekankan pentingnya identitas digital yang aman dan desain layanan publik yang berorientasi warga sebagai fondasi kepercayaan jangka panjang.
Implementasi langkah-langkah tersebut secara serempak lebih mungkin menutup jurang antara janji digital dan realita yang dirasakan masyarakat (Kementerian PANRB, 2019).
Pembahasan
Era digital telah merevolusi cara pemerintah berinteraksi dengan masyarakat, terutama melalui hadirnya sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government).
Kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan untuk memperkuat transparansi, efisiensi birokrasi, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa transformasi digital tidak serta-merta menjamin peningkatan kepercayaan masyarakat.
Hubungan antara teknologi dan kepercayaan publik ternyata jauh lebih kompleks dan bergantung pada konteks sosial, budaya, serta kesiapan pemerintah dalam mengelola ekspektasi warganya.
Dalam konteks Indonesia, implementasi e-government berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Regulasi ini menekankan pentingnya integrasi sistem digital lintas lembaga dan keterbukaan informasi publik.
Secara normatif, langkah ini sejalan dengan prinsip good governance yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik (Kementerian PANRB, 2019).
Namun, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan SPBE masih menghadapi kendala signifikan.
Misalnya, kesenjangan digital antarwilayah, kurangnya pelatihan aparatur, serta rendahnya literasi digital masyarakat menyebabkan manfaat transparansi digital belum dirasakan secara merata. (Kuswati et al., 2025)
Selain itu, e-government yang berorientasi pada teknologi sering kali gagal memperhitungkan dimensi sosial-emosional dari kepercayaan publik.
Kepercayaan tidak hanya dibangun dari keterbukaan data, tetapi juga dari konsistensi tindakan, empati komunikasi, dan ketepatan respons pemerintah terhadap masalah publik.
Strategi komunikasi publik yang personal dan responsif berperan lebih besar dalam memperkuat legitimasi pemerintah dibanding sekadar publikasi data formal.
Artinya, transparansi tanpa komunikasi yang hangat hanya akan melahirkan keterbukaan yang dingin, sekadar informasi tanpa kedekatan. (Kurniawan et al., 2024)
Di sisi lain, media sosial menjadi pedang bermata dua dalam membangun citra pemerintah. Di satu sisi, platform digital memberi ruang bagi pemerintah untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, menampung aspirasi, serta membangun narasi positif mengenai kebijakan publik.
Namun di sisi lain, ruang digital juga menjadi arena disinformasi, polarisasi politik, dan crisis of trust.
Kepercayaan publik cenderung menurun ketika masyarakat dihadapkan pada banjir informasi yang kontradiktif, antara janji politik yang dipromosikan di media sosial dengan realita implementasi kebijakan yang berbeda jauh di lapangan (Maulan et al., 2025).
Fenomena ini menciptakan “jurang persepsi” antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah mungkin menganggap dirinya sudah transparan dengan menyediakan data secara terbuka, tetapi masyarakat menilai kepercayaan bukan hanya soal akses informasi, melainkan tentang kejujuran dan konsistensi moral.
Ketika janji politik disampaikan dengan intens melalui kanal digital namun hasilnya tidak terlihat nyata, publik mengalami apa yang disebut “fatigue of promises” yang memiliki arti kelelahan terhadap janji-janji perubahan yang berulang tanpa realisasi.
Selain faktor komunikasi dan implementasi kebijakan, dimensi sosial-budaya juga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik.
Di banyak wilayah Indonesia, relasi antara warga dan pemerintah masih bersifat hierarkis. Kepercayaan sering kali dibangun atas dasar kedekatan emosional atau simbolik, bukan semata rasionalitas administratif.
Ketika sistem digital menggantikan interaksi tatap muka, sebagian warga merasa kehilangan bentuk “kedekatan sosial” yang dulu menjadi dasar loyalitas terhadap pemerintah.
Hal ini menunjukkan bahwa modernisasi pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari konteks budaya dan nilai-nilai sosial masyarakat.
Dengan demikian, hasil kajian literatur ini memperlihatkan bahwa dinamika kepercayaan publik terhadap pemerintah di era digital tidak hanya ditentukan oleh teknologi dan kebijakan, tetapi juga oleh kualitas relasi antara negara dan warganya.
Untuk membangun kembali kepercayaan yang autentik, pemerintah perlu mengintegrasikan pendekatan teknologi dengan komunikasi yang humanis dan kebijakan yang konsisten.
Transparansi harus disertai empati, inovasi harus diiringi akuntabilitas, dan digitalisasi harus tetap berpijak pada nilai-nilai sosial yang menghargai manusia sebagai pusat pelayanan publik.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian literatur dan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah di era digital bersifat semakin dinamis dan fluktuatif.
Perkembangan teknologi informasi memberikan peluang besar bagi pemerintah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta partisipasi publik melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government).
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa transformasi digital belum sepenuhnya berjalan secara merata dan optimal.
Masih terdapat berbagai hambatan seperti kesenjangan akses teknologi antardaerah, rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di instansi pemerintah, serta lemahnya koordinasi antar-lembaga.
Akibatnya, berbagai janji politik dan program digital yang diusung pemerintah sering kali belum sepenuhnya dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Selain itu, derasnya arus informasi di media sosial, termasuk disinformasi dan narasi politik yang terpolarisasi, turut mempengaruhi persepsi dan membentuk ketidakpercayaan publik.
Hal ini diperparah apabila komunikasi pemerintah tidak konsisten, lambat, atau tidak menunjukkan empati terhadap problem yang dialami masyarakat.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kepercayaan publik tidak hanya bergantung pada keberadaan teknologi, melainkan pada integritas, konsistensi tindakan, serta kualitas komunikasi antara pemerintah dan warga negara.
Oleh karena itu, pembangunan kepercayaan publik di era digital harus dipahami sebagai proses jangka panjang yang tidak hanya berfokus pada inovasi teknologi, tetapi juga pada penguatan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, empati, dan keadilan sosial dalam praktik pemerintahan sehari-hari.
Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, beberapa saran yang dapat diajukan adalah sebagai berikut:
1. Bagi Pemerintah
Pemerintah perlu meningkatkan konsistensi antara janji politik dan realisasi kebijakan di lapangan.
Implementasi e-government harus disertai dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia, pemerataan infrastruktur digital, dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Selain itu, strategi komunikasi publik harus dibuat lebih transparan, responsif, dan humanis agar mampu membangun kedekatan emosional dengan masyarakat.
2. Bagi Masyarakat
Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan literasi digital agar mampu memilah informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh hoaks atau narasi provokatif.
Partisipasi aktif dalam forum digital yang sehat dan konstruktif juga penting untuk mendorong terciptanya hubungan yang lebih seimbang antara rakyat dan pemerintah.
3. Bagi Media dan Platform Digital
Platform media sosial dan portal berita perlu memperkuat mekanisme verifikasi informasi serta mengedepankan etika jurnalistik agar tidak memperparah polarisasi dan disinformasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut secara terkoordinasi, diharapkan kesenjangan antara “janji” dan “realita” dalam praktik pemerintahan dapat semakin dipersempit, sehingga kepercayaan publik dapat dibangun kembali secara bertahap dan berkelanjutan.
Penulis: Srimaya Puspa Murti
Mahasiswa Prodi Bahasa dan Sastra Jepang, Universitas Airlangga
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Anindya Maulan, P., & Fitriani, N. (2025). E-Government and Public Trust: Examining the Impact of Digital Transparency on Citizen Engagement in Southeast Asia. Jurnal Manajemen Sosial Ekonomi (Dinamika), 5(1), 242–252. Universitas Sains dan Teknologi Komputer.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). (2023, Juli 5). Babak Baru Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kuswati, E., Kusmayadi, D., & Pratomo, D. (2024). Maintaining Public Trust and Reputation in the Digital Age. International Journal of Economic, Social, and Strategic Research Development (IJESS), 2(4), 45–58.
Kurniawan, R., & Wijoyo, H. (2024). Strategic Public Relations for Strengthening Public Trust in Government. Integrated Journal of Business and Strategy, 12(2), 80–93.
Pew Research Center. (2024, June 24). Public Trust in Government: 1958–2024. Pew Research Center.
Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. (2023). Menurunnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah.
Ripamonti, L., & Pizzi, S. (2024). Transparency, Digital Government, and Institutional Trust: An Empirical Analysis of European Public Sector Communication. Telecommunications Policy, 48(2).
Shah, S. M., & Kim, D. H. (2023). Digital Government, Public Trust, and Policy Responsiveness: A Cross-National Perspective. Systems, 11(1), 47. MDPI.
Wang, Y., & Xu, J. (2024). Digital Transformation, Governance Efficiency, and Citizen Satisfaction: Evidence from Global Smart Governance Practices. Journal of Applied Economics and Policy Studies, 16(3), 112–127.
Presiden Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













