Berlaku Kritis, Berakhir Tragis, Dua Mahasiswa Unhas Diskorsing

Berawal dari keresahannya terhadap sistem ekonomi pasar bebas (baca: neoliberalisme), dua mahasiswa Universitas Hasanuddin, M. Nur Fiqri (Fiqri) dan Resky Ameliah (Amel), mencoba memantik pikiran civitas kampus dan masyarakat luas untuk sadar akan bahaya dari geliat kapitalisme yang tidak hanya tumbuh subur di dalam institusi negara, melainkan juga di tiap sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Mengutip pernyataan Fiqri, “keresahan kami harus diekspresikan sehingga bisa menjadi keresahan bersama.” Kedua mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan program studi Ilmu Hubungan Internasional ini memulai aksinya dengan menyebarkan poster-poster berisi kata-kata dan ilustrasi yang ditempel di wilayah sentrum kegiatan mahasiswa Unhas.

Salah satu poster tersebut berisi kalimat “Kampus Rasa Pabrik”. Sebuah kritikan terhadap kondisi kekinian kampus Universitas Hasanuddin yang beroperasi selayaknya pabrik dengan menggunakan nilai intelektual sebagai komoditasnya dan mengarahkan konsep pendidikan berbasis kepentingan pasar. Poster lainnya bertuliskan “Kalau Pembangunan Berarti Tergusur, Kemajuan Berarti Kehilangan Ruang Hidup; Biarlah Makassar Mundur Lagi”. Sebuah ungkapan untuk menggambarkan bagaimana efek dari masuknya modal dari pelaku-pelaku industri dan menjadi penegasan bahwa Makassar sedang menuju pada kemajuan palsu.

Bacaan Lainnya

“Kami percaya lewat metode propaganda kreatif seperti menempel poster dengan kata-kata serta ilustrasi yang menarik, orang-orang akan terpantik untuk nantinya mencari tahu isi pesan itu, dan tentu saja bergerak untuk perubahan social,” Kutip Amel.

Namun, kedua mahasiswa tersebut terpaksa ditangkap oleh beberapa satpam yang menyamar saat mereka telah selesai menempel poster-poster propaganda pukul 01.55 dini hari. Saat ditahan, mahasiswa tersebut sempat mendapatkan kekerasan fisik dan verbal ketika diinterogasi oleh beberapa orang.

Setelah diinterogasi, kedua mahasiswa tersebut dibawa ke Rektorat Universitas Hasanuddin untuk bertemu dengan Abdul Rasyid Jalil, Wakil III dan Ketua Komdis Universitas Hasanuddin. Dalam sekali sidang, Fiqri dan Amel kemudian dikenakan sanksi skorsing selama 2 semester atas pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus Pasal 7 ayat 2, 4, dan 8.

Terlepas dari isi dan pro-kontra Tata Tertib Kehidupan Kampus Pasal 7 ayat 2 dan 4 –terkait melakukan aktifitas jam malam dan memasang spanduk, baliho, atau semacamnya– di kalangan civitas Unhas, Fiqri dan Amel harus mendapatkan sanksi dari pelanggaran yang mereka tidak lakukan –Pasal 7 ayat 8 terkait pengrusakan inventaris kampus (dalam hal ini: coretan dinding)– hanya karena satpam mendapatkan 2 botol pilox (belum terpakai) di tas salah satu mahasiswa tersebut.

Saat dimintai keterangan oleh salah satu media kampus Unhas, Abdul Rasyid Jalil memberikan tanggapan “Pernahko kah liat ada orang nassa-nassami kita tangkap terus dia ngaku bilang iye’ Pak saya lakukanngi? Pasti semua menolak toh?”. Pernyataan subjektif dan terkesan over-generalisasi ini dijadikan landasan sahih terhadap sanksi Fiqri dan Amel atas perbuatannya.

Kasus Amel dan Fiqri ini merupakan salah satu contoh penggunaan kekerasan, penanganan masalah yang cacat prosedur, dan bagaimana kebebasan berekspresi seseorang dibatasi oleh empunya kuasa. Pada Januari tahun lalu, beberapa mahasiswa Universitas Hasanuddin yang sedang mengikuti aksi damai menolak perubahan status Unhas menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) harus merasakan pukulan dan tendangan dari satuan pengamanan saat mahasiswa-mahasiswa tersebut ingin bertemu dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Perndidikan Tinggi, Prof H. Mohammad Nasir PhD, di Gedung Rekorat Universitas Hasanuddin.
***

Kronologis Kejadian

Kamis, 18 Januari 2018
1) Pukul 01.00 WITA, Fiqri dan Amel memulai persiapan di Pelataran Baruga Andi Pettarani Universitas Hasanuddin. Menyiapkan alat dan bahan untuk menempel poster berupa kuas, lem dan air yang dicampurkan ke dalam botol plastik mineral.
2) Pukul 01.30 WITA, Fiqri dan Amel mulai berkeliling untuk mencari lokasi penempelan poster. Perpustakaan Umum Universitas Hasanuddin menjadi wilayah penempelan pertama karena menjadi salah satu sentrum aktifitas mahasiswa yang ramai.
3) Pukul 01.45 WITA, Fiqri dan Amel beristirahat di Gedung Mata Kuliah Umum (MKU) sembari mencari tempat penempelan poster selanjutnya. Saat itu, keduanya melihat beberapa anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan seorang satpam (Satuan Pengamanan).
4) Pukul 01.55 WITA, Fiqri dan Amel beranjak ke parkiran untuk pindah lokasi ke luar kampus. Sebelum menyalakan motor, keduanya sempat menempelkan selembar poster di pos satpam.
5) Di jam yang sama, datang beberapa orang (yang nantinya teridentifikasi sebagai satpam) dan menyuruh mereka mematikan sepeda motornya. Salah satu satpam tersebut mengambil poster-poster yang telah dicetak dan menanyakan maksud (makna) dari poster tersebut dengan nada yang menekan. Setelah itu mereka digiring ke Kantor Pusat Satuan Pengamanan Universitas Hasanuddin.
6) Pukul 02.25 WITA, sesampainya di Kantor Pusat Satpam Unhas, salah satu Satpam menyuruh kedua mahasiswa tersebut untuk menyerahkan tasnya. Tas mereka dibongkar dan ditemukan 2 botol piloks baru (belum digunakan), 1 botol lem perekat, buku, dan telepon genggam. Pada jam ini, banyak orang datang silih berganti dan mencoba menginterogasi dengan nada yang intimidatif.
7) Pukul 04.30 WITA, satpam selesai menginterogasi Fiqri dan Amel, namun keduanya belum diperkenankan untuk pulang.
8) Pukul 07.30 WITA, Kantor Pusat Satpam Unhas kembali ramai. Orang-orang kembali berdatangan. Interogasi kembali dilakukan. Jawaban tentang motif Fiqri dan Amel kembali diberikan, tapi para penanya seakan abai terhadap penjelasan. Kemudian, salah satu dari orang-orang tersebut mendekati Fiqri dan melakukan kontak fisik berupa tamparan dan jeweran sembari memberikan ‘perkataan tidak sopan’.
9) Pukul 08.30 WITA, Fiqri dan Amel dipanggil satu per satu ke ruangan Kepala Satuan Pengamanan Unhas, Pak Mansyur. Beliau menanyakan motif, kronologi, keterlibatan pihak luar, dan maksud dari poster-poster tersebut.
10) Pukul 09.50 WITA, Fiqri dan Amel dibawa ke ruangan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin. Keduanya digiring oleh beberapa satpam.
11) Pukul 10.00 WITA, Fiqri dan Amel sampai di ruangan WR III Unhas. Pembicaraan dimulai dengan pengenalan diri WR III Unhas yang juga merangkap jabatan sebagai Ketua Komisi Disiplin Universitas Hasanuddin dan pernyataan tegas bahwa ini adalah panggilan pertama dan terakhir bagi kedua mahasisa tersebut. Setelah itu, WR III Unhas memeriksa laporan satpam dan barang bukti. Kedua mahasiswa tersebut sempat menyatakan bahwa mereka tidak mencorat-coret dinding melainkan hanya menempel beberapa poster, tapi klarifikasi dari Fiqri dan Amel tidak diterima dengan asumsi bahwa laporan satpam sudah sangat jelas.

Selasa, 30 Januari 2018
12) Pukul 16.00 WITA, Pada pukul 16.00 WITA kami (Fiqri dan Amel) mendapatkan Surat Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin No. 052/UN4.1/KEP/2018 tertanggal 22 Januari 2018 tentang sanksi skorsing akademik.

***

M. T. ZULFIKAR

Sumber lainnya dapat dilihat di:
http://bit.ly/KronologiTerduga-PRESS_RELEASE-HIMAHI_FISIP_UNHAS
http://bit.ly/dari_LAW_UNHAS
http://bit.ly/dari_EKSEPSIONALISME_UNHAS
http://bit.ly/dari_IDENTITAS_UNHAS-Part_1
http://bit.ly/dari_IDENTITAS_UNHAS-Part_2

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.