Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara Malaikat Jibril, ditulis dalam mushaf-mushaf yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membacanya adalah ibadah. Al-Qur’an adalah kitab suci yang terdapat aturan untuk menyimpan dan memegangnya, yaitu harus dengan keadaan bersuci atau berwudhu ketika hendak memegang Al-Qur’an. Lalu untuk penempatan Al-Qur’an harus di tempat suci yang dibolehkan, sebagai bentuk memuliakannya.
Namun, seiring berkembangnya zaman banyak aplikasi Al-Qur’an yang terdapat pada Handphone, laptop, dan lain-lain. Yang fungsinya untuk mempermudah umat Islam membaca dan membawanya. Lantas bagaimana jika kita membawa HP ke tempat yang tidak sepantasnya, seperti toilet atau kamar mandi?
Menjaga Mushaf
Hukum menjaga mushaf dan syarat suci hanya ketika Al-Quran benar-benar berbentuk lembaran (mushaf), yang dimaksud Mushaf menurut Imam Nawawi Banten adalah setiap benda yang di sana terdapat sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk dirosah (belajar) seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya. Sedangkan Al-Quran dalam bentuk aplikasi bukan termasuk mushaf, karena hanya pantulan cahaya. Oleh karena itu, HP atau peralatan lainnya yang berisi konten Al-Quran tidak bisa dihukumi sebagai mushaf.
Karena teks Al-Quran pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran ketika dibuka. Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran. Boleh juga membaca Al-Quran dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.
Kitab Mauqi’ul Islam
Adapun terjemahan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa jawab hal. 53 yaitu, “Handphone atau perangkat lain yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushhaf. Oleh karena itu, boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di Handphone tidak seperti tulisan dalam Mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam Handphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.”
Hukum membawa Handphone yang di dalamnya terdapat aplikasi Al-Qur’an ke dalam kamar mandi atau toilet adalah tidak apa-apa atau dengan kata lain diperbolehkan. Akan tetapi, kita harus menghormati Al-Qur’an sebisa mungkin dengan tidak membuka aplikasi dan membaca Al-Qur’an ketika di dalam toilet. Karena kamar mandi bukan tempat yang mulia, tetapi tidak sampai haram.
Achmad Randhi Achmadi
Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN Sunan Ampel Surabaya
Editor: Ningga Yudha Prajna
Baca Juga:
Hukum Wanita Haid Memegang atau Membaca Mushaf Al- Qur’an
Al- Qur’an sebagai Landasan Hukum Islam
Sejarah Al-Qur’an