Al-Qur’an sebagai Landasan Hukum Islam

Landasan Hukum Islam

Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang memiliki kedudukan istimewa sebagai pedoman hidup dan landasan hukum Islam.

Secara bahasa, kata Al-Qur’an berasal dari akar kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Sedangkan secara istilah, Al-Qur’an adalah firman Allah ﷻ yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ melalui perantaraan malaikat Jibril, kemudian disampaikan secara mutawatir dan terjaga kemurniannya hingga hari ini.

Membaca Al-Qur’an bukan hanya sebuah aktivitas intelektual, tetapi juga termasuk ibadah yang mendatangkan pahala.

Sebagai firman Allah, Al-Qur’an memiliki sifat shalih likulli zaman wa makan, artinya selalu relevan di setiap tempat dan waktu.

Walaupun terdiri dari 30 juz dan 114 surah, kandungan Al-Qur’an sangatlah luas dan mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam hubungan dengan Allah, sesama manusia, maupun alam semesta.

Hal ini sesuai dengan fungsi utama Al-Qur’an sebagai huda atau petunjuk, yang memberikan arah, solusi, dan panduan dalam menghadapi berbagai permasalahan hidup.

Baca juga: Cara Kirim Artikel, Opini, Tulisan dan Berita ke Media Online: 100% Terbit!

Al-Qur’an sebagai Landasan Hukum Islam

Kedudukan Al-Qur’an dalam Hierarki Sumber Hukum Islam

Dalam ajaran Islam, Al-Qur’an menempati posisi tertinggi sebagai sumber hukum utama. Semua aturan, baik yang berkaitan dengan akidah, ibadah, akhlak, maupun muamalah, berlandaskan pada petunjuk yang terdapat di dalam Al-Qur’an.

Kedudukannya tidak dapat digantikan oleh sumber lain, karena Al-Qur’an merupakan firman Allah ﷻ yang bersifat absolut, sempurna, dan tidak mengalami perubahan hingga akhir zaman.

Sumber hukum Islam secara garis besar terbagi menjadi empat, yaitu:

  1. Al-Qur’an
    Sumber utama dan pertama yang memuat prinsip-prinsip hukum dasar.
  2. As-Sunnah atau Hadis
    Penjelas dan penguat ayat-ayat Al-Qur’an, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan, maupun ketetapan Rasulullah ﷺ.
  3. Ijma’
    Kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
  4. Ijtihad atau Qiyas
    Upaya penalaran hukum oleh para ulama untuk menjawab permasalahan baru yang muncul sesuai perkembangan zaman.

Al-Qur’an berfungsi sebagai rujukan utama yang menjadi dasar bagi semua bentuk peraturan Islam.

Sunnah, ijma’, maupun ijtihad hanya berlaku sepanjang sesuai dengan ruh dan prinsip Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya memahami Al-Qur’an dalam konteks hukum Islam agar umat Muslim tidak keluar dari koridor syariat yang benar.

Hubungan Al-Qur’an dengan Sunnah, Ijma’, dan Ijtihad

Meskipun Al-Qur’an adalah sumber hukum utama, tidak semua hukum dijelaskan secara rinci di dalamnya. Ada hukum yang disampaikan secara global, kemudian diperinci oleh Sunnah Rasulullah ﷺ.

Misalnya, perintah mendirikan shalat terdapat dalam Al-Qur’an, tetapi tata cara, jumlah rakaat, dan waktunya dijelaskan melalui hadis.

Setelah Al-Qur’an dan Sunnah, lahir sumber hukum lain berupa Ijma’ dan Ijtihad. Ijma’ merupakan konsensus ulama dalam memutuskan hukum suatu permasalahan, sedangkan ijtihad dilakukan dengan menggunakan metode qiyas dan penalaran hukum Islam. Kedua sumber hukum ini tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip Al-Qur’an.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an bukan hanya sumber hukum tertinggi, tetapi juga menjadi fondasi yang mengarahkan dan mengawasi keberlakuan Sunnah, Ijma’, dan Ijtihad. Tanpa Al-Qur’an, ketiga sumber hukum tersebut tidak memiliki legitimasi.

Baca juga: Luangkan Waktu untuk Membaca Al-Qur’an, Jangan Menunggu Waktu Luang

Proses Turunnya Al-Qur’an

Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam tidak diturunkan sekaligus, melainkan melalui proses bertahap. Hal ini berbeda dengan kitab-kitab suci sebelumnya seperti Taurat atau Injil yang diturunkan secara sekaligus kepada para nabi terdahulu. Proses turunnya Al-Qur’an yang bertahap ini memiliki hikmah besar bagi umat Islam, khususnya bagi Nabi Muhammad ﷺ dalam menghadapi berbagai situasi dakwah.

Para ulama sepakat bahwa turunnya Al-Qur’an terjadi dalam rentang waktu kurang lebih 23 tahun, yaitu 13 tahun masa kenabian di Makkah dan 10 tahun masa kenabian di Madinah. Dalam kurun waktu tersebut, ayat-ayat Al-Qur’an turun menyesuaikan dengan kondisi, peristiwa, serta kebutuhan umat Islam.

Tiga Tahap Turunnya Al-Qur’an

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, proses turunnya Al-Qur’an dapat dijelaskan melalui tiga tahap utama:

1. Turun ke Lauh al-Mahfudz

Tahap pertama adalah penurunan Al-Qur’an ke Lauh al-Mahfudz, yaitu tempat penyimpanan catatan segala ketentuan Allah. Dalam tahap ini, Al-Qur’an tersimpan utuh sebagai firman Allah yang tidak dapat disentuh atau diubah oleh siapa pun. Allah ﷻ berfirman dalam surah Al-Buruj ayat 21–22:

“Bahkan yang didustakan mereka itu ialah Al-Qur’an yang mulia, yang (tersimpan) dalam Lauh al-Mahfudz.”

Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an adalah kitab yang terjaga kemurniannya sejak awal, sebelum diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ.

2. Turun ke Bait al-Izzah di Langit Dunia

Tahap kedua adalah penurunan Al-Qur’an dari Lauh al-Mahfudz ke Bait al-Izzah, yaitu tempat di langit dunia. Penurunan ini diyakini terjadi sekaligus pada malam Lailatul Qadr di bulan Ramadan. Allah ﷻ menegaskan dalam surah Al-Qadr ayat 1:

إِنَّآ أَنزَلْنَٰهُ فِى لَيْلَةِ ٱلْقَدْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan.”

Peristiwa ini menjadi tanda keagungan Al-Qur’an sekaligus sebagai bukti bahwa Al-Qur’an benar-benar berasal dari Allah, bukan karangan manusia.

3. Turun secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad ﷺ

Tahap terakhir adalah turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad ﷺ melalui perantara malaikat Jibril. Proses ini berlangsung secara tadarruj (bertahap) selama 23 tahun. Sebagian ayat diturunkan di Makkah (Makkiyah), sementara sebagian lainnya diturunkan di Madinah (Madaniyah).

Ayat-ayat yang turun di Makkah umumnya berisi tentang akidah, tauhid, dan peringatan hari akhir, sedangkan ayat-ayat yang turun di Madinah lebih banyak mengatur hukum sosial, politik, ekonomi, dan kemasyarakatan. Dengan cara ini, Al-Qur’an hadir sesuai dengan perkembangan kebutuhan umat Islam pada masanya.

Hikmah Turunnya Al-Qur’an Secara Bertahap

Penurunan Al-Qur’an secara berangsur-angsur memiliki hikmah yang mendalam, di antaranya:

  1. Menguatkan hati Nabi Muhammad ﷺ – setiap kali Nabi menghadapi kesulitan, Allah menurunkan ayat-ayat yang meneguhkan semangat beliau.
  2. Memudahkan umat menghafal dan memahami – turunnya ayat sedikit demi sedikit membantu para sahabat untuk menghafal, memahami, dan mengamalkan isi Al-Qur’an dengan baik.
  3. Memberikan solusi sesuai kebutuhan – ayat turun menjawab peristiwa tertentu, seperti hukum waris, qiblat, atau jihad. Hal ini menjadikan Al-Qur’an relevan dengan kehidupan nyata umat Islam.
  4. Membedakan antara Makkiyah dan Madaniyah – perbedaan tema ayat menjadi bukti bahwa Al-Qur’an mendampingi umat Islam dari fase dakwah hingga fase penegakan hukum.

Dengan demikian, proses turunnya Al-Qur’an bukan sekadar peristiwa sejarah, melainkan strategi ilahi yang membuat Al-Qur’an mampu menjadi pedoman sepanjang zaman.

Baca juga: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 125 tentang Kata Al-Hikmah dalam Al-Qur’an

Kandungan Hukum dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an bukan hanya kitab petunjuk dalam masalah akidah, tetapi juga mengandung aturan yang lengkap terkait ibadah, muamalah, akhlak, dan hukum sosial. Para ulama membagi kandungan hukum dalam Al-Qur’an ke dalam beberapa kategori agar lebih mudah dipahami.

1. Hukum Akidah (I’tiqadiyah)

Hukum akidah dalam Al-Qur’an berkaitan dengan keyakinan seorang Muslim terhadap Allah ﷻ, malaikat, kitab-kitab, para rasul, serta hari akhir. Bagian ini menjadi fondasi keimanan yang membedakan seorang mukmin dengan orang kafir.

Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang akidah antara lain:

  • Surah Al-Baqarah ayat 285: menjelaskan kewajiban beriman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, dan rasul-rasul-Nya.
  • Surah Al-Ikhlas ayat 1–4: menegaskan konsep tauhid bahwa Allah adalah Maha Esa, tidak beranak dan tidak diperanakkan.

Hukum akidah ini bersifat mutlak dan tidak dapat diubah, karena merupakan pondasi dasar agama Islam.

2. Hukum Akhlak (Khuluqiyyah)

Selain akidah, Al-Qur’an juga mengatur akhlak atau moral manusia. Hukum akhlak bertujuan membentuk pribadi Muslim yang berkarakter mulia, menjauhi sifat tercela, serta menebarkan kebaikan di tengah masyarakat.

Contoh ayat tentang akhlak dalam Al-Qur’an:

  • Surah An-Nahl ayat 90: Allah memerintahkan berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kerabat, serta melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.
  • Surah Al-Hujurat ayat 11–12: melarang mencela, mengolok-olok, berprasangka buruk, dan menggunjing sesama.

Akhlak dalam Al-Qur’an tidak hanya bersifat teoritis, tetapi praktis untuk kehidupan sehari-hari, seperti kejujuran, kesabaran, kedermawanan, hingga sikap rendah hati.

3. Hukum Amaliyah (‘Amaliyyah)

Hukum amaliyah mengatur perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia. Bagian ini mencakup aturan ibadah (ibadah mahdhah) dan interaksi sosial (ibadah ghairu mahdhah).

a. Muamalah dengan Allah (Ibadah Mahdhah)

Ibadah mahdhah adalah ibadah yang tata caranya sudah ditentukan langsung oleh syariat, sehingga tidak boleh ditambah atau dikurangi. Contohnya:

  • Shalat: Al-Qur’an memerintahkan shalat dalam banyak ayat, seperti dalam Surah Al-Baqarah ayat 43: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…”
  • Puasa Ramadan: diwajibkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 183.
  • Zakat: diatur dalam Surah At-Taubah ayat 103.
  • Haji: diperintahkan dalam Surah Ali Imran ayat 97.

Ibadah ini menjadi kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya.

b. Muamalah dengan Manusia (Ibadah Ghairu Mahdhah)

Ibadah ghairu mahdhah lebih luas cakupannya, mencakup semua bentuk hubungan antar manusia, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun hukum.

Beberapa contoh hukum muamalah dalam Al-Qur’an:

  • Hukum Waris: dijelaskan secara detail dalam Surah An-Nisa ayat 11–12.
  • Hukum Pernikahan: aturan tentang mahar, hak dan kewajiban suami-istri diatur dalam Surah An-Nisa ayat 3 dan ayat 34.
  • Hukum Ekonomi dan Perdagangan: larangan riba terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, sedangkan keharusan berlaku adil dalam timbangan dijelaskan dalam Surah Al-Muthaffifin ayat 1–3.
  • Hukum Pidana: misalnya hukum qisas dalam Surah Al-Baqarah ayat 178.

Dengan begitu, hukum amaliyah dalam Al-Qur’an mengatur keseimbangan antara hubungan vertikal (dengan Allah) dan horizontal (dengan sesama manusia).

Perspektif Ulama tentang Hukum dalam Al-Qur’an

Para ulama memiliki cara pandang yang beragam dalam mengklasifikasikan hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an. Meskipun berbeda dalam metode pembagian, semua sepakat bahwa Al-Qur’an adalah sumber hukum yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

1. Pandangan Wahbah Zuhaili

Ulama besar kontemporer, Wahbah Zuhaili, dalam karyanya Ushul al-Fiqh al-Islami membagi hukum dalam Al-Qur’an menjadi tiga bagian besar:

  1. Hukum Akidah (I’tiqadiyah) – meliputi keimanan kepada Allah, malaikat, kitab, rasul, hari akhir, dan qadha qadar.
  2. Hukum Etika (Khuluqiyyah) – meliputi akhlak mulia yang harus dimiliki seorang Muslim, seperti kejujuran, kesabaran, serta larangan sifat tercela.
  3. Hukum Amaliyah (‘Amaliyyah) – mencakup perbuatan manusia, baik dalam bentuk ibadah mahdhah (shalat, zakat, puasa, haji) maupun ibadah ghairu mahdhah (muamalah, pernikahan, waris, pidana, ekonomi, dan lain-lain).

Menurut Wahbah Zuhaili, pembagian ini membantu umat Islam memahami Al-Qur’an secara menyeluruh: mulai dari keimanan, moral, hingga praktik kehidupan sehari-hari.

2. Pandangan Hasbullah Thalib

Sementara itu, Hasbullah Thalib, seorang cendekiawan Muslim Indonesia, mengemukakan pembagian hukum dalam Al-Qur’an yang lebih rinci menjadi lima bagian, yaitu:

  1. Al-Ahkam al-I’tiqadiyyah – hukum yang berkaitan dengan keyakinan dan keimanan.
  2. Al-Ahkam al-Khuluqiyyah – hukum yang berkaitan dengan akhlak.
  3. Al-Ahkam al-‘Ibadiyyah – hukum yang berkaitan dengan ibadah ritual seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
  4. Al-Ahkam al-‘Amaliyah al-Mu’amalat – hukum yang mengatur hubungan antar manusia, termasuk hukum perdata, ekonomi, pernikahan, hingga pidana.
  5. Al-Ahkam al-‘Ibariyyah – hukum yang berkaitan dengan kisah-kisah masa lalu sebagai pelajaran bagi umat manusia.

Pandangan Hasbullah Thalib menekankan bahwa kisah-kisah dalam Al-Qur’an bukan sekadar narasi sejarah, tetapi juga mengandung hukum dan pelajaran moral yang aplikatif bagi kehidupan.

3. Perbandingan Pandangan Ulama

Jika dibandingkan, perbedaan keduanya terletak pada tingkat rincian. Wahbah Zuhaili membagi hukum Al-Qur’an menjadi tiga kategori besar, sementara Hasbullah Thalib lebih merinci hingga lima kategori. Meski demikian, keduanya sepakat bahwa hukum dalam Al-Qur’an mencakup dimensi akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah, serta bersifat universal untuk setiap zaman.

Hal ini menunjukkan bahwa fleksibilitas dalam memahami Al-Qur’an tetap harus berlandaskan prinsip syariat. Para ulama hanya berbeda dalam pendekatan klasifikasi, namun intinya sama: Al-Qur’an adalah sumber hukum yang sempurna dan menyeluruh.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an

Relevansi Hukum Al-Qur’an dalam Kehidupan Modern

Salah satu keistimewaan Al-Qur’an adalah sifatnya yang shalih likulli zaman wa makan — sesuai untuk setiap zaman dan tempat.

Meskipun diturunkan lebih dari 14 abad yang lalu, kandungan hukumnya tetap relevan dan mampu menjawab tantangan kehidupan kontemporer.

1. Penerapan dalam Bidang Ibadah

Hukum ibadah dalam Al-Qur’an tidak pernah kehilangan relevansinya. Shalat, puasa, zakat, dan haji tetap menjadi kewajiban utama umat Islam hingga hari ini. Namun, pelaksanaannya berkembang mengikuti kondisi zaman.

  • Shalat di era modern: teknologi mempermudah penentuan waktu shalat dengan aplikasi jadwal digital.
  • Puasa Ramadan: kini lebih diperkaya dengan dakwah daring dan program sosial yang memperkuat ukhuwah Islamiyah.
  • Zakat: pengelolaan zakat kini dilakukan oleh lembaga resmi dengan sistem transparansi digital, sehingga distribusi lebih merata dan tepat sasaran.
  • Haji: meskipun tetap ibadah fisik, manajemen haji kini melibatkan sistem teknologi informasi untuk pendaftaran, kuota, dan pelayanan jamaah.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum ibadah dalam Al-Qur’an tidak pernah lekang oleh waktu, melainkan semakin mudah dijalankan berkat perkembangan ilmu pengetahuan.

2. Penerapan dalam Hukum Sosial dan Ekonomi

Al-Qur’an juga banyak mengatur hukum sosial, ekonomi, dan perdagangan. Prinsip keadilan, kejujuran, dan larangan riba tetap relevan hingga era modern.

  • Larangan Riba: di era keuangan modern, prinsip ini menjadi dasar lahirnya sistem perbankan syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah yang berkembang pesat di dunia.
  • Perdagangan dan Kontrak: Al-Qur’an menekankan pentingnya kejelasan akad, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 yang dikenal sebagai ayat terpanjang, tentang kewajiban mencatat transaksi. Hal ini relevan dengan sistem kontrak bisnis modern.
  • Keadilan Sosial: ayat-ayat tentang keadilan sosial menjadi dasar bagi penegakan hak asasi manusia, kesejahteraan rakyat, dan pemerataan ekonomi.

3. Penerapan dalam Akhlak dan Etika Kehidupan

Nilai-nilai akhlak yang diajarkan Al-Qur’an bersifat universal dan selalu relevan. Misalnya:

  • Kejujuran dalam bekerja dan berbisnis.
  • Tanggung jawab dalam keluarga dan masyarakat.
  • Larangan ghibah, fitnah, dan prasangka buruk yang kini semakin penting di era media sosial.
  • Sikap adil dalam kepemimpinan dan pemerintahan.

Di era modern yang penuh godaan, hukum akhlak dalam Al-Qur’an menjadi filter moral yang menjaga keharmonisan individu dan masyarakat.

4. Hukum Al-Qur’an sebagai Solusi Zaman Kontemporer

Selain ibadah dan akhlak, Al-Qur’an juga menjadi solusi bagi berbagai persoalan modern, misalnya:

  • Isu lingkungan: prinsip menjaga keseimbangan alam (QS. Ar-Rum ayat 41) mengingatkan manusia untuk tidak merusak bumi dengan polusi, eksploitasi, atau pemborosan sumber daya.
  • Teknologi dan Etika Digital: meskipun Al-Qur’an tidak secara spesifik menyebut internet atau media sosial, nilai kejujuran, amanah, dan larangan menyebarkan hoaks tetap relevan.
  • Keadilan gender: Al-Qur’an menegaskan persamaan derajat manusia di hadapan Allah (QS. Al-Hujurat ayat 13), yang menjadi landasan bagi keadilan antara laki-laki dan perempuan dalam peran sosial maupun pendidikan.
  • Hukum pidana modern: prinsip qisas dan diyat dalam Al-Qur’an dapat dipahami sebagai upaya menegakkan keadilan yang seimbang antara hak korban dan pelaku.

Dengan demikian, hukum dalam Al-Qur’an tidak hanya terbatas pada masa lalu, tetapi tetap menjadi pedoman hidup bagi umat manusia di era modern yang penuh dinamika.

Kesimpulan

Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang memiliki kedudukan tertinggi sebagai landasan hukum Islam. Sebagai firman Allahﷻ, Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ melalui proses bertahap selama 23 tahun.

Proses ini tidak hanya menyertai perjalanan dakwah Rasulullah, tetapi juga memberikan hikmah agar umat Islam lebih mudah memahami, menghafal, dan mengamalkan isi kandungannya.

Kandungan hukum dalam Al-Qur’an meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari:

  • Hukum Akidah (I’tiqadiyah) yang menguatkan keyakinan kepada Allah, malaikat, kitab, rasul, dan hari akhir.
  • Hukum Akhlak (Khuluqiyyah) yang membentuk karakter mulia, menjauhi sifat tercela, serta menebarkan kebaikan dalam masyarakat.
  • Hukum Amaliyah (‘Amaliyyah) yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (ibadah mahdhah) dan hubungan manusia dengan sesama (muamalah, hukum perdata, pidana, hingga ekonomi).

Para ulama seperti Wahbah Zuhaili dan Hasbullah Thalib memberikan perspektif berbeda dalam klasifikasi hukum Al-Qur’an. Wahbah Zuhaili membaginya menjadi tiga kategori besar: akidah, akhlak, dan amaliyah.

Sementara Hasbullah Thalib lebih merinci hingga lima bagian, termasuk hukum kisah (‘ibariyyah) sebagai pelajaran moral. Meskipun berbeda, keduanya sepakat bahwa Al-Qur’an mencakup seluruh aspek kehidupan.

Relevansi hukum Al-Qur’an di era modern terbukti nyata. Prinsip keadilan, larangan riba, kewajiban zakat, serta ajaran akhlak mulia masih menjadi solusi bagi berbagai tantangan kontemporer. Di bidang ibadah, teknologi justru mempermudah pelaksanaannya. Dalam bidang ekonomi, lahir sistem keuangan syariah yang berlandaskan Al-Qur’an.

Dalam bidang sosial, nilai-nilai akhlak menjadi filter moral di tengah perkembangan teknologi digital. Bahkan isu-isu global seperti lingkungan hidup, keadilan gender, dan etika digital dapat dijawab dengan nilai universal dalam Al-Qur’an.

Dengan demikian, Al-Qur’an adalah pedoman hidup yang sempurna dan berlaku sepanjang zaman. Umat Islam perlu menjadikannya sebagai sumber hukum utama, mengamalkan ajaran yang terkandung di dalamnya, serta mengintegrasikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, dan negara.

Penulis: Nadhifah Fairuz Salma
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah
UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA)

Editor: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses