Al-Qur’an sebagai Landasan Hukum Islam

Landasan Hukum Islam

Al-Qur’an secara Bahasa berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yakni  sesuatu yang dibaca atau bacaan. Sedangkan secara istilah merupakan kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan sampai kepada kita secara mutawatir serta membacanya berfungsi sebagai ibadah.

Al-Qur’an adalah firman Allah yang shalih likulli zaman wa fi kulli makan. Segala perkara yang ada pada dasarnya kembali kepada al- Qur’an, sebagaimana sifat al- Qur’an yaitu huda (petunjuk). Petunjuk yang benar akan memberikan jalan dan solusi yang benar. Meskipun al-Qur’an hanya terdiri dari 30 juz, tetapi petunjuk yang ada di dalamnya sangatlah lengkap dan mencakup semua persoalan yang ada.

Tiga Proses Tahapan Turunnya Al-Qur’an

Kitab suci al- Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad SAW, kurang lebih selama 23 tahun. Terbagi dalam surat- surat yang berjumlah 114. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama’ mengenai proses turunnya al-Qur’an, ada pendapat yang mengatakan bahwa turunnya al-Qur’an melalui tiga proses tahapan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Tahap pertama diturunkan di Lauh al-Mahfudz, kemudian diturunkan ke langit pertama di Bait al-Izzah, dan terakhir diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur- angsur dan sesuai kebutuhan serta peristiwa yang sedang terjadi atau dihadapi oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Meskipun terdapat perbedaan mengenai proses turunnya al-Qur’an, namun pada intinya al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur. Tujuan daroiproses tersebut di antaranya memenuhi kebutuhan nabi dan kaum muslim, bentuk keperluan yeng dibutuhkan nabi akan proses turunnya al-Qur’an secara berangsur-angsur di antaranya untuk meneguhkan hati nabi karena setiap proses turun ayat disertai dengan suatu peristiwa tertentu, dan agar mudah untuk dihafal.

Al- Qur’an menempati posisi pertama sebagai sumber ajaran agama islam. Kemudian disusul dengan sunnah atau hadis dan ijtihad. Al-Qur’an menjadi landasan semua ajaran islam yang menyangkut hubungan vertical manusia dengan Tuhan, ibadah, maupun hubungan sosial- masyarakat, dan mu’amalah.

Hukum dalam Al-Qur’an

Merujuk pada pembahasan pera ulama’, sebagian dari mereka ada yang membagi hukum yang terkandung dalam al-Qur’an menjadi tiga, sebagaimana pernyataan Wahbah Zuhaili di dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiyi yang juga dikutip oleh Ernawati, di antaranya :

  1. Hukum Akidah (I’tiqadiyah) yaitu sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan manusia kepada Allah swt. Dan juga kepada para Malaikat, Kitab, Rasul, serta hari akhir.
  2. Hukum Etika (Khuluqiyyah) yaitu suatu perilaku yang berkaitan dengan kepribadian diri. Diantaranya kejujuran, rendah hati, sikap dermawan dan menghindari sifat- sifat buruk pada dirinya seperti halnya dusta, iri, dan dengki.
  3. Hukum Amaliyah (Amaliyah) yaitu perilaku sehari-hari yang berhubungan dengan sesama manusia. Hukum amaliyah ini dibagi menjadi dua, yakni: pertama, muamalah ma’a Allah atau pekerjaan yang berhubungan dengan Allah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya. Kedua, muamalah ma’a Naas atau pekerjaan yang berhubungan langsung dengan manusia baik secara pribadi maupun kelompok, contohnya kontrak kerja, hukum pidana, dan lain sebagainya.

Sebagian dari ulama’ sepakat dengan pembagian hukum al-Qur-an tersebut, namun tidak berdasarkan pembagian yang sudah ada. Melainkan dengan tiga bagian lain, yaitu Tauhid, Tazkir, dan Hukum.

Dari pembagian hukum di atas, menurut Hasbullah Thalib secara umum kandungan hukum dalam al – Qur’an ada lima bagian, diantaranya :
  1. Pertama, Al-Ahkam al-I’tiqadiyyah (suatu hukum yang berorientasi pada keimanan dan keyakinan).
  2. Al-Ahkam al-Khuluqiyah (suatu hukum yang berkaitan dengan akhlak).
  3. Al-Ahkam al-‘Ibariyah (suatu hukum yang berkaitan dengan peristiwa atau kejadian pada masa lalu dan dapat diambil pelajarannya).
  4. Terakhir, Al-Ahkam al-Syar’iyyah al-‘Amaliyyah (hukum-hukum yang mengatur perilaku dan perkataan mukallaf yang ditimbang dengan neraca syari’ah).

Dengan demikian al-Qur’an menjelaskan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya dengan cara yang umum, terperinci dan sesuai pokok bahasan.

Nadhifah Fairuz Salma
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah
UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA)

Editor: Rahmat Al Kafi

Baca Juga:
Hukum Shalat Berjamaah Merenggangkan Shaf di Tengah Wabah Covid-19
Hukum Wanita Haid Memegang atau Membaca Mushaf Al- Qur’an
40 Tahun Pembaharuan Pemikiran Islam

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI