Dampak Global Akibat Konflik Rusia-Ukraina terhadap Indonesia

opini
Russia vs Ukraine flag on cracked wall, concept of war between russia and ukraine, silhouette of soldiers on russia vs ukraine flag

Perang Rusia-Ukraina yang terjadi saat ini menimbulkan beberapa ancaman besar terhadap dunia tak terkecuali Indonesia. Hal ini terjadi diakibatkan karena besarnya peran Rusia terhadap kebutuhan global di dunia.

Dampak dari perang tersebut yang paling menonjol adalah harga minyak yang ikut turut melonjak hingga berada di atas USD100 per barel semenjak Rusia memulai invasinya terhadap Ukraina dan tak hanya di sektor minyak saja, di sektor lain pun juga turut ikut merasakan dampak akibat daripada perang tersebut.

Indonesia sendiri pun cukup banyak terkena dampak dari perang tersebut, terutama di sektor perdagangan paling dirasakan oleh indonesia yaitu menurunnya ekspor daripada non-migas dan juga menghambat impor daripada gandum serta juga memiliki potensi kenaikan/ inflasi bahan pangan di Indonesia.

Baca Juga: Dampak Perang Rusia-Ukraina terhadap Perekonomian Indonesia

Bacaan Lainnya

Peran Rusia dan Ukraina pun cukup penting di sektor perdagangan yang mana keduanya sama-sama memiliki peran yang penting bagi Indonesia baik dalam eskpor maupun impor.

Dampak yang juga terasa di Indonesia adalah di sektor komoditas, akibat dari konflik kedua negara itu harga minyak naik dengan cukup signifikan, Indonesia selaku negara net importir minyak mentah/ negara yang mengimpor lebih banyak minyak dari beberapa negara lain, cukup merasakan dampaknya terutama terhadap beban subsidi dari pemerintah.

Naiknya harga minyak tersebut juga mempengaruhi ke sektor transportasi dan industrial yang menggunakan BBM non-subsidi, hal inilah yang membuat Indonesia menaikkan harga BBM non-subsidi.

Untuk dapat mengatasi hal tersebut, alternatif lain yang dapat dicoba adalah membeli minyak dari Rusia, karena Rusia memberikan harga yang sangat murah kepada Indonesia dengan diskon 30 persen dari harga pasar akan tetapi ada beberapa risiko yang mengganggu transaksi Indonesia dengan rusia tersebut.

Risiko ini muncul dari Amerika yang mana akan memberikan sanksi terhadap Indonesia jika bertransaksi dengan Rusia terutama jika transaksinya menggunakan Dollar, dan juga risiko lainnya yaitu embargo terhadap produk-produk Amerika di Indonesia.

Menurut penulis, intervensi yang dilakukan oleh Amerika terhadap transaksi minyak antara Rusia dan Indonesia ini telah melanggar prinsip dasar hukum perdagangan internasional yaitu, prinsip dasar kebebasan berkontrak dan juga melanggar piagam hak-hak dan kewajiban negara, yaitu bahwa setiap negara memiliki hak untuk melakukan perdagangan internasional (Every state has the right to engage in international trade).

Indonesia selaku negara yang berdaulat, bebas, dan merdeka berhak untuk menentukan sendiri arah dan kebijakan politiknya tanpa campur tangan dan intervensi dari negara lain, di mana hal ini sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.

Baca Juga: Misi Jokowi dalam Perdamaian Ukraina dan Rusia

Menurut penulis, Indonesia berhak dan bebas membeli minyak dari negara Rusia jika memang membutuhkan dan seharusnya Amerika tidak berhak melarang Indonesia untuk membeli minyak tersebut karena Indonesia selaku negara yang merdeka dan berdaulat.

Solusi yang dapat penulis tawarkan di sini, ada beberapa cara yang dapat menyelesaikan konflik antara Rusia-Ukraina, pertama bisa dengan cara penyelesaian sengketa/ ADR (Alternatif Dispute Resolution) yaitu dengan mekanisme negosiasi, konsiliasi, arbitrase, penyelidikan fakta-fakta (inquiry), penyelesaian melalui hukum/ pengadilan yang dipilih dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Kedua, dengan cara diplomatik namun agar cara tersebut efektif harus didukung beberapa faktor seperti pemilihan diplomat yang tepat serta negara yang netral dan tidak pernah ikut campur dalam urusan negara lain.

Selain itu negara yang berkonflik pun harus memiliki kesadaran bahwa pentingnya memelihara perdamaian dunia, dan dengan kesadaran itu timbullah inisiatif untuk menyelesaikan konflik tersebut dengan cara diplomasi daripada dengan kekerasan.

Kesimpulan yang dapat penulis berikan adalah suatu negara haruslah bisa menjaga hubungan baik antar sesama negara, dengan menghargai kepentingan-kepentingan, prinsip-prinsip, ideologi, serta tidak melanggar batas-batas wilayah masing-masing negara dan jangan mengintervensi negara lain, karena tiap negara memiliki kedaulatan masing-masing.

“Perdamaian Tidak Dapat Dijaga dengan Kekerasan, Hal Itu Hanya Dapat Diraih dengan Pengertian.” – Albert Einstein.

Penulis:

Muhammad Raihan Islamic Rasya
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses