Dampak Perang Rusia-Ukraina terhadap Perekonomian Indonesia

ekonomi
War between Russia and Ukraine, conceptual image of war using chess board, pieces and national flags on the background. Ukrainian & Russian crisis, political conflict. Stop the war 2022

Konflik merupakan suatu peristiwa atau fenomena sosial di mana terjadi pertentangan atau pertikaian baik antar individu dengan individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, maupun kelompok dengan pemerintah.

Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa dalam suatu interaksi. Konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.

Invasi Rusia ke Ukraina tentu menggangu ekonomi global yang berkepanjangan ditambah akibat dari pandemi Covid-19, meskipun beberapa ekonomi negara telah bangkit kembali dengan cepat setelah Covid-19.

Baca Juga: Misi Jokowi dalam Perdamaian Ukraina dan Rusia

Bacaan Lainnya

Tetapi dalam perang Rusia dan Ukraina menyebabkan inflasi dan gangguan rantai pasokan yang besar. Hal ini berkaitan dengan kontribusi peningkatan harga energi dan pangan sehingga menimbulkan krisis karena pemerintah dari berbagai negara mengurangi dukungan atau ikut campur terkait dengan perang Rusia dan Ukraina.

Akibat krisis yang terjadi antara Rusia dan Ukraina tentu berimbas kepada bidang ekonomi dan tentu konflik tersebut menimbulkan restrukturisasi perdagangan internasional. Meskipun tidak diketahui kapan restrukturisasi terjadi. Akan, tetapi tentu negara yang memiliki hubungan dengan Rusia atau Ukraina akan memiliki pengaruh besar terhadap kepentingan nasional.

Serangan Rusia mendorong Amerika Serikat, Uni Eropa, dan sebagian besar negara lain di dunia menerapkan sanksi terkoordinir terhadap Rusia. Sanksi-sanksi tersebut diberlakukan sebagai bentuk hukuman karena Rusia melanggar piagam PBB. Hasil sanksinya itu memberi pesan yang jelas: invasi ke Ukraina tidak hanya mengancam negara itu tapi juga ketertiban internasional.

Konflik bersenjata internasional Rusia dan Ukraina terjadi di antara dua negara yang merupakan ke empat anggota dari Kovensi Geneva yang mempunyai prinsip yang terkandung pada prinsip hukum perang. Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 51 PBB kurang berlaku bagi mereka.

Baca Juga: Jokowi Menjalankan Misi Perdamaian ke Russia-Ukraina demi Menstabilkan Perekonomian Dunia

Di dalam prinsip HHI, yaitu prinsip pembedaan, pembatasan, proposional perang boleh dilakukan namun harus sesuai dengan prinsip HHI. Dilihat kondisi Ukraina saat ini memberikan pengakuan pada ICCI meskipun mereka bukan negara ICCI namun pasal 11, 12, dan 13 punya yurisdiksi terjadi kejahatan perang dan ketika negara di luar anggota, Ukraina merasa ini waktu yang tepat untuk pembuktian agar tidak terjadi genosida.

Perundingan ini bertujuan untuk mengurangi tindakan kejahatan internasional, sanski ekonomi saja tidak efektif. Indonesia seperti sedikit berpihak pada Rusia karena ada perbedaan statement antara hukum internasional dengan statement Kementerian Luar Negeri Indonesia, ASEAN memandang kasus sebagai konflik kekeluargaan.

Penulis:

M. Ikmalul Amal
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses