PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) adalah suatu langkah bijak yang diambil pemerintah untuk penanganan Covid-19 ini yang mana sesuai dengan PP no 21 tahun 2020 bahwasannya PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. PSBB di Indonesia tidak diterapkan secara nasional tetapi diterapkan perwilayah provinsi, kabupaten atau kota sesuai dengan tingkat sebaran atau tingkat keterdampakan dari Covid-19 terhadap daerah. Sesuai dengan Permenkes atau Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2020 yang mengatur tentang penetapan PSBB di wilayah provinsi, kabupaten atau kota tepatnya pada pasal 2 yang menyatakan bahwasannya, untuk dapat ditetapkan sebagai daerah atau wilayah PSBB maka provinsi, kabupaten atau kota harus memenuhi 2 kriteria, yaitu jumlah kasus dan kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara cepat kebeberapa wilayah dan bahwa wilayah yang terdapat penyakit covid-19 juga memiliki keterkaitan morat dengan penyebab terjadinya penyebaran covid-19 diwilayah lainnya.
Selama PSBB ada beberapa pembatasan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah seperti aktivitas sekolah, keagamaan, tempat umum, sosial budaya atau segala bentuk kegiatan yang menghimpun perkumpulan. Dampak dari PSBB terhadap ekonomi itu sudah diminimalisir dan perlambatan perekonomian Indonesia itu terjadi sebelum adanya penerapan PSBB di Indonesia. Artinya perlambatan ekonomi Indonesia sudah terjadi pada awal masuknya Covid-19 sedangkan PSBB baru akhir-akhir ini.
Pada awal wabah covid-19 di Indonesia ada indikasi lambannya penanganan dari pemerintah yang berujung permasalahan ekonomi, misalnya adanya penimbunan barang, panic buying yang mana masyarakat berbondong-bondong melakukan pembelian suatu barang yang melebihi kebutuhannya sehingga menimbulkan ketersediaan atau tingkat permintaan itu sangat tinggi yang menyebabkan juga terjadinya inflasi pada barang-barang tertentu, misalnya seperti masker dan hand sanitizer. Dampak selanjutnya, daya beli masyarakat menurun, dengan adanya himbauan dari pemerintah untuk di rumah saja dan adanya pembatasan sosial. Selain itu, nilai rupiah terhadap dolar menurun, yang menembus angka 17 ribu. Nah di sini muncul dampak negatif sebelum penerapan PSBB, yang dikarenakan kurang siapnya pemerintah dalam mengambil kebijakan penanganan covid-19.
Dengan penerapan PSBB saat ini oleh kementerian kesehatan dan pemerintah wilayah telah memberikan dampak positif terhadap penguatan perekonomian nasional yang mana disebabkan dari kebijakan pemerintah diiringi dengan Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sehingga dengan adanya Perppu ini dapat membantu pemerintah dan perbankan untuk menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas keuangan negara.
Berdasarkan data dari bank Indonesia per 30 April 2020 terkait perkembangan ekonomi terkini, bahwasannya inflasi pada barang tertentu pada awal masuknya covid-19 itu mulai terkendali dan mulai rendah yang diperkirakan pada akhir 2020 akan berada pada kisaran 3+1% hal ini menjukan komitmen pemerintah untuk menjaga pasokan bahan kebutuhan pokok akan terpenuhi secara baik. Hal ini dikarenakan tingkat permintaan yang rendah yang dipengaruhi oleh pandemi sehingga ada pembatasan mobilisasi manusia dengan penerapan PSBB. Nah yang ke-2 nilai tukar rupiah yang turun pada awal Covid-19 di Indonesia itu menyebabkan nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar, sedangkan pada penerapan PSBB saat ini nilai tukar rupiah yang mulai bergerak stabil dan menguat di angka 15 ribu. Selain itu sebagai sebuah solusi dari berbagai permasalahan yang ditimbulkan pada masa PSBB, misalnya banyaknya PHK dan masalah usaha mikro kecil menengah itu tentu sudah ada solusi dari pemerintah. Nah berdasarkan data dari kementerian koordinator perekonomian RI ada beberapa stimulus keuangan dalam rangka penangan covid-19 yang mana dikeluarkan oleh OJK di antaranya untuk UMKM itu adanya penilaian kualitas kredit atau penyediaan dana sesuai dengan kualitas usaha itu sendiri dan adanya pembiayaan untuk UMKM. Selain itu ada kebijakan yang menunjang untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional atau keselamatan ekonomi nasional salah satunya pemerintah menjamin ketersedian pasukan bahan pangan dengan harga terjangkau.
Selanjutnya ada kebijakan pemerintah terkait ketenagakerjaan, misalnya program kartu prakerja yang dapat dimanfaatkan oleh para pencari kerja, nah langkah tersebut solusi dari penanganan banyaknya karyawan yang di PHK. Meskipun dari program ini masih terbilang banyak pro kontra dan ada kelebihan kekurangannya tentu kita menilai bahwa ada langkah yang diambil oleh pemerintah sebagai upaya penyelamatan ekonomi nasional ataupun ekonomi masyarakat. Selain itu di tengah situasi PSBB saat ini pemerintah juga bantuan sosial sebagai upaya penanganan perekonomian masyarakat desa ditengah covid-19. Jadi, secara tidak langsung penerapan PSBB itu memberikan efek yang positif bagi perekonomian Indonesia. Meskipun tentu masih ada kelemahannya. Setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tentu tidak akan berjalan sukses kalau masyarakatnya tidak mengikutinya secara baik. Kita berharap dengan penerapan PSBB yang saat ini mungkin masih memberikan efek yang positif artinya ada penguatan perekonomian kemudian nilai tukar rupiah yang mulai menguat dan sebagainya itu tentu efek yang positif dari penerapan PSBB yang mana itu dari ketaatan masyarakat untuk mengikuti kebijakan pemerintah.
Dwi Kusumaningrum
Mahasiswa FEBI Prodi Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya