Dana Penguatan Modal Alternatif Pembiayaan bagi UMKM di Kabupaten Sleman

penguatan modal UMKM
Produk UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian daerah memiliki peran yang penting dan strategis. Meningkat atau menurunnya pertumbuhan ekonomi daerah dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya keterlibatan UMKM.

Berdasarkan portal data statistik UMKM Kabupaten Sleman (13/6), jumlah UMKM mencapai lebih dari 90 ribu unit usaha dengan aset mencapai lebih dari 531 milyar dan omset mencapai lebih dari 3 trilyun serta mampu menyerap lebih dari 27 ribu tenaga kerja.

Meningkatnya jumlah UMKM di Kabupaten Sleman tidak terlepas dari kondisi pandemi Covid-19, dimana pandemi ini telah menyebabkan banyaknya pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK.

Bacaan Lainnya

Mereka kemudian mencoba merintis usaha yang sebagian besar memilih sektor pangan atau usaha kuliner. Sektor ini pada masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu yang paling bisa bertahan.

Baca juga: Upaya Bank Indonesia Mendukung Ekonomi Lokal melalui Produk UMKM

Potensi UMKM yang cukup besar ini, perlu diupayakan agar bisa berkembang atau naik kelas, salah satu upayanya adalah dengan memberikan kemudahan dalam mengakses permodalan.

Menurut survei Badan Pusat Statistik tahun 2020, sekitar 69,02 persen UMKM mengalami kesulitan permodalan di saat pandemi Covid-19. Angka ini tidak menutup kemungkinan adalah termasuk UMKM yang berada di Kabupaten Sleman.

Kendala permodalan yang dihadapi UMKM antara lain keterbatasan akses informasi ke perbankan atau persyaratan kredit UMKM cukup ketat karena adanya ketentuan terkait risk management bank.

Untuk mengatasi permasalahan permodalan, Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan alternatif pembiayaan berupa pemberian pinjaman dana penguatan modal (DPM) bagi orang pribadi, kelompok, koperasi, atau usaha mikro dan kecil, unit pengelola kegiatan program pemberdayaan masyarakat serta lembaga keuangan nonbank.

Baca juga: Duplikasi Cemilan Import Tingkatkan Penghasilan UMKM di Tengah Pandemi

DPM merupakan dana bergulir yang diperuntukkan sebagai modal tambahan dalam mengembangkan usahanya. DPM ini dikelola oleh UPTD Dana Penguatan Modal pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman.

Pemanfaatan DPM sebagai modal tambahan dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengurangan pengangguran dan pengembangan ekonomi masyarakat Kabupaten Sleman.

Prioritas penerima DPM bagi usaha mikro dan kecil adalah yang bergerak di bidang perdagangan, perindustrian, kepariwisataan, pertanian, pelaku usaha akibat korban pemutusan hubungan kerja (PHK),
pelaku usaha dari lulusan peserta pelatihan atau kursus-kursus yang diselenggarakan oleh Pemerintah, kelompok Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UPPKS), kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kelompok Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok pedagang pasar dan kelompok pedagang kaki lima.

Skema pengembalian yang ditawarkan DPM cukup menarik, dari DPM yang diterima ditambah kontribusi sebesar 3% per tahun.

Baca juga: Mahasiswa UMM Ikut Andil Kembangkan UMKM Usaha Keripik Singkong dengan Digital Marketing

Pengembalian DPM dan kontribusi dapat dilakukan sesuai jangka waktu yang disepakati dengan cara diangsur dalam jangka waktu per satu bulan, per tiga bulan, per enam bulan atau per dua belas bulan. Jangka waktu pengembalian DPM dan kontribusi paling lama empat tahun, dengan masa tenggang empat bulan.

Selain hal tersebut, pengembalian DPM yang dilakukan sebelum jatuh tempo perjanjian, besaran kontribusi diperhitungkan sesuai dengan realisasi lama waktu peminjaman.

Penulis: Eni Sulistyawati
Mahasiswa Magister Manajemen UST Yogyakarta

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.