Dilema Pemilu Proporsional Tertutup: Antara Perjuangan dan Harapan, dalam Diskusi di Warung Bakso

Pemilu
Pemilu Proporsional Tertutup

Pemilihan Umum atau Pemilu, sebentar lagi akan diselenggarakan. Sesuai dengan amanat undang-undang yang tertuang pada Pasal 22 E Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Agenda 5 (lima) tahunan tersebut diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memfasilitasi seluruh masyarakat Indonesia dalam memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, juga calon anggota Legislatif (DPR) mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi, bahkan Pusat, serta memilih calon anggota DPD (Senator).

Agenda ini sudah sangat ramai diperbincangkan oleh khalayak ramai, baik di media sosial bahkan di warung kopi sekalipun.

Baca Juga: Upaya Bawaslu Surabaya dalam Penanganan Pelanggaran serta Sanksi yang Melanggar Menjelang Pemilu 2024

Bacaan Lainnya

Event yang sedang dinanti-nanti oleh seluruh jutaan masyarakat Indonesia dengan sebutan Pesta Rakyat ini tentunya sangat membawa harapan dan asa terhadap calon pemimpin baru yang bakalan mereka pilih nantinya.

Hiruk-pikuknya sudah dimulai sejak jauh-jauh hari, mulai dari nama-nama bakal calon presiden RI yang sudah diusung atau dideklarasikan oleh partai pendukung maupun relawan-relawan atau simpatisan pendukung dari salah satu bakal calon Presiden.

Riuh di berbagai media bahkan di media sosial banyak masyarakat mulai ramai mendukung salah satu bakal calon Presiden tersebut.

Beda meriahnya pencalonan Presiden dengan pencalonan calon anggota Legislatif, yang nampak masih ada rasa bingung atau galau dari raut wajah para bakal calon anggota legislatif terhadap sistem pemilihan yang yang akan dipakai pada Pemilihan Umum 2024 ini, apakah menggunakan sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup?

Namun sejak hari Senin (29/05/2023), Mahkamah Konstitusi diketahui belum mengambil keputusan terkait gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem Pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Jadi masih terbuka peluang untuk para calon anggota legislatif dalam bertarung di Pemilu tahun 2024 ini. Walaupun demikian masih saja ada salah satu bakal calon anggota legislatif dari salah satu partai yang merasa khawatir dengan sistem proporsional tertutup itu.

Menurut sumber dari salah satu bakal calon anggota legislatif tingkat Kabupaten yang berinisial IS, dari Kabupaten Asahan yang sudah mendaftar dari salah satu partai besar, dalam sebuah diskusi dengan beberapa masyarakat di sebuah warung bakso di wilayah Desa Rawang Pasar IV, Kecamatan Rawang Panca Arga.

Dia menuturkan, berdasarkan informasi yang dia terima, “Bahwasanya kemungkinan 90% sistem proporsional tertutup yang akan dipakai pada Pemilihan Umum pada tahun 2024 ini,” ujarnya.

Baca Juga: Urgensi Badan Peradilan Khusus Pilkada

Maka menurutnya kemungkinan tertutup juga harapan dia untuk bisa menjadi calon anggota DPRD yang terpilih nantinya. Karena keputusan siapa yang akan dipilih menjadi Anggota Legislatif terpilih tentunya berdasarkan keputusan partai.

Menurut asumsinya, bila digunakan sistem proporsional tertutup maka metode pemberian suara akan dilakukan dengan pemilih atau masyarakat yang memilih partai politik, bukan pada nama orang yang ingin dipilih.

Kedua, derajat keterwakilan cenderung kurang demokratis karena rakyat tidak bisa secara langsung memilih wakil yang diinginkannya. Pilihan akan tergantung pada Parpol yang mengajukan wakilnya. Ketiga, tingkat kesetaraan calon akan didominasi oleh kader yang sudah mengakar ke atas atau ke Parpol dikarenakan kedekatannya dengan elit Parpol.

Selanjutnya, hasil suara yang diperoleh dari partai tersebut tidak bisa diklaim, bahwa suara tersebut hasil perjuangan dan kerja keras dari calon si A atau calon si B di wilayahnya masing masing.

Tentunya si bakal calon tersebut akan merasa dirugikan karena sudah habis-habisan berjuang, tetapi tidak terpilih. Karena Parpol-lah yang memiliki kewenangan untuk memilih siapa yang akan dijadikan pemenang atau pemilik kursi.

Menariknya, dari diskusi tersebut terlontar dari mulut masyarakat yang hadir. Merasa kecewa karena sudah pasti apabila Pemilu yang akan datang menggunakan sistem proporsional tertutup tentunya tidak ada lagi transaksional antara si pemilih dengan calon anggota legislatif yang biasa disebut politik uang atau serangan fajar seperti pemilihan pada tahun-tahun sebelumnya dan tentunya tidak akan meriah seperti slogan awal pesta rakyat.

Karena masyarakat tentunya tidak akan menerima uang tunai langsung dalam jumlah banyak dari setiap tingkatan mulai dari calon level Kabupaten sampai ke level RI.

Demikianlah sisi negatif potret realita masyarakat kita dari sudut pandang yang ada di akar rumput atau tingkat bawah yang masih kurang edukasi tentang Pemilu, bagi mereka tidak penting siapa yang akan duduk sebagai pemimpin, kenal atau tidak kenal, bagus atau tidak bagus, latar belakang, dan rekam jejaknya.

Bagi mereka adalah Pemilu yang akan dilaksanakan nanti dalam benak mereka hanya bagaimana mereka bisa mendapatkan uang yang banyak pada saat hari pemilihan nanti tanpa memikirkan dampak kedepannya pada lima tahun yang akan datang terhadap pembangunan di wilayah dapil mereka.

Baca Juga: Pengaruh Covid-19 terhadap Perkembangan Ekonomi Politik Negara Indonesia

Mereka berharap sistem yang akan digunakan pada pemilihan umum nantinya tidak merugikan mereka selaku kontestan dan juga partai pengusung, walaupun dirasa masih ada ketidakpastian dari pengambil keputusan seperti Mahkamah Konstitusi selaku kehakiman yang menguji undang-undang Pemilu dan juga yang memutuskan hasil permasalahan tentang Pemilu, serta KPU sebagai penyelenggara teknis yang bertugas melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harapan mereka semoga sistem proporsional terbuka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu memiliki derajat keterwakilan yang baik karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.

Apapun sistem proporsional yang akan dipakai pada Pemilu nantinya diharapkan dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang amanah, adil, jujur, dan sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Indonesia.

Juga diharapkan pada Pemilu ini masyarakat Indonesia dapat bersikap bijaksana dalam hal memilih bakal calon dalam kontestasi tersebut dengan melihat rekam jejak bakal calon tersebut, tidak terpedaya oleh iming-iming politik uang.

Pilihlah sesuai hati nurani, tidak terpengaruh dengan berita berita hoaks atau black campaign (kampanye hitam) dan selalu mencari berita-berita yang benar dengan cara memilah segala informasi yang diterima.

Melaporkan segala kecurangan Pemilu kepada Panwascam di kecamatan masing-masing atau langsung ke aplikasi SIGAP LAPOR yang dipersiapkan Bawaslu RI untuk mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas Pemilu di seluruh Indonesia agar terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel.

Pastikan nama Anda sudah terdaftar dalam DPT, bisa dicek di tempat-tempat di desa Anda sesuai dengan lokasi TPS Anda biasa memilih, atau cek melalui website resmi KPU di cek DPT Online.

Baca Juga: Konflik Pemilu 2024: Memperdebatkan Kontroversi Tekait Durasi Masa Kampanye

Bila nama Anda dan keluarga anda belum terdaftar segera melapor dan silahkan datang langsung ke Posko Kawal Hak Pilih yang ada di kantor Panwascam di kecamatan Anda masing-masing atau bisa melalui Posko Pengaduan dan tanggapan masyarakat terkait DPT di PPS desa/ kelurahan masing-masing. Ingat jangan Golput karena suara Anda menentukan masa depan bangsa.

Penulis: 

Tomi Irawan
Mahasiswa Teknik Mesin Universitas Asahan

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses