Konflik Pemilu 2024: Memperdebatkan Kontroversi Tekait Durasi Masa Kampanye

Pemilu
Ilustrasi: pixabay.com

Dalam proses Pemilu, tentunya berkaitan dengan demokrasi yakni adanya pemilihan untuk pemimpin. Pondasi awal yang menjadi akar utama dari prosedur pengumpulan keinginan masyarakat dalam suatu negara yang bersistem pemerintahan demokrasi adalah melalui pemilihan umum.

Tak jarang masih ada konflik yang sering ditimbulkan atas penyelenggaraan pemilihan umum yaitu mengenai masa kampanye. Dalam hal masa kampanye, biasanya para kandidat telah melewati batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang.

Batas-batas tersebut dapat berupa waktu maupun aksi lainnya yang dapat berpengaruh menghambat dalam berlangsungnya pemilihan umum. Selain itu, perilaku kandidat yang sering menjadi bahan permasalahan yaitu karena perbuatannya yang melakukan pelanggaran admnistratif.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Wajah Buram Disfungsi Kampanye Pemilu 2019

Pelanggaran maupun permasalahan tersebut tentunya dapat diselesaikan apabila dikaji dan dianalisis lebih mendalam.

Apabila dianalisis maka terdapat beberapa permasalahan, yaitu adanya permasalahan mengenai durasi masa kampanye dalam Pemilu 2024 yakni adanya rencana batasan durasi masa kampanye hanya 90 hari, hal tersebut dianggap tantangan yang berat mengingat agar pengenalan kandidat Pemilu yang merupakan hak masyarakat tidak terhambat.

Kemudian penanganan terkait hal tersebut telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum, dan pemerintah yang mana menyatakan bahwa durasi masa kampanye tersebut adalah dalam jangka waktu selama 75 hari.

Dalam melaksanakan kampanye, tentunya terdapat personal branding yang dilakukan oleh para kandidat. Kampanye tersebut menggunakan media karena dianggap memberikan implikasi yang cukup besar terhadap hasil yang akan didapatkan.

Media yang digunakan dapat media massa maupun media sosial dalam hal kepentingan di kehidupan politik.

Media sosial dapat dikatakan sebagai media komunikasi apabila penggunaan aplikasi seperti Instagram, Twitter, dan lain-lain berjalan secara efektif dan memberikan dampak positif terhadap pembentukan personal branding para kandidat yang ditujukan pada kalangan pemilih Pemilu 2024.

Apabila terdapat seseorang yang melanggar hal tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 514 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tindak pidana terkait penerimaan dan pemeriksaan pelanggaran administatif telah ditentukan sebagaimana tertuang dalam Pasal 463 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.    

Berkaitan dengan durasi masa kampanye, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan kembali keefektifitasan pemberian ruang dalam melakukan kampanye di Pemilu tahun 2024 guna untuk mengurangi kandidat yang melaksanakan kampanye di luar batasan waktu yang telah ditentukan.

Sehingga permasalahan kampanye yang dilakukan seperti pada masa tenang dapat dicegah dan Pemilu dapat berlangsung dengan baik. Personal branding yang dilakukan pasangan calon dengan menggunakan kampanye di media seharusnya dapat diatur lebih rinci.

Baca Juga: Kerusuhan Kampanye Menjelang Pemilu Menyimpang Sila Pancasila

Ketentuan kampanye Pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seharusnya diatur tentang media sosial elektronik sebagai media yang digunakan selain media elektronik dan media cetak.

Tujuan dari pembaharuan ini demi terwujudnya kepastian hukum dan landasan hukum yang kuat mengenai bentuk kampanye dalam Pemilu. Penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 dianggap masih belum efektif untuk diimplementasikan.

Dengan demikian, perlu adanya pembaharuan mengenai sanksi administrasi terhadap pelanggaran administratif yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dengan lebih memberikan efek jera dan lebih tegas dalam memberikan sanksi.

Penulis: Fadila Ilaina Rokhma
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI