Fenomena Baru Amicus Curiae dalam Sengketa PHPU Presiden 2024

Fenomena Baru Amicus Curiae dalam Sengketa PHPU Presiden 2024
Sumber: pixabay.com

Sejak diumumkannya hasil pemilu 2024 atau hasil rekapitulasi suara pilpres 2024 oleh KPU RI pada tanggal 20 maret 2024 banyak reaksi yang dikeluarkan oleh Masyarakat luas hingga para paslon capres – cawapres. Reaksi-reaksi tersebut berupa bahagia, sedih hingga tak percaya akan hasil yang diumumkan oleh KPU.

Reaksi bahagia terpancar dari para pendukung paslon 02 Prabowo-Gibran sebab setelah pengumuman yang dilakukan oleh KPU para pendukung paslon 02 berbondong-bondong merayakannya.

Sebalik reaksi tak percaya dikeluarkan oleh para paslon lain yaitu paslon 01 Anis – Muhaimin dan paslon 03 Ganjar – Mahfud reaksi tak percaya tersebut bukan tak beralasan sebab sistem yang digunakan KPU untuk menghimpun perolehan suara melalui sirekap dianggap mengalami banyak kendala dan kejanggalan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Kejanggalan – kejanggalan yang dirasakan para tim sukses paslon 01 dan 03 adalah dugaan adanya penggelembungan suara oleh sebab hal ini lah paslon 01 dan paslon 03 berniat akan mengajukan gugatan PHPU ke MK dan tengah menyiapkan bukti bukti  dan saksi untuk diajukan dalam persidangan .

Baca Juga: Hasil Putusan MK terkait Sengketa Hasil Pemilu 2024, Sudahkah Adil?

Dengan adanya gugatan yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 MK diberikan waktu untuk memutuskan mengenai sengketa PHPU ini, dalam berjalannya sidang PHPU2024 ini banyak hal baru dan cukup menarik salah satunya adalah dengan di panggilnya 4 menteri yang menjadi permohonan paslon 01.

Menteri yang di panggil adalah Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto,  Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menteri Sosial Tri Rismaharini. Pemanggilan keempat menteri ini bertujuan untuk dijadikan saksi dan untuk meyakinkan hakim sebab adanya dugaan keikut sertaan Presiden yang dianggap cawe cawe dalam pilpres 2024 ini.

Akan tetapi terdapat beberapa hal yang perlu disorot sebab dalam berjalannya sidang phpu di MK banyak sekali pihak pihak yang mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan. Bahkan MK mencatat bahwasannya  Amicus Curiae di phpu 2024 ini merupakan Amicus Curiae terbanyak yang dikirimkan dalam sengketa PHPU di MK.

Amicus Curiae sendiri dikirim tidak hanya oleh para akademisi atau badan hukum saja akan tetapi juga dari tokoh tokoh yang cukup besar  seperti Rizieq Sihab, Din Syamsudin  hingga Presiden ke 5 dan juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri hal ini pun menjadi perhatian tersendiri.

Baca Juga: Penguatan Demokrasi terhadap Pemerintahan yang didebatkan CAPRES di PILPRES 2024

Fenomena baru banyaknya Amicus Curiae di PHPU 2024 ini merupakan salah satu hal yang baik karena dengan banyaknya Amicus Curiae yang dikirim ke MK  ini menunjukkan bahwasannya atensi publik dan masyarakat luas untuk ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK.

Akan tetapi Amicus Curiae dari beberapa pihak apakah sepatutnya di jadikan pertimbangan hakim?
Sahabat pengadilan atau Amicus Curiae dari beberapa pihak rasanya kurang pas bila mana dijadikan pertimbangan hakim sebut saja seperti Amicus Curiae yang dikirim kan oleh Megawati Soekarno Putri sudah selayaknya tak dijadikan pertimbangan  dalam PHPU 2024 hal ini disebabkan adanya pihak paslon 03 Ganjar – Mahfud yang diusung oleh PDIP yang mana diketua oleh Megawati sendiri.

Sebab bilamana Amicus Curiae yang dikirim kan oleh Megawati ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus sengketa hasil pemilu ini  yang didalamnya terdapat paslon yang didukung olehnya dirasa sangatlah tidak pas, sebab  kebanyakan Amicus Curiae yang dikirimkan berisi tentang etika, yang mana hal tersebut sangat hangat dan sering dibahas pada Pemilu kali ini.

Walaupun memang Megawati adalah salah satu Negarawan akan tetapi dalam sengketa PHPU ini dirasa kurang pas bila Megawati dijadikan sahabat pengadilan  .

Baca Juga: Jarimu Harimaumu: Waspada di Tahun Politik 2024

Perlu juga kita ketahui bahwasannya pada sidang PHPU yang dipermasalahkan adalah sengketa hasil bukan sengketa pencalonan, perlu diketahui bahwasanya hamper kebanyakan Amicus Curiae yang dikirim ke MK berisi mengenai Etika.

Sehingga apakah  Amicus Curiae akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini, jawaban  sepenuhnya berada pada ranah Hakim.

Satu hal yang pasti adalah dengan adanya fenomena baru banyaknya kiriman Amicus Curiae dari masyarakat merupakan salah satu hal yang sangat positif sebab masyarakat mau berupaya ikut serta memperhatikan jalannya sidang dan memonitori keberlangsungan sidang sengketa pemilu ini .

 

Penulis: Muhammad Hanif
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Trunojoyo Madura

Editor: I. Khairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI