Perlindungan Akses Perangkat Digital sebagai Upaya Pencegahan Cyber Crime di Kalangan Mahasiswa

Cyber Crime
Sumber: /media.istockphoto.com

Dengan percepatan teknologi, penggunaan sistem layanan di beberapa bidang kini lebih banyak menggunakan teknologi. Seperti layanan keuangan, layanan pemesanan, dan lain sebagainya. Teknologi memiliki kelebihan yang sangat membantu kehidupan. Namun di sisi lain, penggunaan teknologi juga menimbulkan beberapa risiko diantaranya adalah cyber crime.

Cyber crime adalah bentuk kejahatan yang menggunakan perangkat digital seperti smartphone atau komputer dengan berbasis internet untuk mencuri data pribadi seseorang. Banyak jenis-jenis cyber crime yang sangat merugikan para korban. Misalnya kejahatan Pishing, Identity Threft, OTP Fraud, dan lain sebagainya. Di indonesia juga banyak kasus cyber crime.

Berdasarkan data dari Badan siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, indonesia kembali mendapatkan 279,84 juta serangan siber pada tahun 2023. Walau demikian, jumlah tersebut menurun 24,4% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 370,02 juta serangan siber.

Bacaan Lainnya
DONASI

Kejahatan ini bisa menyerang siapa saja di kalangan masyarakat, tak terkecuali mahasiswa. Dalam menunjang akses pendidikan maupun pelayanan administrasi akademik, mahasiswa menggunakan teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya.

Misalnya, mahasiswa menggunakan aplikasi pelayanan keuangan untuk membayar biaya kuliah dan menggunakan media e-learning untuk mengikuti pembelajaran secara online.

Dalam beberapa kasus, cyber crime yang menyerang mahasiswa yaitu kejahatan phishing, yaitu melakukan penipuan dengan mengelabui korban.

Baca Juga: Pengaruh Cyberbullying di Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Anak Remaja

Misalnya mengirim link palsu, membuat website palsu dan lain-lain. Akibatnya, kode PIN, password, kode OTP bisa dicuri oleh pelaku untuk mengakses aplikasi layanan keuangan (mobile banking, paylater, kartu kredit) dan lain sebagainya.

Tak hanya layanan keuangan, tapi media pembelajaran bisa juga menjadi sasaran cyber crime. Misalnya e-learning bisa diakses oleh pelaku karena sudah mengetahui identitas korban dan passwordnya. Sehingga hal itu digunakan dengan tidak seharusnya.

Baca Juga: Muda Kembali di Dunia Cyber: Perjuangan Pak Juang Menempuh Kuliah Online di Usia Lanjut

Upaya pencegahan cyber crime dikalangan mahasiswa bisa dilakukan dengan cara melindungi akses ke perangkat digital. Meskipun seorang mahasiswa adalah generasi yang mudah akrab dan bergaul dengan siapa saja, namun tak seharusnya jika penggunaan teknologi digital itu bisa diakses oleh siapa saja.

Oleh teman, kerabat ataupun pihak lain tanpa ada izin dari pemiliknya. Mulailah dengan melindungi akses ke parangkat digital, seperti penggunaan kata sandi, penggunaan biometrik sidik jari, ataupun menggunakan pengenalan wajah. Hal itu bisa menjadi solusi terbaik untuk melindungi dperangkat digital dari cyber crime.

Penulis: Iman Angelina Laia
Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas Pamulang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI