Urgensi Badan Peradilan Khusus Pilkada

Pemilu
Ilustrasi: istockphoto

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya, yang berarti kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Konsep ini tercermin dalam Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menjelaskan bahwa NKRI dijalankan dengan kontrol rakyat sebagai implementasi demokrasi melalui hukum.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Hal ini menunjukkan hubungan antara hukum dan demokrasi. Salah satu bentuk implementasi demokrasi tersebut adalah melalui Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui sistem demokrasi langsung dalam bentuk Pemilu dan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan prinsip dan konsep Pemilu.

Baca Juga: Menyongsong Pilkada 2020: Pentingnya Penegakan Supermasi Hukum Di Tengah Carut Marut Demokrasi Electoral

Terdapat beberapa tahapan utama dalam penyelenggaraan Pemilu yang memungkinkan terjadinya sengketa atau pelanggaran. Hal tersebut dapat disebabkan oleh kecurangan, kekhilafan, atau strategi pemenangan yang tidak melanggar hukum namun dapat menurunkan kepercayaan publik.

Proses penyelesaian sengketa atau pelanggaran yang terjadi pada Pilkada belum secara eksplisit dijelaskan mengenai lembaga yang bertanggung jawab.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, MK juga diberi kewenangan untuk memutuskan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Namun, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah memiliki batasan waktu sekitar 5 tahun. Hal ini dikarenakan melalui Putusan Perkara Nomor 97/PUU-XI/2013, MK menyatakan bahwa mereka tidak lagi memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Alasan yang disampaikan dalam putusan tersebut adalah bahwa Pilkada tidak termasuk dalam rezim Pemilu yang diatur oleh Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengambil keputusan untuk mengadili sengketa Pilkada sebagai bagian dari wewenangnya.

Namun, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, kewenangan tersebut kemudian diserahkan kepada badan peradilan khusus.

Dari situasi yang dijelaskan di atas, penting untuk mempertimbangkan pendirian sebuah lembaga peradilan yang dapat menyelesaikan sengketa dan perselisihan Pilkada secara lebih efisien, efektif, dan adil.

Hal ini diperlukan agar Pilkada tetap menjadi momen penting dalam demokrasi di daerah, yang tidak kehilangan makna sebagai rangkaian seremonial semata tanpa substansi yang mencerminkan esensi demokrasi.

Baca Juga: Jalan Perdamaian Indonesia Pasca Pilkada

Dengan demikian, diharapkan Pilkada di masa depan tidak hanya berfokus pada aspek demokratis, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan.

Dalam upaya mewujudkan nilai-nilai keadilan berdasarkan Pancasila dan menjalankan kekuasaan kehakiman yang independen, Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa dalam setiap lingkungan peradilan, dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dalam undang-undang.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman, memungkinkan adanya pembentukan peradilan khusus untuk menerapkan nilai-nilai tersebut, termasuk dalam konteks pembentukan peradilan khusus untuk penyelesaian kasus pemilihan kepala daerah.

Kepentingan adanya peradilan khusus untuk Pemilu dan Pilkada juga dapat dilihat dari kondisi saat ini di mana penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana dalam Pemilu dan Pilkada lemah, dan terdapat tumpang tindih dalam peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan masalah tindak pidana Pemilu dan Pilkada tidak dapat diselesaikan dengan baik.

Peran pengawas Pemilu juga terlihat kurang efektif, karena tugas utamanya hanya sebagai pengirim permasalahan Pemilu dan Pilkada kepada aparat penegak hukum dalam kasus pidana, atau kepada Komisi Pemilihan Umum dalam kasus pelanggaran administrasi Pemilu.

Dengan membentuk Badan Peradilan Khusus di dalam lingkup Mahkamah Agung untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan, hal ini sejalan dengan pertimbangan MK dan UU Pilkada, dan juga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaiannya.

Dengan mengkonsolidasikan semua upaya hukum di bawah Mahkamah Agung, terbuka peluang untuk membentuk pengadilan khusus yang dapat menangani semua sengketa yang timbul dari tahapan Pilkada.

Terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan dalam pengaturan badan peradilan khusus ini, yaitu: (1) Desain lembaga pengadilan khusus Pilkada harus ditempatkan di salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, atau peradilan tata usaha negara; (2) Desain pengadilan khusus Pilkada dapat berbentuk pengadilan khusus ad hoc.

Baca Juga: Dampak Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Daerah?

Sebagai saran, seluruh desain Pengadilan Khusus Pilkada ini sebaiknya dirumuskan dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yang mana pembentukan pengadilan khusus dibentuk melalui undang-undang yang tidak harus mengatur khusus mengenai pengadilan khusus Pilkada.   

Pembentukan dan pengaturan mengenai pengadilan khusus Pilkada dapat disisipkan pada pengaturan dalam UU Pilkada.

Pembaharuan untuk membentuk Pengadilan Khusus Pilkada patut segera dilaksanakan semata dalam rangka meningkatkan kualitas Pilkada bukan semata sebagai ritual politik, namun harus didorong sebagai upaya demokratisasi di daerah, namun lebih jauh menciptakan Pilkada yang berkeadilan.

Penulis: Muhammad Erlan Arviananda
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Daftar Pustaka

Dosdy, Andre, “Tinjauan Yuridis Pentingnya Pembentukan Peradilan Khusus Dalam Pemilu Serentak Menurut Undangundang Pemilihan Kepala Daerah”, Lex et Societatis, Vol. V/No. 3/Mei/2017

Fauzi, dkk, “Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilu Yang Ideal Di Indonesia”, Diversi Jurnal Hukum, Volume 6 Nomor 1 April 2020, https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi

Janedjri M.Gaffar Sekertaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dalam tulisan yang terdapat pada https://nasional.sindonews.com/berita/673846/18/lembaga-peradilan-pemilu, diakses pada 5 Oktober 2021

Supriyadi, dan Amimmudin Kasim, “Desain Badan Peradilan Khusus Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013”, Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 3, September 2020

Pasal 236C Udang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.” Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi menandatangani Berita Acara Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Nomor 12 Tahun 2008.  

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses