Diskriminasi Perempuan Bentuk Pelanggaran Humanisasi dan Sila Pancasila

Diskriminasi Perempuan
Ilustrasi Diskriminasi Perempuan (Sumber: Ilustrasi dari Penulis)

Pada jaman 4.0 yang sudah sangat modern ini kasus diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi topik yang masih hangat untuk diperbincangkan dalam kancah nasional maupun internasional.

Diskriminasi perempuan ini adalah bagian dari budaya patriaki yang masih melekat yang menganggap laki-laki perlu untuk di proritaskan.

Ditambah dengan hukum-hukum agama yang dibuat oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk semata merendahkan perempuan dan menjunjung laki laki sebagai prioritas yang perlu diutamakan.

Padahal setiap manusia harus di proritaskan tanpa memandang gender apa pun. Perlakuan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan terjadi di segala bidang aspek kehidupan.

Bacaan Lainnya

Budaya ini cukup kuat di masyarakat Indonesia, apalagi masyarakat Indonesia masih menormalisasi bentuk kebudayaan ini. Hal ini dikarenakan laki-laki terlebih dahulu memasuki berbagai aspek bidang seperti politik, ekonomi dan sebagainya.

Prepektif masyarakat yang masih mempercayai masyarakat sebagai kedali tunggal dalam menjalankan bidang tersebut membuat perempuan mendapatkan ketidaksetaraan akses yang sama dengan laki-laki.

Perempuan dianggap tidak bisa mengambil keputusan sendiri, suka digoda, hanya bisa masak, macak dan manak (jawa: memasak, berdadan dan juga membuat anak), kita juga dianggap oleh laki-laki adalah orang yang tidak rasional dan emosional.

Baca juga: https://mahasiswaindonesia.id/kasus-diskriminasi-terhadap-kelompok-minoritas/

Padahal dalam kenyataannya tidak semua perempuan memiliki sifat sedemikian rupa. Laki-laki cenderung mendiskriminasi perempuan dengan menyeratakan perilakunya. Dan juga kasus pelecahan seksual adalah bentuk diskriminasi ketidak adilan terhadap perempuan.

Seperti yang sedang marak terjadi kepada anak perempuan umur 12 tahun yang diperkosa oleh 15 orang pria hingga terserang HIV yang membuat miris siapapun yang membacanya.

Diskriminasi terhadap perempuan ini adalah bentuk pelanggaran masyarakat terhadap humanisasi yang terkandung pada sila kedua dan kelima yang berbunyi: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Bahwa masih terlihat masih banyak orang yang tidak menerapkan Pancasila sebagi bentuk pedoman terhadap berpikir dan berpilaku. Bentuk Undang-Undang yang masih gampang dan terlalu fleksibel menanggapi adanya diskriminasi perempuan.

Di Indonesia perlu untuk lebih medisplinkan Undang-Undang dan hukuman tentang pelaku diskriminasi perempuan yang masih marak terjadi.

Dan kita sebagai generasi muda perlu mendidik generasi yang akan datang tentang pentingnya kesetaraan antar gender dan anti diskriminasi antar gender terkhusus nya untuk para perempuan.

Mengutip dari salah satu quotes “whenever you think disrespecting a woman, think about you were born into this word”.

Penulis: Nuri Nirmala Rohman
Mahasiswi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Jember

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses