Abstrak
Di era modern, fenomena kezaliman masih banyak ditemukan dalam kehidupan sosial masyarakat. Bentuk kezaliman tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga mencakup perundungan, fitnah, ghibah, hasad, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai tindakan yang merugikan hak orang lain. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian studi Pustaka (library research) sebagai pendekatan utama. Metode ini dilakukan dengan memahami dan menganalisis sumber-sumber yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca secara menyeluruh, dan dianalisis secara deskriptif dengan tujuan untuk menjelaskan struktur pembahasan agar dapat mudah dipahami bagi pembaca. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hadist Shahih Muslim No.2578 menegaskan pentingnya menjauhi perbuatan zhalim dan sifat kikir, karena dapat menjadi penyebab utama munculnya konflik, selain itu hadist ini memiliki keterkaitan yang kuat dalam upaya menyelesaikan konflik sosial. Relevansi hadist di era modern dengan mengkaji konsep ishlah (perdamaian) dan teori resolusi konflik sosial modern. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hadist Shahih Muslim No.2578 ini tidak hanya memiliki nilai secara spiritual, tetapi juga relevan sebagai landasan untuk mencegah konflik dan membangun perdamaian antar masyarakat.
Kata Kunci: Kezhaliman, Konflik sosial, Resolusi konflik sosial, Hadist Shahih Muslim No. 2578
Pendahuluan
Agama islam mengajarkan untuk berakhlak yang baik, Allah SWT memerintahkan bagi kaum muslimin untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Akhlak yang baik merupakan sifat wajib yang harus dimiliki oleh umat muslim, di mana pun dan kapan pun wajib menerapkan akhlak yang baik. Kewajiban berakhlak baik tidak hanya diperintahkan kepada Rasul-Nya, melainkan kepada seluruh umat manusia. Meskipun seorang Rasul atau Nabi, bukan berarti tidak diwajibkan melakukan kebaikan dan dibiarkan melakukan keburukan. Contoh dari keburukan tersebut adalah kezaliman. Kezaliman merupakan masalah besar kemanusiaan, karena dengan perbuatan zalim dapat menghancurkan manusia, baik dari segi kehancuran peradaban, budaya, maupun kehancuran eksistensi manusia itu sendiri.[1]
Pada dasarnya, konflik sering muncul karena adanya perbedaan. Perbedaan tersebut dapat berupa cara pandang, pemikiran, maupun persepsi setiap individu yang terdapat dalam kehidupan bermasyarakat. Karena manusia hidup saling berinteraksi dan bergantung satu sama lain, perbedaan tidak dapat dihindari. Oleh sebab itu, konflik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Dalam Islam, khususnya melalui Al-Qur’an, konflik dan kehidupan manusia mendapat perhatian yang besar sebagai bentuk petunjuk agar manusia mampu menjaga hubungan yang baik, menyelesaikan perselisihan dengan bijaksana, serta mewujudkan kebaikan dalam kehidupan sosial.
Faktanya fenomena perbuatan zhalim masih marak terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, bentuknya tidak hanya berupa fisik, tetapi juga dapat berupa perundungan, fitnah, penipuan, ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, serta tindakan yang merugikan hak-hak orang lain. Kezaliman yang terus dibiarkan dapat menimbulkan perpecahan, ketidakpercayaan, dan kerusakan dalam hubungan bermasyarakat.
Berdasarkan konflik fenomena di atas, islam mengajarkan solusi dalam menyelesaikannya, bahwa setiap konflik harus diselesaikan dengan musyawarah, keadilan, saling menghargai antar sesama, dan menghindari perbuatan zhalim, apabila nilai-nilai tersebut dapat diterapkan dengan baik, maka akan tercipta nya kehidupan yang harmonis serta terjaga nya keberagaman di tengah masyarakat. Jika segala sesuatu di mulai dari hati dan atas dasar keinginan, maka mustahil akan timbulnya perasaan untuk berbuat zhalim atau keburukan yang lainnya.
Metode Penulisan
Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi Pustaka (library research) sebagai pendekatan utama. Metode ini dilakukan dengan memahami dan menganalisis sumber-sumber yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan memfokuskan membaca secara menyeluruh, mengkaji dokumen, dan mencatat point-point penting, kemudian data dianalisis secara deskriptif dengan tujuan untuk menjelaskan struktur pembahasan agar dapat mudah dipahami bagi pembaca.
- Sumber Data Primer: Hadist Shahih Muslim No. 2578, di dalam kitab berbakti, menyambung tali silaturahmi dan adab, bab haramnya kezaliman.
- Sumber Data Sekunder: Artikel, jurnal ilmiah, dan buku-buku ilmiah mengenai resolusi dan konflik sosial.
Hasil Pembahasan
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil penelitian menunjukkan bahwa Hadist Shahih Muslim No.2578 tentang larangan berbuat zhalim dan sifat kikir memiliki keterkaitan yang kuat dalam upaya resolusi konflik sosial. Hadist tersebut menjelaskan bahwa kezhaliman merupakan perbuatan yang dapat merugikan orang lain dan menjadi salah satu penyebab utama munculnya konflik dalam lingkungan Masyarakat. Lalu, sifat kikir juga menimbulkan kurangnya kepedulian sosial, dan sifat egois demi kepentingan pribadi.
Kajian sanad juga menunjukkan bahwa hadist tersebut berstatus shahih, karena memiliki sanad yang bersambung, diriwayatkan oleh perawi-perawi yang adil, serta tidak ada kecacatan atau kejanggalan. Oleh karena itu, hadist ini dapat dijadikan sebagai landasan dalam memahami nilai sosial dan resolusi dari konflik sosial.
Dari analisis matan hadist, ditemukan pernyataan larangan berbuat zhalim tidak hanya mencakup tindakan fisik, tetapi juga mencakup berbagai bentuk perilaku non-fisik, seperti fitnah, ghibah, dan hasad, karena hal ini dapat merugikan orang lain dan memengaruhi kondisi mental seseorang, seperti menimbulkan stress serta tekanan psikologis.
Keterkaitan Hadist Dengan Teori Resolusi Konflik Modern
Salah satu hadist yang berkaitan dengan resolusi dan konflik modern adalah hadist riwayat Nabi Muhammad SAW mengenai pengharaman zhalim, yang berbunyi:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ، – يَعْنِي ابْنَ قَيْسٍ – عَنْ عُبَيْدِ، اللَّهِ بْنِ مِقْسَمٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ” اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَمَلَهُمْ عَلَى أَنْ سَفَكُوا دِمَاءَهُمْ وَاسْتَحَلُّوا مَحَارِمَهُمْ ”.
Artinya: Telah menceritakan kepada kami (Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab) meriwatkan kepada kami, katanya (Dawud) maksudnya (bin Qays) meriwayatkan kepada kami, dari (Ubaydullah bin Miqsam, dari (Jabir bin Abdullah) bahwa Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hati-hatilah kalian terhadap perbuatan zhalim, karena zhalim adalah kegelapan pada Hari Kiamat, dan hati-hatilah kalian terhadap sifat kikir, karena kikir telah menghancurkan orang-orang sebelum kalian, yang mendorong mereka untuk menumpahkan darah dan menghalalkan apa yang diharamkan bagi mereka.”
Menurut Bahasa, zalim memiliki empat arti, yaitu meletakkan segala sesuatu tidak pada tempatnya, penindasaan, melakukan ketidakadilan, dan mempercepat sesuatu sebelum tiba waktunya.[2] Hadist ini menjelaskan pentingnya untuk menghindari segala pentuk perbuatan zalim, dan dalam ajaran islam zhalim termasuk ke dalam perbuatan yang sangat dibenci, karena dapat menimbulkan rasa ketidaktenangan, merugikan diri sendiri dan orang lain, perbuatan zalim ini juga dapat menimbulkan konflik, permusuhan, dan hilangnya kepercayaan antar sesama yang dapat merusak keharmonisan dalam keluarga, Masyarakat, hingga bangsa.
Konflik sosial terjadi karena adanya ketimpangan, kekerasan dan ketidakadilan, maka dalam hal ini perbuatan zalim dapat dipahami sebagai, penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan dalam pembagian hak, hal ini dapat diselesaikan dengan resolusi konflik modern. Resolusi konflik modern adalah bentuk pendekatan dan penyelesaian masalah dengan memahami, menyelesaikan konflik secara damai tanpa ada kekerasan, Adapun contoh dari resolusi konflik modern, yaitu:
- Mediasi: Pihak ketiga secara netral membantu menyelesaikan konflik
- Negoisasi Kedua pihak berkomunikasi untuk mencari Solusi bersama (win-win solution)
- Rekonsilisasi: Memperbaiki hubungan yang rusak akibat kezaliman
- Konsiliasi: Upaya perdamaian yang lebih formal untuk mencapai kesepakatan
- Arbitrase: Penyelesaian konflik di mana pihak ketiga (arbiter) mengambil Keputusan setelah mendengar pendapat kedua belah pihak
Hal ini bertujuan agar konflik dapat diselesaikan secara damai tanpa merugikan pihak mana pun sehingga dapat menciptakan hubungan sosial yang baik bagi keluarga, masyrakat, dan bangsa.
Jika dianalisis, hadist tentatang pengharaman zhalim memiliki keterkaitan dengan teori resolusi dan konflik modern, yaitu menjelaskan pemahaman untuk tidak melakukan segala bentuk perbuatan zalim yang dapat merugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ajaran dalam hadist tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga relevan dengan resolusi modern dalam menyelesaikan konflik.
Baca juga: Benarkah Keberagaman Bikin Kita Rentan Konflik? Ini Kata Mahasiswa Universitas Brawijaya
Pembahasan
A. Kajian Teori
1. Ulumul Hadis
Zalim adalah perilaku melampaui batas, tidak adil, kejam, atau meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Dalam Islam, ini mencakup pelanggaran hak Allah, diri sendiri, maupun sesama manusia (harta/kehormatan). Zalim dibenci Allah dan berdampak buruk seperti azab di akhirat, hati gelap, serta doa orang terzalimi yang mustajab. Bagi seorang muslim kita dilarang untuk berbuat zalim, sebagaimana Jabir bin Abdullah r.a meriwayatkan dalam hadits shahih Muslim No. 2578 bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ، – يَعْنِي ابْنَ قَيْسٍ – عَنْ عُبَيْدِ، اللَّهِ بْنِ مِقْسَمٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ” اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَمَلَهُمْ عَلَى أَنْ سَفَكُوا دِمَاءَهُمْ وَاسْتَحَلُّوا مَحَارِمَهُمْ ”.
Artinya: Telah menceritakan kepada kami (Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab) meriwatkan kepada kami, katanya (Dawud) maksudnya (bin Qays) meriwayatkan kepada kami, dari (Ubaydullah bin Miqsam, dari (Jabir bin Abdullah) bahwa Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hati-hatilah kalian terhadap perbuatan zhalim, karena zhalim adalah kegelapan pada Hari Kiamat, dan hati-hatilah kalian terhadap sifat kikir, karena kikir telah menghancurkan orang-orang sebelum kalian, yang mendorong mereka untuk menumpahkan darah dan menghalalkan apa yang diharamkan bagi mereka.”
Hadist di atas merupakan Hadist Shahih Muslim No. 2578, di dalam kitab berbakti, menyambung tali silaturahmi dan adab, bab haramnya kezaliman. Hadist ini dapat diterima, karena berdasarkan sanadnya hadist ini di riwayatkan oleh orang-orang dari kalangan Tabi’ut Tabi’in (kalangan pertengahan), Tabi’in (kalangan biasa), dan sahabat, maka hadist ini dikategorikan sebagai hadist shahih, karena sanadnya bersambung, perawinya adil dan kuat hafalannya, tidak ada cacat atau kejanggalan. Lalu, berdasarkan perawinya hadits ini dapat di kategorikan sebagai hadist mutawatir, karena diriwayatkan oleh banyak perawi di setiap tingkatannya, maka mustahil jika berdusta.
2. Syarah Hadis
Isi hadits ini menegaskan bahwa kezaliman merupakan tindakan yang merugikan orang lain dan menjadi sumber utama kerusakan dalam kehidupan sosial. Dalam kaitannya dengan konsep ishlah (perdamaian), hadits ini menunjukkan bahwa perdamaian tidak dapat terwujud tanpa adanya keadilan dan sikap saling menghormati. Kezaliman sering menjadi penyebab konflik dan permusuhan, sehingga untuk menciptakan hubungan yang harmonis, setiap individu harus menghindari perilaku aniaya dan sifat kikir yang dapat memicu perselisihan. Dengan demikian, makna utama hadits ini adalah pentingnya menegakkan keadilan dan menjauhi sifat buruk sebagai landasan dalam membangun perdamaian dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
B. Isi Dan Makna Hadist Tentang Ishlah dan Perdamaian
Zalim adalah perilaku melampaui batas, tidak adil, kejam, atau meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Dalam Islam, ini mencakup pelanggaran hak Allah, diri sendiri, maupun sesama manusia (harta/kehormatan). Zalim dibenci Allah dan berdampak buruk seperti azab di akhirat, hati gelap, serta doa orang terzalimi yang mustajab. Bagi seorang muslim kita dilarang untuk berbuat zalim,sebagaimana Jabir bin Abdullah r.a meriwayatkan dalam hadits shahih Muslim No. 2578 bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ، – يَعْنِي ابْنَ قَيْسٍ – عَنْ عُبَيْدِ، اللَّهِ بْنِ مِقْسَمٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ” اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَمَلَهُمْ عَلَى أَنْ سَفَكُوا دِمَاءَهُمْ وَاسْتَحَلُّوا مَحَارِمَهُمْ ”.
Artinya: Telah menceritakan kepada kami (Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab) meriwatkan kepada kami, katanya (Dawud) maksudnya (bin Qays) meriwayatkan kepada kami, dari (Ubaydullah bin Miqsam, dari (Jabir bin Abdullah) bahwa Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hati-hatilah kalian terhadap perbuatan zhalim, karena zhalim adalah kegelapan pada Hari Kiamat, dan hati-hatilah kalian terhadap sifat kikir, karena kikir telah menghancurkan orang-orang sebelum kalian, yang mendorong mereka untuk menumpahkan darah dan menghalalkan apa yang diharamkan bagi mereka.”
Isi hadits ini menegaskan bahwa kezaliman merupakan tindakan yang merugikan orang lain dan menjadi sumber utama kerusakan dalam kehidupan sosial. Dalam kaitannya dengan konsep ishlah (perdamaian), hadits ini menunjukkan bahwa perdamaian tidak dapat terwujud tanpa adanya keadilan dan sikap saling menghormati. Kezaliman sering menjadi penyebab konflik dan permusuhan, sehingga untuk menciptakan hubungan yang harmonis, setiap individu harus menghindari perilaku aniaya dan sifat kikir yang dapat memicu perselisihan. Dengan demikian, makna utama hadits ini adalah pentingnya menegakkan keadilan dan menjauhi sifat buruk sebagai landasan dalam membangun perdamaian dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun hadits ini dapat dirujuk dalam Shahih Muslim No. 2578, yang dapat diakses melalui situs https://sunnah.com/muslim:2578.
C. Analisis Hadist
1. Sanad
A.Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab
Kalangan: Tabi’ut tabi’in (Kalangan pertenggahan)
Kuniyah: Abu’Abdur Rahman
Negeri Hidup: Madinah
Tahun Wafat: 221 H
b. Daud bin Qais
Kalangan: Tabi’in (kalangan biasa)
Kuniyah: Abu Sulaiman
Negeri Hidup: Madinah
c. Ubaidullah bin Miqsam, Maula Ibnu Abi Namar
Kalangan: Tabi’in (kalangan biasa)
Negeri Hidup: Madinah
d. Jabir bin Abdullah bin ‘Amru bin Haram
Kalangan: Sahabat
Kuniyah: Abu Abdullah
Negeri Hidup: Madinah
Tahun Wafat: 78 H
2. Matan
“Hati-hatilah kalian terhadap perbuatan zhalim, karena zhalim adalah kegelapan pada Hari Kiamat, dan hati-hatilah kalian terhadap sifat kikir, karena kikir telah menghancurkan orang-orang sebelum kalian, yang mendorong mereka untuk menumpahkan darah dan menghalalkan apa yang diharamkan bagi mereka.”
Maksud dari matan hadist di atas adalah peringatan atau larangan bagi manusia agar menjauhi sifat zalim, karena zalim berarti memperlakukan orang lain dengan tidak adil atau menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, bentuk zalim ada banyak, seperti menyakiti orang lain, mengambil hak orang lain, memfitnah, berbuat curang, menyalahgunakan kekuasaan, dan menipu. Dalam matan dari hadist di atas dikatakan bahwa “zhalim adalah kegelapan pada Hari Kiamat’’ maksudnya adalah, orang yang senang berbuat zhalim akan menghadapi kesulitan, hukuman, dan penyesalan pada hari kiamat, karena amal baik yang dimilikinya dapat berkurang. Lalu dalam hadist ini juga dijelaskan bahwa manusia harus menjauhi sifat kikir, sebab terlalu mencintai harta sehingga enggan untuk berbagi, membantu orang yang sedang kesusahan, atau mengeluarkan harta nya atas dasar kewajiban agama, dapat membuat kita menjadi pribadi yang sombong. Dalam hadist ini juga dijelaskan bahwa sifat kikir telah menghancurkan umat-umat terdahulu, karena terlalu cinta pada harta dan terlalu mementingkan diri sendiri membuat mereka menjadi menghalalkan segala cara untuk mendaptkan sesuatu, tidak peduli jika harus menumpahkan darah, maka hal ini menunjukkan bahwa sifat kikir dapat menjadi akar dari kejahatan dan kerusakan dalam masyarakat. Berdasarkan penjelasan di atas sebagai manusia yang baik kita wajib menjauhi larangan dari berbuat zhalim dan sifat kikir, karena keduanya dapat menimbulkan dampak buruk, baik di dunia dan di akhirat.
Adapun pesan yang dapat diambil dari penjelasan hadist di atas adalah bahwa hadits ini mengajarkan agar kita selalu bersikap adil, menjauhi segala bentuk kezhaliman, menghormati hak orang lain, menjauhi sifat kikir, dan membantu orang lain, maka dengan hal ini dapat membentuk diri kita menjadi pribadi yang suka berbagi, dan bersikap adil, sehingga hubungan antar Masyarakat dapat terjalin dengan baik dan kita dapat memperoleh keselamatan di dunia maupun di akhirat.
D. Kandungan Hadist Terkait Larangan Hasad, Ghibah, Dan Fitnah Sebagai Pemicu Konflik
Berdasarkan hadist di atas menekankan dua hal utama, yaitu larangan berbuat zalim dan larangan sifat kikir. Keduanya memiliki dampak sosial yang besar dan dapat memicu konflik sosial. Selain itu perbuatan zalim bukan hanya soal kekerasan, tetapi juga bisa berupa ucapan, seperti:
1. Ghibah
Ghibah, yaitu membicarakan atau menggunjing saudaranya dengan sesuatu yang benar, namun dia tidak menyukainya. Dalam al-qur’an surah al-hujurat (49) ayat 12, menjelaskan bahwa Allah SWT melarang berghibah, yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.”
Dengan penjelasan ini bahwa, sudah sangat jelas kita sebagai umat muslim di anjurkan untuk tidak melakukan perbuatan ghibah. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menjauhkan diri kita dari lingkungan orang-orang yang suka berghibah dan memilih orang-orang Sholeh dan sholehah sebagai sahabat.
2. Fitnah
Fitnah, secara Bahasa berarti ujian atau cobaan, namun dala konteks sosial, fitnah adalah tuduhan atau informasi yang tidak berdasar dan dapat merusak reputasi orang lain. Melakukan fitnah sama saja kita menjerumuskan orang lain ke dalam kesesatan dan menimbulkan konflik besar dalam Masyarakat. Al-qur’an mengingatkan umat muslim akan bahaya tentang fitnah dalam surah al Baqarah (2) ayat 191, yang berbunyi:
وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِۚ
Artinya: “Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan.”
Ayat ini menunjukkan betapa besarnya dampak dari perbuatan fitnah yang dapat menimbulkan kerusakan lebih besar, yaitu fitnah dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat, merusak reputasi orang lain, dan menyebabkan kerugian sosial dan psikologis, maka fitnah termasuk perbuatan zalim yang harus di hindari, karena dapat memicu konflik sosial.
3. Hasad
Hasad, menurut Imam Al-Ghazali hasad adalah perkara nikmat yang diberikan oleh Allah SWT kepada saudaramu, namun kamu membenci nikmat tersebut dan menginginkan nikmat itu hilang, maka itulah yang disebuut hasad. Merasa iri dan dengki akan nikmat orang lain. Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berbuat hasad karena dapat berbahaya di akhirat dan di dunia, karena orang yang memiliki perasaan hasad tidak akan pernah merasa puas dengan nikmat yang Allah SWT berikan dan selalu berharap kejelekan dan kesengsaraan untuk orang lain. Perbuatan hasad dapat memicu konflik sosial, karena dapat menimbulkan perasaan tidak senang, kebencian dan dengki yang dapat berdampak adanya kemusuhan antar sesama, maka hal ini dapat dicegah dengan menanamkan rasa berbaik sangka kepada Allah SWT, yakin dengan ketentuan Allah SWT, dan berlapang dada dengan pemberian Allah SWT. Karena Allah selalu mengajarkan kepada orang yang beriman agar selalu berlindung kepada-Nya dari hasad dan orang yang melakukan perbuatan hasad.
E. Kajian Validitas Dan Konteks Hadist Dalam Penyelesaian Konflik Sosial
Hadist ini berstatus shahih karena diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdullah, rantai periwayatannya bersambung dan kuat, dan matan hadist juga selaras dengan ajaran al-qur’an, misalnya larangan berbuat zalim dan anjuran berlaku adil. Maka hadist ini dapat dijadikan dasar hukum serta pedoman dalam kehidupan sosial, temasu penyelesaian konflik sosial. Fokus utama dari penjelasan hadist ini adalah tentang pembinaan akhlak sosial, seperti larangan perbuatan zalim, karena dapat merugikan orang lain, maka solusinya harus menegakkan keadilan dan larangan sifat kikir yang dapat menimbulkan rasa mementingkan diri sendiri dan tidak peduli pada orang lain, solusinya kita harus menanamkan sikap empati, berbagi, dan kepedulian sosial.
Dalam teori resolusi konflik modern memiliki prinsip yang sejalan dengan hadist ini, seperti keadilan sejalan dengan larangan perbuatan zalim, kepentingan bersama lawan dari sifat kikir, dan pencegahan konflik usaha untuk menghindari akar masalah sejak awal. Isi Hadist dan upaya penyelesaian konflik sosial memiliki keterkaitan, karena sama-sama menegaskan bahwa konflik sosial sering berwawal dari ketidakadilan dan adanya sifat egois dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian konflik harus didasarkan pada keadilan, kepedulian, dan pengendalian diri, agar tercipta hubungan masyarakat yang baik, adil, dan harmonis.
Baca juga: Perang Narasi di Balik Konflik: Siapa Sebenarnya Mengendalikan Media?
Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian terhadap Hadis Shahih Muslim No. 2578, dapat dipahami bahwa larangan berbuat zalim dan sifat kikir merupakan ajaran Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan sosial. Kezaliman dalam berbagai bentuknya, baik berupa tindakan fisik maupun nonfisik seperti ghibah, fitnah, dan hasad, dapat menjadi penyebab munculnya konflik, perpecahan, serta hilangnya rasa saling percaya di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya menegakkan keadilan, menghormati hak sesama, serta menumbuhkan sikap empati dan kepedulian sosial.
Pengharaman perbuatan zalim dalam islam bertujuan untuk menjaga keadilan dan hubungan baik antar sesama, baik keluarga, masyarakat, maupun bangsa. Selain itu, ghibah, fitnah, hasad dapat memicu konflik sosial dalam Masyarakat, lalu jika dilihat dari makna dan konteksnya, hadist pengharaman zalim sangat relevan digunakan untuk menyelesaikan konflik sosial. Makna hadist juga sejalan dengan teori resolusi konflik modern, seperti mediasi, negoisasi, rekonsiliasi, konsiliasi, dan arbitrase yang sama-sama memiliki makna untuk menyelesaikan masalah secara damai dan adil. Dengan menerapkan nilai-nilai hadis tersebut dalam kehidupan sehari-hari,masyarakat dapat mencegah terjadinya konflik,memperkuat persatuan, serta mewujudkan kehidupan yang harmonis, adil, dan penuh perdamaian
Saran
Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menyarankan agar masyarakat dapat lebih memahami serta mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Hadis Shahih Muslim No. 2578, khususnya mengenai larangan berbuat zalim dan pentingnya menjauhi sifat kikir. Nilai-nilai tersebut perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan keluarga, kampus, maupun masyarakat, guna menciptakan hubungan sosial yang harmonis dan mengurangi potensi terjadinya konflik.
Sebaiknya kita sebagai masyarakat lebih berhati-hati dalam bersikap dan berucap agar tidak terjerumus pada perbuatan zalim yang dapat memicu konflik antar Masyarakat. Selain itu, penting juga bagi kita untuk menerapkan cara-cara penyelesaian konflik yang damai, adil, dan tanpa menggunakan kekerasan.
Untuk penelitian selanjutnya, diharapkan dapat mengkaji hadis-hadis lain yang berkaitan dengan konflik sosial, perdamaian, dan ukhuwah Islamiyah agar diperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai kontribusi ajaran Islam dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial di era modern.
Penulis:
- Keysha Arshia Hasan
- Intan Hayati Namora
- Althaf Dzakwan Fadhlurrahman
- Muhammad Firdaus
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Tanggerang, Indonesia
Daftar Pustaka
Addieni, L, N., Sulthoni, A., dan Astuti, I., (2024). “Konsep Zalim dalam Tafsir Al Munir (Studi Penafsiran Ayat-Ayat Zalim Perspektif Kitab Tafsir Al Munir)”. Jurnal Studi Islam, Vol.2 (2), hlm.274
Agus Sukaca. (2020, 25 Agustus). “Dilarang Bergunjing (Ghibah)”. Muhammadiyah.or.id
Kristina. (2022, 29 september). “Pengertian Hasad, (Akibat, dan Cara Mencegahnya”. Detik.com
Madya dan Wan Zailan Kamaruddin bin Wan Ali, “Siapa Itu Nabi-Nabi” (Selangor: PTS Millennia, 2004), hlm. 79
Zega, C., Sahputra, H., (2026). “Resolusi Konflik Perspektif Qur’an Al-Hujarat 13 Studi Analisis Konflik Antar Tetanggayang Berbeda Agama’’. Jurnal Ilmiah Pendidikan Kebudayaan dan Agama, Vol.4 (2), hlm.39
[1] Addieni, L, N., Sulthoni, A., Astuti, I., “Konsep Zalim dalam Tafsir Al Munir (Studi Penafsiran Ayat-Ayat Zalim Perspektif Kitab Tafsir Al Munir)”, Vol.2 (2), hlm.274
[2] Madya dan Wan Zailan Kamaruddin bin Wan Ali, “Siapa Itu Nabi-Nabi” (Selangor: PTS Millennia, 2004), hlm. 79
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













