Formulasi APBD Kota Semarang Tahun 2024: Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah

Kota Semarang
Sumber: warakngendog

Formulasi anggaran adalah proses menganggar dan menentukan angka-angka untuk pengendalian pekerjaan, perencanaan operasional, dan alokasi sumber daya keuangan dalam suatu perusahaan atau pemerintahan.

Dalam formulasi anggaran, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas serta menggunakan metode yang tepat, seperti perencanaan multitahun, untuk mencapai tujuan pemerintahan.

Selain itu, rumusan anggaran juga memperhatikan strategi perencanaan dan penganggaran, serta memastikan bahwa anggaran yang dihasilkan mencakup berbagai kebutuhan dan aspek pemerintahan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2024 sebesar Rp5,46 triliun. Pengesahan ini terjadi pada saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang pada Kamis (16/11/2023).

Kota Semarang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 nanti sebesar Rp5,23 triliun. Sedangkan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp5,46 triliun. Sehingga, ada defisit anggaran sebesar Rp229,01 miliar.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, anggaran yang telah sah ini akan diutamakan untuk kebutuhan kepentingan masyarakat. Utamanya untuk penanganan stunting, kemiskinan, dan inflasi. Kemudian juga untuk membangun infrastruktur sebagai sarana pertumbuhan ekonomi Kota Semarang lewat investasi.

“Kami akan prioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, karena itu menjadi suatu bagian bahkan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Yaitu fokusnya, selain kesehatan dan pendidikan, prioritas 2024 ini juga masalah pengembalian kondisi ekonomi. Ketersediaan pangan juga belum baik, masih recovery karena fenomena El-Nino dan sebagainya,” ujar Mbak Ita sapaan ajrab Hevearita Gunaryanti Rahayu kepada awak media.

Adapun beberapa hal yang dapat mengoptimalkan formulasi APBD agar berjalan dengan efektif  meliputi antara lain penentuan skala prioritas dalam urusan wajib dan pilihan, penyusunan rancangan APBD, pengajuan rancangan perda tentang APBD.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, rumusan APBD yang diharapkan dapat dioptimalkan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

Penulis: Siti Devi Kurniawati
Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI