Harga yang Tidak Pernah Berbeda: Tentang Oligopoli yang Kita Normalisasi

praktik oligopoli
Foto: Dok. MMI

Pernahkah kalian memperhatikan harga bahan bakar di pom bensin besar, seperti Pertamina, BP-AKR, dan Vivo?

Angka-angka tersebut hampir selalu bergerak seiring.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Saat Pertamina meningkatkan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter pada 10 Juni 2026, BP 92 dan Revvo 92 juga ikut naik ke angka yang sangat mendekati pada hari yang sama.

Kondisi yang sama juga terlihat dalam layanan internet.

Tiga penyedia utama, yaitu Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata, menguasai lebih dari 94 persen pasar pada Agustus 2025.

Begitu satu perusahaan menyesuaikan tarif, yang lainnya segera mengikuti dalam hitungan hari.

Bagi banyak orang, situasi ini terasa wajar.

Namun, bagi para ekonom, ini adalah tanda jelas dari oligopoli yang menyamarkan diri di balik nama persaingan.

Oligopoli adalah struktur pasar yang dikuasai segelintir pemain besar yang biasanya tiga hingga lima perusahaan.

Secara teknis, mereka bersaing. Ada iklan yang saling sindir, promo yang bergantian muncul, dan jingle yang berlomba masuk telinga.

Tapi di balik semua keramaian itu, keseimbangan yang terjadi justru bukan keseimbangan yang menguntungkan konsumen.

Oligopoli terjadi ketika sebagian kecil pelaku bisnis mendominasi pasar.

Meskipun dari luar mereka tampak bersaing melalui iklan yang saling mendukung dan penawaran menarik yang muncul secara bergantian, keseimbangan yang tercipta sebenarnya tidak menguntungkan kita sebagai konsumen.

Dalam kondisi pasar semacam ini, yang paling ditakuti bukanlah pelanggan, melainkan sesama pelaku bisnis.

Ketika rasa takut untuk saling menjatuhkan mulai muncul, maka harga tidak akan pernah mengalami penurunan yang nyata. 

Para ahli ekonomi menyebut pola ini sebagai keseimbangan Nash, yaitu setiap perusahaan memilih strategi yang dianggap paling aman dengan asumsi bahwa pesaing tidak akan melakukan langkah berani.

Akibatnya, terdapat kestabilan yang nyata.

Tidak ada yang berani untuk mengurangi harga secara signifikan karena khawatir akan memicu perang harga yang merugikan seluruh pihak.

Selain itu, tidak ada yang ingin melakukan inovasi terlalu jauh karena merasa posisinya sudah cukup aman. 

Di dunia telekomunikasi pembagian kekuasaannya sangat jelas.

Telkomsel memiliki pangsa pasar sekitar 45,79%, Indosat mencapai 29,31%, dan XL menyumbang 19,75%.

Konsentrasi yang sangat besar berada di tangan tiga pihak saja.

Saat satu pihak menaikkan tarif, pihak lain langsung mengikuti.

Penawaran harga yang terjangkau biasanya hanya berlangsung sementara waktu untuk menarik perhatian konsumen baru, dan tidak menyebabkan perubahan dalam struktur harga secara jangka panjang. 

Masalah yang lebih memprihatinkan adalah tingginya kesulitan bagi pesaing baru untuk memasuki pasar ini.

Pada sektor bahan bakar, persentase kepemilikan Pertamina mencapai 92,5% hingga akhir tahun 2025.

Kuota impor yang diberikan kepada pengusaha swasta jauh lebih terbatas, sehingga membuat mereka kesulitan untuk berkompetisi.

Biaya dalam sektor telekomunikasi untuk memperoleh izin penggunaan frekuensi serta membangun jaringan sangat tinggi.

Akibatnya, keluhan mengenai hilangnya sinyal di daerah terpencil maupun layanan pelanggan yang tidak responsif masih terus terdengar.

Padahal harga yang kita bayar masih terasa lebih mahal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. 

KPPU memang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Namun, mengawasi oligopoli jauh lebih sulit dibandingkan mengawasi monopoli.

Tidak ditemukan bukti perjanjian tertulis yang mudah diperoleh.

Yang kelihatan adalah kesamaan dalam tindakan, seakan mereka saling memahami tanpa perlu bertemu.

Meski telah dilakukan penelitian mendalam pada tahun 2022 dan pemantauan secara berkala, membuktikan adanya kesepakatan yang terselubung masih merupakan hal yang cukup rumit.

Jalan keluar dari masalah tersebut bukanlah dengan menutup perusahaan-perusahaan besar itu.

Namun dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon pengusaha baru, mewajibkan transparansi dalam menentukan harga, serta meningkatkan kapasitas KPPU dalam melakukan tugasnya.

Pemerintah dapat menerapkan peraturan yang mewajibkan para pihak yang berkuasa dalam pasar untuk membuka akses ke jaringan mereka kepada pihak lain dengan harga yang adil.

Gagasan ini sebenarnya sudah ada sejak lama, tetapi hingga saat ini belum berjalan dengan optimal. 

Sebagai pembeli, kita memang sulit untuk mengubah kondisi itu sendiri.

Namun sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk meminta pemerintah memberlakukan kebijakan yang lebih ketat.

Aturan persaingan harus memiliki kekuatan yang nyata, bukan hanya sekadar peringatan atau anjuran belaka.

Pasar yang sehat bukanlah sesuatu yang tidak mungkin dicapai.

Itulah syarat utama agar harga yang kita bayar setiap hari benar-benar mencerminkan kualitas barang dan jasa yang diberikan, bukan hanya untuk memastikan kenyamanan sekelompok kecil pengelola pasar.


Penulis:
1. Firli Amalia Fadhila
2. Eka Putri Sari
3. Suciani Agustine
Mahasiswa Prodi Manajemen Keuangan, Universitas Pamulang


Dosen Pengampu: Reni Hindriari, S.E., M.M.


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses