Hukum Poligami dalam Islam

hukum poligami dalam islam

Berbicara tentang poligami, apa sih yang kemungkinan muncul di benak fikiran kalian? Poligami termasuk perbuatan yang tidak baik, karena tindakan tersebut sama saja dengan berbuat dzalim pada perempuan, menyakiti hati perempuan, dan lain sebagainya. Apa betul, yang dikatakan itu semua adalah benar-benar datang dari Islam? Lalu, bagaimana sih pandangan Islam terkait dengan poligami? Apa sih hukum poligami di dalam Islam? Apakah benar, Islam menolak poligami?

Di zaman sekarang ini, orang-orang ramai ingin menunjukkan penentangannya terhadap syariat. Tak sedikit dari mereka yang mengatakan, perempuan itu ditindas di dalam Islam. Contohnya, poligami, laki-laki itu boleh poligami. Sehingga, atas nama agama perempuan mau dibohongi, perempuan boleh untuk disiksa. Seolah-olah mereka ingin menyerang bahwa Islam adalah induk dari pembuat masalah.

Rumah tangga yang hancur, keluarga yang broken home, pernikahan yang gagal atau rusak, itu bukan karena poligami. Tapi karena jutsru perilaku-perilaku mereka yang materialistis, mereka belum punya tuntunan-tuntunan dalam agama. Kasus lainnya seperti dugem, diskotik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diakibatkan karena tidak diatur interaksinya antara laki-laki dan perempuan, itulah yang sebenernya menjadi biang dari rumah tangga yang rusak.

Bacaan Lainnya
DONASI

Tapi pasalnya, kenapa poligami menjadi sesuatu yang dipermasalahkan oleh sekian banyak orang. Sedangkan di luar sana masih banyak permasalahan umat yang dibiarkan dan didukung. Seperti kasus perselingkuhan, LGBT, aborsi, berzina, minum-minuman keras, bahkan tak sedikit dari kaum perempuan yang memperlihatkan hal-hal yang seharusnya tidak ditampakkan di depan laki-laki yang bukan mahram.

Pernah gak sih kalian ditanya, kamu rela gak dipoligami? Pertanyaan ini sebenernya tidak ada masalah. Karena, mau dipoligami atau tidak mau dipoligami, itu pilihan. Islam menghargai pendapat perempuan. Islam memuliakan wanita. Tapi, kalau ada yang mengatakan, saya menentang poligami, karena poligami itu menyakiti perempuan dan membuat rumah tangga menjadi berantakan. Nah, ini yang seharusnya mereka itu harus disadarkan.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an yang berbunyi: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat dzalim.” (QS. An-Nisa:3)

Jika kita melihat di zaman ini, berapa sih jumlah laki-laki dibandingkan dengan jumlah perempuan? Bukankah di dunia ini terhitung sangat sedikit laki-lakinya dibandingkan dengan jumlah perempuan. Maka wajar, jika dalam ayat tersebut terdapat pernyataan bahwa islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini, poligami pun sudah ada dan pernah dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW. Makna berlaku adil disini adlah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah dan batiniah.

Kalau ditanya soal poligami, tentu ada yang menjawab setuju dan ada yang tidak setuju. Tapi, ini yang salah bukan syariatnya, karena syariat adalah berasal dari Allah. Menolak poligami, berarti menolak syariat. Mempermasalahkan poligami, berarti mempermasalahkan syariat. Poligami itu tidak wajib dalam islam, tapi itu adalah pilihan dan bagian daripada agama. Artinya, poligami itu adalah pilihan semua orang. Ini soal selera dan selera tidak bisa dipaksa.

Islam mengatur agar rumah tangga bahagia. Islam mengenal dengan istilah Sakinah Mawaddah Warahmah. Jadi, seorang laki-laki hanya bisa ditenangkan dengan satu orang perempuan saja, maka dia tidak akan lagi mencari istri orang lain, dia tidak lagi mencari kebahagiaan di luar.

Poligami itu bukan sesuatu yang ringan. Ada banyak hal yang bisa diperbuat tanpa harus melakukan itu. Jadi, hukum poligami adalah mubah dan islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Asal berada dalam koridor ketaatan, itu boleh dilakukan. Itu yang terbaik untuk manusia. Kita tidak boleh menolak hukum poligami. Kalau ada yang berkata poligami itu bukan syariat islam, berarti dia menantang Allah. Karena itu sudah jelas-jelas ada di dalam Al-Qur’an, poligami adalah bagian daripada syariat. Semoga Allah kuatkan hati kita, bimbing hati kita, untuk selalu istiqomah dalam menjalankan syariat-Nya. Aamiin.

Tim Penulis:

1. Nurafni
Penulis adalah Mahasiswa Ahwal Syakhshiyah, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

2. Nur Zaytun Hasanah
Penulis adalah Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI