Prahara LGBT di Indonesia

Kebudayaan merupakan hasil cipta, karya, karsa manusia, dan telah menjadi rahasia umum di mana kebudayaan menjadi barometer sebuah bangsa yang beradab dan terhormat. Kebudayaan memiliki sifat turun-temurun, diwariskan kepada generasi selanjutnya untuk dijaga dan dilestarikan.

Berbicara mengenai Indonesia, tentu memiliki berbagai macam kebudayaan karena negara Indonesia bersifat multikultural dan menjamin setiap warga negara untuk menjalankan dan melestarikan kebudayaannya tanpa takut untuk dihalang-halangi oleh pihak manapun.

Hal ini merupakan sebuah komitmen nyata dari pemerintah Indonesia untuk tetap menjaga nilai luhur kebudayaannya di tengah arus globalisasi dunia. Tentu berbicara mengenai kebudayaan luhur bangsa Indonesia yang beragam dan memiliki nilai estetika, kita tidak bisa lepas dari yang namanya Pancasila.

Bacaan Lainnya

Pancasila bisa dikatakan sebagai kristalisasi dari berbagai nilai kebudayaan Bangsa Indonesia, menjadi simbol pemersatu dan menjadi simbol kehormatan Bangsa Indonesia.

Fenomena hari ini yang melanda Indonesia adalah pro kontranya pernikahan atau hubungan sejenis yang kita kenal dengan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender).

Secara singkat, fenomena tersebut menunjukan sebuah orientasi seksual yang tidak seperti pada umumnya, yang memungkinkan terjadinya hubungan terlarang antara pemilik jenis kelamin yang sama. Hal ini riskan karena tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita, Pancasila.

Permasalahan LGBT ini berkutat pada legal atau tidaknya LGBT dalam sebuah negara. Sebagai minoritas, tentu pasangan LGBT merasa ingin dilindungi karena takut terganggu haknya, walau dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Namun, bisa kita ingat dulu bagaimana gembiranya akun media sosial yang diduga pro LGBT setelah mengetahui putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tahun 2015 yang melegalkan LGBT.

Mungkin itu bagai angin segar karena Indonesia bisa menerapkan hal tersebut. Kita harus memahami bagaimana kaum pro LGBT memperjuangkan apa yang mereka anggap benar. Tentu melalui persamaan hak, mereka tidak berbicara mengenai orientasi seksual mereka. Tetapi mereka berbicara mengenai persamaan hak individu atau hak sipil warga negara karena mereka sama membayar pajak dan harus dilindungi oleh negara.

Penafsiran Undang-Undang inilah yang kiranya harus sesuai dengan kepribadian bangsa kita, tidak boleh Undang-Undang ditafsirkan hanya demi kepentingan golongan atau individu.

Di Indonesia sendiri belum ada aturan yang secara tegas melarang LGBT. Oleh karena itu, hal ini harus segera diperhatikan oleh pihak yang berwenang seperti pemerintah dan penegak hukum.

Jangan sampai hanya berkutat di hal yang kurang bermanfaat karena berbagai kemungkinan pasti akan terjadi. Memang secara agama, moral, atau kebudayaan, fenomena LGBT ini tidaklah sesuai untuk dilaksanakan di Indonesia.

Tapi kita harus mempersiapkannya dari hal yang paling buruk. Bahwa Indonesia menganut hukum positif, sehingga aturan tertulislah yang menjadi landasan hukum utama. Sisanya hanya sebagai pertimbangan saja.

Negara yang memiliki paham keagaamaan yang kuat tentu memiliki peluang untuk bebas dari LGBT semakin besar. Karena di dalam agama, untuk menghasilkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah, tentu harus pernikahan antara lelaki dan perempuan, bukan pernikahan yang sesama jenis, kita mengetahui bagaimana dulu kaum sodom dilaknat oleh Allah SWT karena kelainan orientasi seks mereka.

Tentu hal tersebut harus dijadikan pelajaran bagi kita semua, jangan sampai kita merugikan orang banyak karena perilaku kita. Di mana hati nurani kita jika seperti itu. Tidak bisa dipungkiri bahwa semakin hari semakin banyak kelompok orang yang pro terhadap LGBT.

Maka dari itulah, kiranya paham keagamaan dan kebangsaan kita perlu ditingkatkan lagi, untuk mengatasi hal tersebut.

Indonesia sendiri memiliki paham keagamaan yang kental. Walaupun Indonesia bukan negara agama, tapi Indonesia merupakan negara yang beragama, hal tersebutlah yang menjadi salah satu faktor dominan dalam membentuk kepribadian bangsa Indonesia, selain kebudayaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia tentunya.

Inilah yang harus kita perhatikan bersama, bahwa tidak semua hak individu bisa dilaksanakan karena negara kita bukan menganut asas bebas yang sebebas-bebasnya, tetapi bebas yang bertanggung jawab.

Masih ada berbagai norma yang harus kita perhatikan dan kita jalankan dalam kehidupan kita sehari-hari, kelompok yang pro terhadap LGBT pun harus kita rangkul dan harus direhabilitasi oleh pihak yang berwenang. Karena tegas perlu kita sampaikan. Indonesia indah, jika mengamalkan pancasila dengan penuh tanggung jawab.

AGIL NANGGALA
Mahasiswa Departemen Pendidikan Kewarganegaraan FPIPS UPI

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI